Bisnis impor sering dianggap rumit, mahal, dan hanya cocok untuk perusahaan besar. Kenyataannya, cara impor barang dari China ke Indonesia saat ini jauh lebih mudah, fleksibel, dan terjangkau — bahkan untuk pemula dengan modal terbatas.
Seiring berkembangnya sistem logistik lintas batas, platform digital seperti Alibaba dan 1688, serta layanan forwarder profesional, siapa pun kini bisa mulai impor dalam skala kecil. Ini alasan mengapa ribuan reseller, brand lokal, dan seller marketplace Indonesia menjadikan impor sebagai strategi utama pertumbuhan bisnis mereka.
Faktanya, China adalah mitra dagang terbesar Indonesia. Nilai impor dari China konsisten mendominasi impor nonmigas nasional, menjadikan China sumber barang paling strategis bagi pebisnis Indonesia.
Langkah-Langkah Cara Impor Barang dari China ke Indonesia

Sumber : Freepik (2026)
Langkah 1 — Riset Produk dan Validasi Pasar
Sebelum memesan apa pun, tentukan dulu produk yang ingin diimpor. Jangan terburu-buru karena harga murah semata. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab:
- Apakah produk ini punya permintaan nyata di pasar Indonesia?
- Apakah ada kompetitor lokal yang sudah menjual produk serupa?
- Berapa margin keuntungan setelah dipotong semua biaya impor?
- Apakah produk ini memerlukan izin khusus (SNI, BPOM, dll.)?
Tips: mulai dari skala kecil untuk uji pasar. Jangan impor ratusan unit sebelum membuktikan produk laku.
Langkah 2 — Cek HS Code Sebelum Apapun
HS Code (Harmonized System Code) adalah kode internasional yang mengidentifikasi jenis barang. Ini adalah langkah paling krusial yang sering dilewati pemula.
HS Code menentukan tiga hal penting:
- Besaran bea masuk yang harus dibayar
- Jenis pajak impor yang berlaku (PPN, PPh Pasal 22)
- Apakah barang termasuk kategori LARTAS (larangan dan pembatasan)
Cara cek HS Code: kunjungi portal resmi Bea Cukai Indonesia di insw.go.id atau beacukai.go.id dan cari berdasarkan deskripsi produk. Jika tidak yakin, konsultasikan dengan forwarder atau jasa impor berpengalaman seperti AsiaCommerce.
Peringatan: Salah mengisi HS Code bisa mengakibatkan barang tertahan di pelabuhan, kena denda, atau bahkan disita. Selalu verifikasi sebelum transaksi.
Langkah 3 — Pastikan Legalitas Produk di Indonesia
Tidak semua barang yang dijual bebas di China boleh diimpor ke Indonesia. Beberapa kategori memerlukan izin atau registrasi khusus, antara lain:
| Kategori Produk | Izin/Registrasi yang Diperlukan | Instansi |
| Kosmetik & skincare | Notifikasi BPOM | BPOM |
| Makanan & minuman | Registrasi MD/ML | BPOM |
| Alat kesehatan | Izin edar alat kesehatan | Kemenkes |
| Elektronik tertentu | Sertifikasi SNI | BSN/Kemenperin |
| Tekstil & pakaian | Izin impor + label SNI | Kemendag |
| Mainan anak | Sertifikasi SNI wajib | BSN/Kemenperin |
Cek daftar lengkap LARTAS terbaru di portal INSW (insw.go.id) sebelum memesan barang.
Langkah 4 — Cari dan Verifikasi Supplier
Platform populer untuk mencari supplier China antara lain: Alibaba (B2B internasional), 1688.com (harga pabrik, lebih murah dari Alibaba), Taobao (retail dan grosir kecil), dan Made-in-China.com.
Cara memverifikasi supplier agar tidak tertipu:
- Periksa status verifikasi supplier di platform (Gold Supplier, Verified, dll.)
- Minta sampel produk sebelum order dalam jumlah besar
- Cek review dan rating dari pembeli sebelumnya
- Video call atau kunjungi pabrik secara langsung jika memungkinkan
- Gunakan jasa Quality Control (QC) pihak ketiga untuk verifikasi
Tips AsiaCommerce: Jangan hanya bergantung pada klaim supplier. Supplier fokus menjual, bukan memastikan kepatuhan regulasi impor Indonesia. Selalu verifikasi secara independen.
| Baca Juga: Cara China Mengupayakan Keseimbangan Impor dan Ekspor
Langkah 5 — Hitung Total Biaya Impor (Landed Cost)
Kesalahan paling umum importir pemula: hanya menghitung harga beli barang. Padahal ada banyak komponen biaya lain yang harus diperhitungkan sejak awal.
Komponen landed cost yang harus dihitung:
| Komponen Biaya | Keterangan |
| Harga produk (FOB/EXW) | Harga barang dari supplier |
| Ongkir internasional | Biaya kirim dari China ke Indonesia (udara/laut) |
| Asuransi kargo | Opsional tapi sangat disarankan untuk barang bernilai tinggi |
| Bea Masuk | Dihitung % dari nilai CIF (Cost + Insurance + Freight) |
| PPN Impor (11%) | Dihitung dari (Nilai CIF + Bea Masuk) |
| PPh Pasal 22 | 2,5% jika punya NPWP, 7,5% jika tidak punya NPWP |
| Biaya handling & clearance | Biaya administrasi kepabeanan |
| Ongkir lokal | Pengiriman dari pelabuhan ke gudang/toko |
Contoh simulasi sederhana (bisa berbeda tergantung HS Code):
- Nilai barang: USD 500 (±Rp 8.000.000)
- Ongkir internasional: Rp 500.000
- Nilai CIF: Rp 8.500.000
- Bea masuk 10%: Rp 850.000
- PPN 11%: Rp 1.017.000
- PPh 22 (2,5%): Rp 237.500
- Total biaya tambahan: ±Rp 2.604.500
- Total landed cost: ±Rp 10.604.500
Catatan: Persentase bea masuk sangat bervariasi tergantung HS Code. Elektronik 5–10%, tekstil bisa 15–25%, barang mewah hingga 40%. Selalu cek tarif spesifik untuk produk Anda.
Langkah 6 — Pilih Jalur Pengiriman yang Tepat
Pemilihan metode pengiriman sangat memengaruhi kecepatan bisnis dan efisiensi biaya. Ada dua jalur utama:
| Jalur | Estimasi Waktu | Biaya | Cocok Untuk |
| Udara (Air Freight) | 2–14 hari | Lebih mahal per kg | Barang ringan, bernilai tinggi, atau urgent |
| Laut LCL* | 25–35 hari | Ekonomis untuk volume kecil | Barang berat, volume kecil–menengah |
| Laut FCL** | 25–35 hari | Paling ekonomis per unit | Volume besar (1 kontainer penuh) |
*LCL (Less than Container Load): barang digabung dengan importir lain. Bisa mulai dari ±0,5 CBM.
**FCL (Full Container Load): sewa 1 kontainer penuh. Cocok jika volume sudah besar.
Langkah 7 — Siapkan Dokumen Impor
Kelengkapan dokumen adalah kunci agar barang lolos bea cukai tanpa hambatan. Berikut dokumen wajib yang harus disiapkan:
| Dokumen | Fungsi | Wajib? |
| Commercial Invoice | Bukti transaksi, dasar perhitungan nilai pabean | Wajib |
| Packing List | Detail isi kemasan: jumlah, berat, dimensi | Wajib |
| Bill of Lading / Air Waybill | Dokumen pengiriman dari ekspedisi | Wajib |
| Certificate of Origin (COO) | Menentukan tarif bea masuk (termasuk skema FTA) | Wajib |
| PIB (Pemberitahuan Impor Barang) | Deklarasi resmi ke Bea Cukai via INSW | Wajib |
| NPWP & NIB | Identitas importir resmi | Wajib (importir resmi) |
| Izin LARTAS / SNI / BPOM | Untuk produk kategori khusus | Kondisional |
| Sertifikat Asuransi Kargo | Proteksi barang selama pengiriman | Opsional (dianjurkan) |
Jika Anda belum memiliki API (Angka Pengenal Importir) atau NIB, Anda bisa menggunakan layanan undername/jasa impor seperti AsiaCommerce yang sudah memiliki legalitas lengkap.
Langkah 8 — Proses Bea Cukai dan Jalur Pemeriksaan
Setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia, akan melalui proses kepabeanan. Alurnya:
- PIB diajukan secara online melalui portal INSW oleh importir atau PPJK (forwarder)
- Bea Cukai mengevaluasi dokumen dan menentukan jalur pemeriksaan
- Sistem menghitung bea masuk, PPN, dan PPh berdasarkan HS Code
- Importir membayar semua tagihan melalui bank persepsi
- Setelah lunas dan dokumen disetujui, Bea Cukai menerbitkan SPPB
- Barang dilepas dari pelabuhan dan siap dikirim ke tujuan
Tiga jalur pemeriksaan yang mungkin terjadi:
- Jalur Hijau — Barang langsung dikeluarkan tanpa pemeriksaan fisik. Hanya verifikasi dokumen.
- Jalur Kuning — Pemeriksaan dokumen lebih mendalam, tanpa inspeksi fisik barang.
- Jalur Merah — Pemeriksaan menyeluruh dokumen DAN fisik barang. Berlaku untuk barang bernilai tinggi, importir baru, atau produk berisiko tinggi.
Langkah 9 — Quality Control Setelah Barang Tiba
Setelah barang diterima, jangan langsung distribusikan. Lakukan pemeriksaan kualitas terlebih dahulu:
- Cocokkan jumlah unit dengan packing list
- Periksa kondisi fisik kemasan — ada yang rusak atau tidak?
- Cek kualitas produk: apakah sesuai spesifikasi yang dipesan?
- Dokumentasikan jika ada ketidaksesuaian untuk klaim ke supplier
Tips: Lakukan pre-shipment inspection (QC di China sebelum barang dikirim) untuk mencegah masalah kualitas yang baru diketahui setelah barang tiba di Indonesia — di mana klaim menjadi jauh lebih sulit dan mahal.
Ringkasan: Checklist Cara Impor Barang dari China
Gunakan checklist ini sebelum memulai setiap proses impor:
- ✅ Produk sudah divalidasi pasarnya
- ✅ HS Code sudah dicek dan dikonfirmasi
- ✅ Status LARTAS sudah diperiksa
- ✅ Supplier sudah diverifikasi (rating, sampel, dll.)
- ✅ Landed cost sudah dihitung lengkap
- ✅ Metode pengiriman sudah dipilih sesuai kebutuhan
- ✅ Semua dokumen impor sudah disiapkan
- ✅ Izin khusus (jika diperlukan) sudah diurus
- ✅ Pembayaran pajak impor sudah disiapkan
- ✅ Quality control sudah direncanakan
Impor Lebih Mudah dan Aman Bersama AsiaCommerce
Sebagai perusahaan cross-border supply chain yang beroperasi di China, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Singapura, AsiaCommerce Network menyediakan solusi impor end-to-end: mulai dari sourcing produk di China, verifikasi supplier, quality control, pengurusan dokumen dan kepabeanan, hingga pengiriman ke Indonesia.
Dengan pendampingan profesional, proses impor Anda tidak perlu lagi berakhir dengan barang tertahan di bea cukai, kena denda, atau menerima produk yang tidak sesuai ekspektasi.
Konsultasikan kebutuhan impor Anda secara gratis dengan tim AsiaCommerce Network: asiacommerce.id/contact

| Baca Juga: 10 Brand Kosmetik China yang Lagi Booming di Tahun 2026
FAQ’s
Apakah impor dari China legal untuk perorangan?
Ya, legal — selama memenuhi ketentuan bea cukai dan tidak melanggar daftar barang terlarang impor. Untuk perorangan, bisa menggunakan layanan undername atau jasa impor yang memiliki izin resmi.
Berapa minimal order untuk impor dari China?
Tergantung supplier. Di marketplace seperti Alibaba dan 1688, ada supplier yang menerima MOQ (Minimum Order Quantity) sangat kecil — bahkan 1 unit untuk sampel. Untuk LCL via laut, bisa mulai dari sekitar 0,5 CBM.
Apakah saya wajib punya NPWP untuk impor?
Untuk importir resmi, NPWP diperlukan. Namun jika belum memiliki, tarif PPh Pasal 22 menjadi 7,5% (vs 2,5% jika ber-NPWP). Alternatifnya, gunakan jasa undername dari forwarder seperti AsiaCommerce.
Berapa lama proses impor dari China?
Tergantung jalur pengiriman: melalui udara sekitar 2–14 hari, melalui laut LCL/FCL sekitar 25–35 hari sejak kapal berangkat. Tambahkan 2–5 hari untuk proses bea cukai jika tidak ada hambatan dokumen.
Apa perbedaan LCL dan FCL?
LCL (Less than Container Load): barang Anda digabung dalam satu kontainer bersama importir lain. Cocok untuk volume kecil. FCL (Full Container Load): Anda menyewa satu kontainer penuh — lebih ekonomis per unit jika volume sudah besar.
0 Comments