Memiliki bisnis fashion dengan menjual baju import branded memang sangat menjanjikan. Brand seperti Zara, H&M, Uniqlo, Nike, atau Coach selalu punya penggemar setia di Indonesia. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang nekat impor secara ilegal — entah lewat jalur tidak resmi, titip barang dari luar negeri, atau menggunakan jasa pengiriman tanpa izin impor yang jelas.
Padahal, impor tanpa lisensi tidak hanya berisiko ditahan bea cukai, tapi juga bisa berujung denda hingga blacklist permanen. Maka dari itu, kalau kamu ingin membangun bisnis fashion yang sustainable dan terpercaya, kamu harus tahu cara impor baju branded secara legal dan berlisensi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian baju branded impor berlisensi, risikonya jika dilakukan tanpa izin, hingga panduan proses impornya. Yuk kita kupas satu per satu!
Baca juga: 5 Rekomendasi Supplier Baju Import China Tangan Pertama
Apa Itu Baju Branded dan Mengapa Harus Berlisensi?
Baju import branded adalah pakaian dari merek internasional yang diproduksi di luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui proses impor. Contoh brand populer antara lain Adidas, Guess, Levi’s, Mango, Under Armour, hingga Gucci.
Namun, tidak semua baju branded yang beredar di marketplace itu resmi. Banyak yang masuk tanpa izin atau tidak melalui distributor sah. Inilah perbedaan barang bermerk legal vs ilegal:
| Aspek | Legal / Berlisensi | Ilegal / Tidak Berizin |
|---|---|---|
| Jalur masuk | Melalui importir resmi | Melalui titip beli / kiriman pribadi / black market |
| Dokumen bea cukai | Lengkap (PIB, invoice, packing list, COO) | Tidak ada |
| Hak distribusi | Memiliki persetujuan brand atau principal | Tidak ada hak jual |
| Keamanan & keaslian | Dijamin 100% original | Berpotensi KW atau reject |
| Risiko hukum | Aman | Bisa kena penyitaan dan denda |
Jadi, punya lisensi impor bukan hanya soal legalitas — tapi juga soal kepercayaan dan kredibilitas bisnismu di mata pelanggan maupun marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop.
Risiko Impor Baju Tanpa Izin Resmi
Kamu mungkin berpikir, “Tapi banyak kok yang impor lewat jalur pribadi dan tetap lolos.” — betul, tapi bukan berarti aman. Semakin besar volume impor kamu, semakin besar pula peluang untuk diperiksa dan dihentikan Bea Cukai.
Berikut beberapa risiko impor ilegal yang wajib kamu tahu:
- Barang Ditahan di Bea Cukai — tanpa kelengkapan dokumen, barangmu bisa ditahan bahkan dimusnahkan.
- Denda Administratif — sesuai UU Kepabeanan, pelanggaran impor bisa dikenakan denda hingga Rp100 juta.
- Blacklist Nomor Telepon / Alamat — kamu bisa masuk daftar pengawasan sehingga sulit impor kembali.
- Akun Marketplace Bisa Ditutup — jika ketahuan menjual barang branded tanpa izin resmi.
- Merusak Brand Image Bisnis — pelanggan makin pintar, mereka lebih percaya toko yang menyebut “original bergaransi” dengan bukti legal.
Jadi, kalau kamu ingin bermain di level profesional, lebih baik dari awal pilih jalur impor legal.
Baca juga: Eksportir & Importir Wajib Waspadai Hambatan Perdagangan Internasional Ini!
Contoh Baju Import Bermerk yang Sudah Masuk ke Indonesia Secara Legal

Kabar baiknya, sudah banyak brand internasional yang membuka jalur distribusi resmi ke Indonesia. Ini membuktikan bahwa impor legal itu mungkin dan menguntungkan.
Beberapa contoh brand yang sudah legal di Indonesia:
Zara & H&M — melalui perusahaan retail resmi seperti PT Mitra Adiperkasa
UNIQLO — melalui Fast Retailing Indonesia
Nike & Converse — diimpor oleh MAP Active
Guess & Coach — memiliki distributor eksklusif lokal
Mango & Pull & Bear — masuk lewat franchise retail
Kalau brand-brand besar saja bisa masuk secara legal, kamu pun bisa — asal tahu cara dan partner yang tepat.
Proses dan Syarat Impor Baju Berlisensi
Berikut alur umum jika kamu ingin impor baju branded secara legal:
- Tentukan Brand dan Supplier Resmi
Kamu harus bekerja sama dengan principal langsung atau distributor internasional yang memberi izin jual. - Membuat Perjanjian Distribusi / Letter of Authorization (LoA)
Ini adalah bukti bahwa kamu diperbolehkan menjual brand tersebut di Indonesia. - Daftar sebagai Importir Terdaftar (API-U / API-P)
Kamu wajib memiliki API (Angka Pengenal Importir) untuk bisa melakukan proses bea cukai. - Melakukan Permohonan Perizinan Impor (PI)
Beberapa produk fashion termasuk barang KITE, tekstil, atau HS Code khusus yang membutuhkan izin tambahan dari Kementerian Perdagangan. - Pengiriman & Proses Kepabeanan
Barang dikirim melalui jalur laut atau udara, lalu diproses oleh Bea Cukai dengan dokumen lengkap. - Pajak & Pengeluaran Barang
Kamu harus membayar Bea Masuk, PPN, PPh, dan Pajak Tambahan jika brand termasuk dalam luxury goods.
Baca juga: 7 Syarat Menjadi Importir Yang Terpercaya
Dokumen yang Diperlukan untuk Impor Baju Branded
Untuk memperlancar proses impor, kamu harus menyiapkan dokumen berikut:
- Invoice & Packing List dari Supplier
- Bill of Lading / Airway Bill
- Certificate of Origin (COO)
- Surat Izin Impor (PI / NPIK / LS Tekstil)
- API (Angka Pengenal Importir)
- NPWP Perusahaan
- Letter of Authorization (LOA) dari Brand (untuk barang berlisensi)
Kalau semua ini terdengar rumit, tenang — kamu tidak harus mengurus semuanya sendiri. Ada solusi lebih mudah.
AsiaCommerce: Solusi Impor Baju Branded Legal, Berlisensi, dan Terpercaya
Jika kamu mau impor baju import branded tanpa ribet urusan perizinan, kamu bisa menggandeng AsiaCommerce sebagai partner resmi impor dan sourcing. Kenapa AsiaCommerce cocok buat kamu?
- Bisa bantu cari supplier / brand legal dari luar negeri
- Urus semua dokumen bea cukai & pajak impor
- Bisa titip impor tanpa harus punya API sendiri
- Biaya transparan & bisa dihitung sejak awal
- Pengiriman aman hingga ke gudang atau toko kamu
Baik kamu reseller kecil ataupun distributor besar, kamu bisa mulai impor secara legal tanpa pusing urusan administrasi.

0 Comments