Industri konstruksi, pertambangan, hingga infrastruktur semakin berkembang pesat di Indonesia. Tak heran jika kebutuhan impor alat berat seperti ekskavator, bulldozer, wheel loader, crane, hingga dump truck terus meningkat. Jenis-jenis alat berat ini banyak diimpor dari negara produsen seperti Jepang, Korea, China, maupun Eropa untuk mendukung proyek-proyek besar.
Namun, impor alat berat bukanlah perkara sederhana—berbeda dengan impor barang konsumsi biasa. Ada aturan khusus, dokumen wajib, hingga prosedur verifikasi yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar dan tidak terkendala di Bea Cukai.
Artikel ini akan membahas syarat, peraturan, hingga prosedur terbaru impor alat berat di tahun 2025, disertai contoh jenis alat berat yang umum diimpor oleh pelaku industri.
Memahami Perbedaan Mendasar Impor Alat Berat dengan Barang Umum
Impor alat berat memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan barang umum. Hal ini karena:
- Nilai transaksi yang besar → risiko tinggi jika dokumen tidak lengkap.
- Kategori barang strategis → diawasi ketat oleh pemerintah.
- Kewajiban perizinan khusus → wajib melalui proses verifikasi teknis, berbeda dengan barang biasa.
Singkatnya, impor alat berat tidak bisa sembarangan. Ada layer regulasi tambahan yang harus dipatuhi oleh importir.
Untuk ilustrasi, impor bulldozer membutuhkan dokumen teknis tentang spesifikasi mesin, sedangkan impor crane memerlukan rekomendasi tambahan terkait keselamatan operasional. Hal-hal detail ini tidak ditemukan pada impor barang umum seperti elektronik atau pakaian.
Payung Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan yang Mengatur Impor Alat Berat

Regulasi utama yang menjadi dasar hukum antara lain:
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur tata cara impor alat berat (Permendag 36/2023).
- Aturan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan terkait spesifikasi alat berat tertentu (Kemenperin.go.id.
- Ketentuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai pengawasan, klasifikasi HS Code, hingga pengenaan bea masuk.
Dengan kata lain, setiap importir wajib mengikuti aturan lintas kementerian agar tidak terjadi penolakan saat pengeluaran barang.
Baca Juga: Jasa Pengurusan SNI Produk Impor: Jangan Sampai Salah Pilih!
Peran Krusial Perizinan Berusaha (NIB) dan Angka Pengenal Impor (API-P)
Dua dokumen utama yang menjadi syarat wajib adalah:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – identitas legal perusahaan untuk beroperasi di Indonesia.
- API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) – wajib dimiliki perusahaan yang mengimpor untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual kembali.
Tanpa dua dokumen ini, permohonan impor heavy machine tidak akan diproses.
Impor Heavy Machine Baru vs Bekas: Mana yang Mungkin Dilakukan dan Apa Syaratnya?
- Alat Berat Baru
- Relatif lebih mudah proses impornya.
- Hanya perlu memenuhi spesifikasi teknis dan regulasi keselamatan kerja.
- Contoh: ekskavator baru dari Jepang atau wheel loader buatan Eropa.
- Alat Berat Bekas
- Lebih ketat karena terkait isu lingkungan dan keamanan.
- Wajib mendapat rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian/ESDM.
- Harus melalui pemeriksaan kualitas oleh surveyor independen.
- Contoh: bulldozer bekas dari China atau dump truck tambang second-hand dari Korea.
Artinya, impor heavy machine bekas tetap dimungkinkan, tapi jauh lebih kompleks dibanding impor alat berat baru.
Prosedur Wajib: Verifikasi Teknis dan Laporan Surveyor (LS) Sebelum Pengapalan
Sebelum heavy machine dikirim ke Indonesia, importir wajib:
- Melakukan verifikasi teknis sesuai ketentuan kementerian terkait.
- Memiliki Laporan Surveyor (LS) dari surveyor yang ditunjuk pemerintah.
LS ini menjadi dokumen wajib yang dilampirkan saat mengurus PIB (Pemberitahuan Impor Barang) di Bea Cukai. Misalnya, LS untuk impor crane akan menilai kondisi struktur, kekuatan kabel, dan kelayakan operasional sebelum alat tersebut diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Cara Menjadi Importir Peralatan Rumah Tangga Sukses dari China
Checklist Dokumen yang Harus Anda Siapkan untuk Kelancaran Proses Bea Cukai
Berikut dokumen standar impor:
- NIB & API-P
- Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (B/L)
- Kontrak pembelian (Sales Contract)
- Laporan Surveyor (LS)
- Rekomendasi teknis (khusus alat berat bekas)
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti pembayaran bea masuk dan PPN impor
Checklist ini penting agar proses clearance Bea Cukai berjalan mulus tanpa penundaan.
Impor Alat Berat Anti Ribet dengan Asia Commerce
Proses impor memang rumit, penuh aturan, dan rawan kendala. Tapi jangan khawatir—Asia Commerce siap membantu Anda dari A sampai Z. Mulai dari pengecekan regulasi, pengurusan izin, koordinasi surveyor, hingga pengeluaran barang di Bea Cukai.
👉 Hubungi tim Asia Commerce sekarang juga, dan wujudkan impor alat berat Anda lebih cepat, legal, dan tanpa ribet!
