Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Apa Itu Impor Jalur Merah dan Jalur Hijau?

by | May 25, 2021 | Impor

Apa Itu Jalur Merah dan Jalur Hijau Dalam Impor Barang?

Para pelaku usaha impor pasti sudah sering mendengar istilah jalur merah dan jalur hijau dalam melakukan impor barang. Namun, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan jalur merah dan jalur hijau? Kemudian, apa sebabnya saat melakukan impor kadang terkena jalur merah dan kadang terkena jalur hijau? Mari kita simak bahasannya di bawah ini yuk!

Fungsi Jalur Merah dan Jalur Hijau

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, barang-barang impor yang akan masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang telah diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Robert mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Hal ini juga memang telah lama diberlakukan. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditas tersebut yang menghasilkan penjaluran barang impor.

Penjaluran ini merupakan proses pengawasan yang dilakukan petugas bea cukai dalam melaksanakan pelayanan kegiatan impor agar tidak ada pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertangung jawab. Selain itu, aturan penjaluran ini sebagai salah satu upaya bea cukai untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor tersebut sudah sesuai dengan yang tertera di dokumen serta sesuai dengan peraturan di wilayah pabean Indonesia.

Apa Itu Jalur Merah dan Jalur Hijau?

Setelah mengetahui pentingnya jalur merah dan jalur hijau, mucul pertanyaan berikutnya yaitu apakah yang dimaksud dengan jalur merah dan jalur hijau? Nah, mari kita simak bahasannya bersama-sama yuk!

Jalur merah atau redline merupakan urutas proses standar clearance yang biasa dilakukan oleh petugas bea cukai, dimana pada saat petugas bea cukai menerima dokumen impor dari importir kemudian melakukan pemeriksaan, petugas bea cukai memutuskan harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang diimpor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Singkatnya, jalur merah merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Baca juga: Ekspor dan Impor 101: Regulasi Eksportir dan Importir

Sedangkan, jalur hijau adalah urutan proses clearance dimana setelah petugas bea cukai menerima dokumen impor dari importir dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, petugas bea cukai akan memutuskan bahwa semua sudah sesuai dengan ketentuan sehingga barang bisa keluar tanpa harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu. Singkatnya, jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Kriteria Jalur Merah

Nah, sekarang sudah paham kan apa yang membedakan jalur merah dan jalur hijau? Eits, tapi apa aja sih kriteria barang yang masuk ke jalur merah? Dilansir dari  web Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Wilayah Bekasi, yang termasuk ke dalam kriteria jalur merah adalah sebagai berikut:

  1. Importir baru;
  2. Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
  3. Barang impor sementara;
  4. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
  5. Re-impor barang;
  6. Terkena pemeriksaan acak;
  7. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi

Nah, itu dia kriteria jalur merah. Kira-kira barang impor mu masuk ke dalam kriteria jalur merah gak nih?

Kriteria Jalur Hijau

Setelah mengetahui kriteria jalur merah, penting juga nih untuk kamu mengetahui kriteria jalur hijau. Apa aja sih kriterianya? Nah, dilansir dari web Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Wilayah Bekasi, yang termasuk ke dalam kriteria jalur hijau adalah segala bentuk importasi dan importir yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam kriteria jalur merah. Sampai sini paham kan, sobat Ascomers?

Pilih Jalur Merah atau Jalur Hijau?

Setelah mengetahui apa itu jalur merah dan jalur hijau serta kriterianya, bagaimana memilih jalur merah dan jalur hijau ketika melakukan impor? Nah, sobat Ascomers tidak perlu bingung lagi karena kami sudah merangkum panduannya untuk kamu! Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Apabila barang-barang yang tercantum dalam customs declaration adalah barang seperti tumbuhan, hewan, produk tembakau, obat-obatan tertentu atau barang lain yang diperoleh di luar negeri yang nilainya di atas USD500 per penumpang, kamu harus memilih ke jalur merah. Apabila kamu tidak melakukan impor barang tersebut, maka kamu bisa memilih jalur hijau.

Dalam upaya mempercepat pelayanan, bea cukai menerapkan sistem manajemen risiko. Hal ini memungkinkan petugas dapat memindahkan dari jalur hijau ke jalur merah apabila petugas memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Nah, itu dia penjelasan mengenai jalur merah dan jalur hijau dalam impor barang. Bagaimana, semakin bersemangat bukan untuk melakukan impor? Jika kamu tertarik untuk segera upgrade pendapatan kamu dengan memulai bisnis dengan barang impor, kamu tidak perlu bingung! Karena AsiaCommerce disini hadir untuk kamu. Kami akan membantu kamu dalam melakukan sourcing, import-export, distribusi dan fulfillment barang dan jasa. Klik disini apabila kamu masih memiliki pertanyaan, team kami akan selalu siap membantumu untuk mengembangkan usaha!

Impor Anti Ribet Dengan AsiaCommerce
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments