Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

by | Jan 21, 2023 | Impor

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat segala transaksi jual beli yang dilakukan oleh perusahaan. Faktur ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan dan juga sebagai bukti transaksi yang sah. Di Indonesia, faktur pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Persyaratan yang dimaksud meliputi informasi yang harus tercantum pada faktur. Seperti nomor faktur, tanggal faktur, nama dan alamat perusahaan, nama dan alamat pembeli, dan jenis barang atau jasa yang dibeli. Perusahaan juga harus mencantumkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada faktur pajak. NPWP ini digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan sebagai subjek pajak dan juga digunakan untuk melacak transaksi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus mencantumkan tarif pajak yang berlaku pada faktur pajak. Besaran tarif pajak ditentukan berdasarkan jenis barang atau jasa yang dibeli dan juga berdasarkan besarnya nilai transaksi.

Faktur pajak juga harus diterbitkan dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan. Perusahaan harus membuat dan menyimpan faktur pajak selama masa pajak yang berlaku dan harus menyerahkan faktur pajak kepada pembeli. Dalam hal ini, perusahaan harus membuat faktur pajak yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DJP. Serta memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dilakukan. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar dan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sah, perusahaan harus membuat dan menyimpan faktur pajak dengan benar serta memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DJP.

 

Kenali Faktur Pajak dan Faktur Pembelian atau Penjualan

faktur pajak

Membahas mengenai faktur pajak dan PPN, erat kaitannya dengan faktur penjualan dan faktur pembelian. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha/bisnis/perusahaan yang melakukan penyerahan barang dan/jasa kena pajak pertambahan nilai. Untuk dapat menjadi PKP, wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan harus dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu oleh Ditjen Pajak. WP Pribadi maupun WP Badan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DJP untuk mengajukan sebagai PKP. Sebagai PKP, maka memiliki kewajiban membuat e-faktur Pajak, menyetor PPN dan melakukan pelaporan PPN. e-faktur Pajak dibuat oleh wajib pajak PKP yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa kena PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Sebelum membuat e-faktur, hal dasar yang harus dipahami PKP adalah memahami dengan pasti apa itu Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian. Ada perbedaan antara faktur pajak dan faktur penjualan atau faktur pembelian. Faktur pajak hanya akan dibuat ketika ada penerbitan faktur penjualan. Jadi, faktur penjualan memiliki sebutan lain sebagai invoice.

Begitu juga dengan Faktur Pembelian adalah faktur atau invoice yang diperoleh PKP ketika membeli barang/jasa kena pajak yang nantinya akan menjadi Faktur Pajak Pembelian yang diterimanya.

Baca juga : Kenali Perbedaan Pajak dan Cukai, Jangan Sampai Keliru!

Fungsi Faktur Pajak

Secara umum, fungsi faktur pajak adalah bukti bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) telah melakukan kewajibannya untuk memungut pajak atas penjualan barang/jasa kena PPN. Dengan adanya eFaktur, maka pengusaha dapat terbebas dari tuduhan manipulasi atau penggelapan pajak pada saat ada pemeriksaaan. Sebab pengusaha memiliki bukti taat hukum dengan telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN yang berlaku.

Faktur juga sebagai alat bantu ketika auditor saat memeriksa pajak yang dibayarkan PKP. Faktur menjadi bagian dari tanggungan PKP yang harus ditunaikan agar terjadi transparansi perpajakan. Saat ini pemerintah telah meluncurkan eFakturPajak untuk semakin memudahkan dalam pembuatan menghindari penerbitan faktur pajak fiktif. Berikut beberapa fungsi faktur pajak :

1. Berfungsi Sebagai Pengendalian Akuntansi

Faktur berfungsi sebagai pengendalian akuntansi yang tercantum pada jumlah total pada faktur, di mana jumlah total jatuh tempo ini bisa diakui jadi utang dagang untuk pembeli dan piutang dagang atau account receivable adalah untuk penjual. Juga bisa dimasukkan dalam laporan keuangan. Dalam akun utang dagang dan piutang dagang, utamanya ketika transaksi dilakukan secara kredit.

Jadi, penggunaan e-faktur ini mewakili keberadaan kredit, karena penjual telah mengirim produk atau memberikan layanan tanpa menerima uang tunai di awal.

 

2. Berfungsi Sebagai Kontrol Internal

Fungsi yang kedua adalah untuk pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan. Sebab, komponen biaya pada faktur harus disetujui bagian manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terkait dengan perpajakan. Fungsi dalam kontrol internal lainnya juga untuk mencocokkan data pesanan pembelian, yang kemudian bisa dilakukan pencairan pembayaran dari transaksi yang disetujui. Maka dari itu, penerbitan e-faktur sangat penting karena berfungsi sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak.

Selain itu, dengan adanya e-faktur, maka PKP juga bisa mengkreditkan pajak masukan dari pembelian barang/jasa kena pajak. Artinya, beban PPN yang dibayar PKP saat membeli barang/jasa penunjang produksi atau usahanya akan jadi lebih ringan.

 

3. Berfungsi Sebagai Kredit PPN

Fungsi berikutnya adalah sebagai kredit PPN, yakni dapat mengurangi PPN terutang ketika pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran. Yang artinya terjadi kelebihan pembayaran PPN dari transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukannya. Sehingga PKP dapat mengkreditkan pajak masukan untuk masa pajak berikutnya atau memilih untuk melakukan restitusi PPN.

 

4. Fungsi Lain Faktur Pajak

Fungsi lainnya adalah melakukan untuk pembetulan jika di masa mendatang terjadi kesalahan. Sehingga perusahaan tidak menghadapi kesulitan saat petugas pajak datang dan menemukan ketidaksesuaian dalam e-faktur.

 

Jenis Faktur Pajak Perusahaan

Setelah mengetahui fungsinya, pentingnya faktur pajak bagi PKP pembeli adalah sebagai bukti atas transaksi BKP/JKP yang dilakukannya telah dipotong/dipungut PPN oleh PKP penjual. Secara umum, jenis faktur pajak terbagi menjadi dua, yakni : 

a. Faktur Pajak Penjualan

Pengertian faktur pajak penjualan adalah dokumen yang dibuat oleh PKP penjual yang telah memungut PPN saat melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa kena pajak. Faktur penjualan ini diterbitkan PKP penjual yang kemudian dokumen pajak ini menjadi faktur pajak keluaran bagi PKP penjual. Karena telah memungut faktur pajak PPN, maka PKP penjual wajib menyetorkan PPN terutang ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak atau setiap bulannya.

b. Faktur Pajak Pembelian

Kebalikan dari faktur penjualan, maka pengertian faktur pajak pembelian adalah dokumen yang diterima oleh PKP pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa kena pajak. PKP pembeli mendapatkan faktur pajak pembelian dari PKP penjual karena telah membayar PPN atau telah dipungut PPN oleh PKP penjual.

Nah, faktur pembelian yang diterima PKP pembeli ini nantinya akan menjadi faktur pajak masukan yang dapat digunakan untuk mengurangi PPN terutang. Jika pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, maka PKP dapat melakukan pengembalian atau dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya.

Baca juga : Airway Bill, Pengertian Serta Persamaannya Dengan Faktur Pajak

Ada 9 macam faktur pajak yang perlu diketahui oleh PKP, di antaranya : 

  1. Faktur Pajak Keluaran diterbitkan PKP penjual saat melakukan transaksi atas BKP, JKP, dan atau BKP yang termasuk barang mewah.
  2. Faktur Pajak Masukan yang didapatkan PKP pembeli saat membeli BKP atau JKP dari PKP lain.
  3. Faktur Pajak Pengganti – dokumen pengganti atas e-faktur yang sudah diterbitkan sebelumnya karena terjadi kesalahan dalam pengisian (selain kesalahan pengisian NPWP) sehingga perlu dibuat perbaikan agar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  4. Faktur Pajak Gabungan adalah PKP penjual yang mencakup seluruh penyerahan terhadap pembelian BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender.
  5. Faktur Pajak Cacat faktur yang tidak diisi dengan lengkap dan jelas atau terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dibetulkan dengan faktur pengganti.
  6. Faktur Pajak Batal adalah e-faktur yang dibatalkan karena disebabkan oleh transaksi yang batal. Faktur yang telah diterbitkan juga bisa dibatalkan jika penyebabnya karena salah mengisi NPWP atau ketika konsumen membatalkan transaksi.
  7. Faktur Pajak Standar berbentuk kuarto yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat formal maupun material.
  8. Faktur Pajak Sederhana diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/JKP yang tidak diketahui secara lengkap identitasnya atas penyerahan BKP/JKP.
  9. Faktur Pajak Digunggung penerbitak e-faktur yang hanya dibuat oleh pedagang eceran atau dikenal juga dengan pajak retal, yang tidak berisi identitas dari nama pembeli beserta tanda tangannya.

 

Itulah penjelasan tentang faktur pajak beserta jenis dan fungsinya, bagaimana sudah cukup jelas bukan? Jika kamu tertarik untuk melakukan impor atau ekspor tapi tidak mau repot dengan berbagai pengurusan dokumen dan masih bingung mau mulai dari mana, jangan khawatir! AsiaCommerce siap membantu untuk memudahkan kamu dalam melakukan impor maupun ekspor, sehingga kamu dapat fokus mengembangkan usaha kamu tanpa harus memikirkan berbagai prosedur pengiriman impor atau ekspor. Jadi tunggu apalagi, segera konsultasi secara gratis dengan kami dengan klik di sini atau banner di bawah.

Konsultasi Gratis

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments