Impor Tekstil: Syarat, Aturan Terbaru, dan Solusi Impor Legal

by | Jan 23, 2026 | Impor

Impor tekstil menjadi salah satu sektor yang paling ketat pengawasannya di Indonesia. Mulai dari pakaian jadi, kain, hingga bahan baku tekstil, hampir semuanya masuk kategori barang berisiko tinggi karena berdampak langsung pada industri dalam negeri.

Bagi pelaku usaha, memahami aturan impor tekstil bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Salah langkah sedikit saja bisa berujung barang tertahan, denda, bahkan penolakan impor.

Apa Itu Impor Tekstil dan Mengapa Diatur Ketat

Impor tekstil adalah kegiatan memasukkan barang tekstil dari luar negeri ke wilayah pabean Indonesia, baik dalam bentuk pakaian jadi, kain, benang, maupun bahan baku tekstil lainnya. Kegiatan ini bisa dilakukan untuk tujuan perdagangan (dijual kembali) maupun untuk kebutuhan produksi pabrik.

Pemerintah Indonesia mengatur impor tekstil secara ketat karena sektor ini menyangkut hajat hidup industri padat karya dan stabilitas pasar domestik. Tanpa pengawasan, produk tekstil impor berharga murah dapat menekan produsen lokal.

Alasan utama impor tekstil diatur ketat:

  • Melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri dari persaingan tidak sehat
  • Mencegah over supply dan praktik dumping harga
  • Menjamin kualitas, standar, dan keamanan produk yang beredar
  • Mengawasi potensi impor ilegal, undervalue, dan salah HS Code

Karena itu, sebagian besar produk tekstil ditetapkan sebagai barang LARTAS (Larangan dan Pembatasan) dan tidak bisa diimpor secara bebas.

Jenis Produk Tekstil yang Termasuk Barang LARTAS

Dalam praktiknya, hampir seluruh produk tekstil berada dalam pengawasan khusus. Beberapa contoh produk tekstil yang termasuk barang LARTAS antara lain:

  • Pakaian jadi: baju, celana, jaket, kaos, dress, seragam
  • Kain: woven (tenun), knitted (rajut), non-woven
  • Tekstil gulungan dan potongan untuk produksi
  • Karpet dan tekstil lantai
  • Aksesori berbahan tekstil tertentu

Status LARTAS ini ditentukan berdasarkan HS Code, bukan hanya nama barang. Dua produk yang terlihat mirip bisa memiliki kewajiban izin yang berbeda tergantung spesifikasi bahan, fungsi, dan peruntukannya.

Syarat dan Perizinan Impor Tekstil

Impor tekstil tidak bisa dilakukan sembarangan. Importir wajib memenuhi beberapa dokumen dan persyaratan utama berikut:

  1. API (Angka Pengenal Importir)
    • API-U: untuk kegiatan perdagangan atau dijual kembali
    • API-P: untuk kebutuhan sendiri atau proses produksi
  2. PI (Persetujuan Impor)
    PI (Persetujuan Impor) Diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan biasanya disertai kuota serta periode waktu tertentu.
  3. LS (Laporan Surveyor)
    Merupakan hasil verifikasi dari surveyor independen sebelum barang dikapalkan dari negara asal (pre-shipment).
  4. Surveyor Resmi
    Surveyor harus yang ditunjuk pemerintah. Tanpa LS yang valid, barang berpotensi langsung ditahan saat tiba di Indonesia.

Dokumen-dokumen ini harus sinkron dengan data PIB dan INSW. Ketidaksesuaian sekecil apa pun bisa menyebabkan penolakan sistem.

HS Code Tekstil dan Dampaknya terhadap Bea Masuk

HS Code tekstil adalah penentu utama dalam proses impor. Kesalahan penetapan HS Code dapat berdampak besar, antara lain:

  • Perbedaan tarif bea masuk yang signifikan
  • Kewajiban tambahan PPN dan PPh impor
  • Perubahan status barang menjadi LARTAS
  • Kewajiban izin tambahan yang sebelumnya tidak disiapkan

Dalam banyak kasus, importir merasa izinnya sudah lengkap, tetapi barang tetap tertahan karena HS Code dinilai tidak sesuai oleh Bea Cukai. Akibatnya, proses clearance tertunda dan biaya logistik membengkak.

Larangan dan Pembatasan Impor Tekstil yang Wajib Diketahui

Beberapa aturan impor tekstil yang wajib dipahami importir antara lain:

  • Pakaian bekas dilarang keras untuk diimpor dalam kondisi apa pun
  • Penerapan kuota impor untuk jenis tekstil tertentu
  • Pembatasan berdasarkan negara asal
  • Penerapan aturan pre-border (izin sebelum impor) dan post-border (pengawasan setelah barang masuk)

Regulasi ini bersifat dinamis dan sering mengalami pembaruan. Importir yang tidak mengikuti aturan terbaru berisiko melanggar ketentuan tanpa disadari.

Risiko Impor Tekstil Tanpa Izin Resmi

Melakukan impor tekstil tanpa izin resmi atau menggunakan skema ilegal memiliki risiko serius, di antaranya:

  • Barang tertahan lama di pelabuhan
  • Denda administratif dan biaya penumpukan tinggi
  • Barang diwajibkan re-ekspor atau dimusnahkan
  • Gangguan cash flow dan reputasi bisnis

Banyak importir pemula tergiur harga murah dari supplier luar negeri, namun tidak menyadari bahwa biaya risiko bisa jauh lebih mahal daripada biaya impor legal.

Baca Juga: INSW Adalah: Fungsi, Manfaat, dan Perannya dalam Proses Impor

Aturan Impor Tekstil dan Rekomendasi untuk Importir

Impor tekstil di Indonesia merupakan kegiatan yang diatur sangat ketat dan memiliki tingkat risiko tinggi. Hampir seluruh produk tekstil masuk kategori LARTAS, sehingga memerlukan pemahaman mendalam terkait HS Code, perizinan, kuota, serta ketentuan surveyor. Kesalahan kecil dalam penentuan HS Code maupun kelengkapan izin dapat berdampak besar terhadap proses customs clearance, mulai dari penahanan barang hingga timbulnya biaya tambahan yang tidak sedikit.

Selain itu, regulasi impor tekstil bersifat dinamis dan kerap mengalami pembaruan sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi pasar domestik. Importir yang tidak mengikuti perkembangan aturan berisiko melakukan pelanggaran tanpa disadari, termasuk menjalankan impor tanpa izin resmi yang dapat berujung pada kerugian finansial maupun konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, calon importir tekstil disarankan untuk selalu melakukan pengecekan regulasi terbaru sebelum pengiriman, memastikan HS Code dan perizinan benar-benar sesuai dengan spesifikasi barang, serta menghindari skema impor yang tidak transparan atau berpotensi ilegal. Menggunakan referensi resmi atau pendampingan pihak yang memahami regulasi dapat membantu meminimalkan risiko dan memastikan proses impor tekstil berjalan lebih aman serta terkontrol sesuai ketentuan yang berlaku.

solusi impor

0 Comments