5 Langkah Menghitung Landed Cost Mudah untuk Importir Pemula

by | Nov 24, 2025 | Impor

Apa Itu Landed Cost dalam Impor?

Landed cost adalah total biaya yang dikeluarkan importir hingga barang tiba dan siap digunakan atau dijual di gudang tujuan. Artinya, bukan hanya harga barang dari supplier, tetapi mencakup seluruh biaya proses impor.

Banyak pemula hanya menghitung harga barang + ongkir, padahal landed cost jauh lebih kompleks. Salah perhitungan bisa membuat harga jual tidak kompetitif atau bahkan rugi.

Komponen-Komponen Biaya dalam Landed Cost

Berikut komponen yang biasanya membentuk landed cost:

  1. Harga Barang (Cost of Goods)
    Harga produk dari pabrik atau supplier.
  2. Freight / Ongkos Kirim Internasional
    Bisa via laut, udara, atau kereta (rail freight).
  3. Asuransi Pengiriman
    Opsional namun disarankan khususnya untuk barang bernilai tinggi.
  4. Biaya Bea Masuk (BM)
    Mengacu pada kategori HS Code.
  5. Pajak Impor:
    • PPN (11%)
    • PPh (0–10% tergantung NPWP dan jenis barang)
    • PPnBM (jika berlaku)
  6. Biaya Handling di Pelabuhan
    Termasuk biaya lift on/lift off, storage, administrasi terminal.
  7. Biaya Customs Clearance / PPJK
    Jasa pengurusan dokumen kepabeanan.
  8. Biaya Domestik
    Pengiriman dari pelabuhan ke gudang Anda.

Cara Menghitung Landed Cost dengan Rumus Sederhana

landed cost

Berikut 5 cara mudah dan lengkap menghitung landed cost agar hasilnya akurat dan tidak merugikan bisnis Anda.

1. Hitung Nilai Barang + Freight + Asuransi (Nilai Pabean)

Nilai Pabean adalah dasar seluruh perhitungan pajak impor. Karena itu, angka ini harus dihitung dengan benar. Yang harus Anda gabungkan:

  • Harga barang (Invoice Value) – harga yang disepakati dengan supplier.
  • Freight internasional – ongkir laut/udara dari negara asal.
  • Asuransi – jika menggunakan CIF, angka ini biasanya sudah tercantum.

Kenapa penting?
Jika salah menghitung Nilai Pabean, maka seluruh pajak impor yang muncul nanti pasti ikut salah.

2. Tentukan Tarif Bea Masuk Berdasarkan HS Code

HS Code adalah kode klasifikasi barang internasional. Setiap produk memiliki HS Code berbeda dan tarif bea masuk berbeda-beda (0%–40%).

Langkah yang harus dilakukan:

  • Cek HS Code di INSW atau tanya PPJK.
  • Pastikan kode sudah benar, karena salah HS Code bisa membuat biaya jauh lebih mahal.
  • Beberapa HS Code juga membutuhkan izin teknis seperti BPOM, SNI, PI, atau LS.

3. Hitung Pajak Impor (PPN, PPh, PPnBM)

Setelah mendapatkan Nilai Pabean dan Bea Masuk, barulah pajak bisa dihitung.

Rumus yang digunakan:

  • Bea Masuk (BM) = Nilai Pabean × Tarif BM
  • Dasar pajak = Nilai Pabean + Bea Masuk
  • PPN = Dasar Pajak × 11%
  • PPh = Dasar Pajak × Tarif PPh (0–10%)
  • PPnBM (jika barang mewah/tergolong tertentu)

Catatan penting: Tarif PPh lebih rendah jika menggunakan NPWP.

4. Masukkan Biaya Handling, PPJK, dan Biaya Lokal Pelabuhan

Banyak importir pemula kaget karena biaya lokal bisa mencapai jutaan rupiah.

Komponen biaya lokal meliputi:

  • Lift on/lift off (LOLO)
  • Storage (penyimpanan kontainer)
  • Biaya administrasi terminal
  • Jasa PPJK untuk pengurusan dokumen
  • Trucking ke gudang Anda

Tips: Semakin lama barang tertahan, semakin mahal biaya storage.

5. Jumlahkan Semua Komponen untuk Mendapatkan Total Harga Akhir

Jika semua komponen sudah dihitung, gabungkan semuanya:

Landed Cost = Harga Barang + Freight + Asuransi + Bea Masuk + Pajak Impor + Handling + PPJK + Biaya Domestik

Dari angka ini Anda bisa menentukan:

  • Harga jual ideal
  • Profit margin
  • Kelayakan impor produk

Baca Juga: Panduan Terbaru Cara Jualan di Alibaba untuk Pemula

Contoh Perhitungan Landed Cost dari China ke Indonesia

Misalkan Anda mengimpor 100 unit blender dari China.

  • Harga barang: $10/unit → $1.000
  • Freight laut: $200
  • Asuransi: $10
  • Kurs: Rp 16.000
  • HS Code tarif BM: 10%
  • Tarif PPh: 2,5%

1. Hitung Nilai Pabean (Dalam Rupiah)

$1.210 × Rp16.000 = Rp 19.360.000

2. Hitung Bea Masuk (10%)

10% × Rp 19.360.000 = Rp 1.936.000

3. Dasar Perhitungan PPN & PPh

Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 21.296.000

4. Hitung PPN (11%)

11% × Rp 21.296.000 = Rp 2.342.560

5. Hitung PPh (2,5%)

2,5% × Rp 21.296.000 = Rp 532.400

6. Total Pajak Impor

1.936.000 + 2.342.560 + 532.400 = Rp 4.810.960

7. Tambah Biaya Lainnya

  • Handling + PPJK + Trucking: Rp 3.000.000

8. Total Landed Cost

19.360.000 + 4.810.960 + 3.000.000 = Rp 27.170.960

9. Landed Cost per Unit

Total ÷ 100 unit = Rp 271.710/unit

Kesalahan Umum Saat Menghitung Landed Cost

Beberapa hal yang sering membuat landed cost meleset jauh dari perkiraan:

  • Hanya menghitung harga barang dan ongkir
  • Salah menentukan HS Code
  • Tidak memasukkan biaya handling dan storage
  • Salah kurs USD → IDR
  • Tidak menghitung biaya PPJK dan trucking
  • Tidak memperhitungkan izin teknis (BPOM, SNI, PI, LS)

Baca Juga: Impor Barang dari China Jadi Solusi untuk Menguntungkan Bisnis?

Kenapa Landed Cost Penting untuk Importir?

Menghitung landed cost secara akurat membantu Anda:

  • Menentukan harga jual yang kompetitif
  • Menghindari kerugian akibat biaya tak terduga
  • Menentukan MOQ ideal dari supplier
  • Memilih metode pengiriman paling efisien
  • Mengetahui apakah suatu produk layak dijual di Indonesia

Tanpa perhitungan landed cost yang benar, margin bisnis bisa tergerus tanpa disadari.

Solusi Hitung Landed Cost Akurat Bersama AsiaCommerce

Menghitung landed cost bisa rumit bagi pemula karena banyaknya variabel: HS Code, izin teknis, pajak, hingga biaya pelabuhan.

Dengan AsiaCommerce, Anda bisa mendapatkan:

  • Perhitungan landed cost 100% akurat
  • Penentuan HS Code sejak awal
  • Konsultasi izin teknis (BPOM, SNI, PI)
  • Simulasi pajak dan bea masuk
  • Pendampingan impor sampai barang tiba di gudang

Cukup kirim foto atau link produk dari China—kami hitungkan landed cost lengkap sebelum Anda impor. Siap membantu Anda impor aman dan profit maksimal!

solusi impor

FAQ Seputar Perhitungan Landed Cost

1. Apa itu landed cost dan kenapa penting untuk importir?

Landed cost adalah total biaya dari pembelian hingga barang tiba di gudang Indonesia. Penting untuk menentukan harga jual, margin, dan kelayakan impor.

2. Apa saja komponen yang termasuk dalam landed cost?

Harga barang, biaya pengiriman internasional, asuransi, bea masuk, pajak impor (PPN, PPh, PPnBM), biaya handling pelabuhan, jasa PPJK, dan biaya trucking hingga ke gudang.

3. Bagaimana cara mengetahui tarif Bea Masuk yang benar?

Tarif bea masuk ditentukan oleh HS Code. Anda bisa mengecek melalui INSW atau meminta bantuan PPJK/forwarder untuk memastikan HS Code yang tepat.

4. Apakah kurs yang dipakai untuk menghitung pajak impor adalah kurs bank?

Tidak. Bea Cukai menggunakan kurs pajak mingguan yang berbeda dari kurs bank. Kurs inilah yang wajib digunakan dalam perhitungan landed cost.

5. Apakah semua barang impor dikenakan bea masuk dan pajak?

Tergantung HS Code. Ada barang yang bebas Bea Masuk, tetapi tetap terkena PPN impor. Beberapa kategori juga memiliki tarif PPh berbeda.

6. Bagaimana menghitung landed cost jika memakai jasa forwarder all-in?

Forwarder biasanya sudah menyediakan biaya total termasuk pengurusan pajak dan pengiriman. Anda hanya perlu menjumlahkan harga barang + biaya tambahan seperti QC atau inspeksi produk.

0 Comments