Belanja online sudah menjadi pilihan nomor satu bagi masyarakat Indonesia. Bukan hanya melalui platform lokal, tapi juga platform e-commerce luar negeri. Namun, tahukah kamu bahwa ada aturan dan biaya yang harus bayarkan untuk barang impor tersebut seperti pajak masuk dan pajak impor. Lantas berapa pajak masuk dan pajak impor ketika berbelanja melalui platform luar negeri? Lalu bagaimana cara menghitungnya? Pada artikel berikut kami akan mengulas berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu pajak masuk dan pajak impor. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Pajak Masuk?
Pajak masuk adalah bea dari barang impor yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pajak masuk barang impor ini telah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang berasal dari luar negeri. Hal ini sangat penting untuk melindungi barang atau merek lokal sehingga dapat meminimalisir gelombang besar-besar produk atau barang impor masuk ke Indonesia.
Jenis Pajak Masuk
Berdasarkan undang-undang kepabean, terdapat 4 jenis pajak masuk barang impor, yaitu :
- Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
- Bea masuk anti-dumping (BMAD).
- Bea masuk pembalasan (BMP).
- Bea masuk imbalan (BMI).
Apa Itu Pajak Impor
Pajak impor adalah pungutan dari barang impor. Tidak hanya di Indonesia tapi di setiap negara pasti mengenakan barang impor sebagai objek pajak. Di Indonesia sendiri pajak impor di atur dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Aturan PDRI terdiri dari :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Lalu bagaimana alur pengiriman barang impor? Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mengirim barang impor.
- Melakukan transaksi melalui platform e-commerce dengan pembayaran, meliputi harga barang dan ongkos kirim.
- Barang diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri.
- Setelah sampai negara tujuan negara, barang akan dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.
- Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Bea Cukai dengan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.
- Barang dengan nilai kurang atau sama dengan 75 dollar per barang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima.
- Sementara, barang dengan nilai lebih dari 75 dollar, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli.
Lantas bagaimana cara pembayaran pajak masuk dan pajak impor?
Cara Pembayaran
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk pembayaran pajak masuk dan pajak impor berdasarkan jenis pengiriman, yaitu:
- Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman, pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Kemudian, perusahaan jasa kiriman berkoordinasi dengan konsumen, untuk mengetahui apakah pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Hal ini penting untuk mengetahui perhitungan bea masuk dan pajak impornya. Kemudian, perusahaan jasa kiriman akan menalangi terlebih dulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Selanjutnya, perusahaan pengiriman akan menagih ke pembeli sebelum barang diantar.
- Pengiriman melalui PT Pos Indonesia (Persero), barang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor pos. Kemudian, kantor pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang sudah tiba, beserta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli/penerima diminta melunasi kewajibannya di Kantor Pos terdekat. Setelah dibayar, barulah barang ini dapat diambil.
Menghitung Pajak dengan Kalkulator Bea Cukai (CEISA)
Ada baiknya kamu melakukan perhitungan dulu rincian pajak masuk dan pajak impor sebelum memutuskan untuk membeli barang dari marketplace luar negeri.
Hal ini dilakukan supaya kamu tidak kaget dengan besaran pajak masuk dan pajak impor yang harus dibayar.
Pihak bea cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator bernama CEISA Mobile yang dapat diunduh dan digunakan di smartphone dengan tujuan untuk memudahkan dalam melakukan perhitungan. Berikut cara menggunakan kalkulator CEISA.
- Buka aplikasi CEISA dan pilih menu ‘Duty Calculator’.
- Pilih jenis impor kategori Barang Kiriman. Pilih jenis barang.
- Pilih ‘Valuta’.
- Sesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli.
- Isilah free on board (FOB), biaya kirim (freight), dan asuransi.
- Isi pertanyaan, salah satunya ‘apakah punya NPWP?’.
- Bila kamu tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 20 persen. Jika punya NPWP, kamu dikenakan PPh10 persen.
- Klik ‘Count’, maka perhitungan bea masuk dan pajak impornya otomatis muncul.
Contoh perhitungan :
Jika kamu membeli kamera dari Ebay dengan total harga (harga barang dan ongkos kirim) adalah sebesar Rp. 6000.000, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah:
Pajak masuk 7,5% = 7,5% x Rp. 6000.000 = Rp. 450.000
PPN 11 % = 11 % x (Rp 6.000.000 + Rp 450.000) = Rp 709.500
PPh Pasal 22 Memiliki NPWP: 10 persen x (Rp 6.000.000 + Rp 450.000) = Rp 645.000.
Tanpa NPWP: 20 persen x (Rp 6.000.000 + Rp 450.000) = Rp 1.290.000.
Maka, total pajak yang harus dibayar adalah:
- Memiliki NPWP: Rp 450.000 + Rp 709.500 + Rp 645.000 = Rp 1.804.500
- Tanpa NPWP: Rp 450.000 + Rp 709.500 + Rp 1.290.000 = Rp 2.449.500
Itulah penjelasan mengenai apa itu pajak masuk impor dan bagaimana cara menghitungnya. Bagaimana, sudah jelas bukan? Jika kamu ingin melakukan impor masih bingung dengan pajak masuk impor dan cara menghitungnya, kamu tidak perlu khawatir! AsiaCommerce hadir untuk membantu kamu dan memudahkan kamu dalam melakukan kegiatan impor. Kamu tidak perlu bingung dengan berbagai dokumen dan pengurusan pajak karena kami siap membantu kamu sehingga kamu hanya cukup fokus untuk mengembangkan bisnis impor mu. Jadi tunggu apa lagi? Klik disini untuk informasi lebih lanjut atau banner dibawah.