Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Apa Itu Barang Lartas Dan Bagaimana Cara Mengurusnya ?

by | Jun 6, 2022 | Impor

Dalam kegiatan impor barang pasti seringkali kamu mendengar istilah barang lartas atau barang yang dilarang dan dibatasi untuk di impor ke Indonesia. Sebagai seorang pebisnis impor wajib hukumnya bagi kamu untuk mengetahui dan mempersiapkannya supaya kamu tidak salah memilih barang dan tidak terhalang oleh lartas. 

Barang lartas memang memerlukan perhatian khusus, dimana diperlukan ijin agar dapat dilakukannya proses impor. Tidak semua barang impor terkena lartas dan masuk kategori barang lartas, sehingga tidak perlu dilakukannya perijinan khusus. Diberlakukannya barang lartas ini adalah bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. 

Apa itu barang Lartas ?

Barang dengan kategori lartas yaitu barang yang dilarang atau dibatasi dalam kegiatan ekspor maupun impor. Barang lartas juga telah tercantum dan diterbitkan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015 141/PMK.04/2020. 

Sedangkan untuk daftar barang lartas sendiri telah di terbitkan oleh instansi teknis yang memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan lartas terhadap barang-barang ekspor maupun impor seperti kementerian kesehatan, kementerian kehutanan, kementerian perdagangan dan kementerian lingkungan hidup. Daftar barang lartas nantinya akan diterbitkan oleh instansi terkait dan ditujukan kepada kementerian keuangan serta di awasi oleh Ditjen Bea Cukai atau DJBC. 

Jenis-jenis Barang Lartas dalam Impor

Untuk barang lartas impor sendiri di kategorikan dalam dua jenis yaitu lartas post border dan lartas border. Yang mana lartas border ini merupakan barang lartas yang wajib untuk dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pelabuhan. 

Baca Juga : Barang Impor dari China Ini Laku Keras di Indonesia

1. Lartas Post Border

Contoh jenis lartas post border ini memiliki aturan setelah barang dikeluarkan dari area pelabuhan, lalu pengawasan akan dikembalikan kepada instansi terkait yang mengatur lartas tersebut. Peraturan ini juga berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 90 tahun 2017 mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Aturan lartas ini juga mewajibkan melampirkan laporan surveyor mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru. 

2. Lartas Border

Sedangkan untuk jenis lartas border yaitu pada ikan segar, diwajibkan untuk dikarantina pada proses impor seperti yang telah diatur dalam kementerian perikanan dan kelautan. Hal tersebut juga sudah tercantum dalam permen kelautan dan perikanan yang menyebutkan mengenai jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan. 

Contoh Barang yang Masuk Kategori Barang Lartas

Penetapan aturan barang lartas menjadi pertimbangan paling mendasar dalam kegiatan ekspor maupun impor untuk mencegah dan menjaga keamanan nasional. Tidak hanya itu, penetapan ini juga langkah untuk menjaga serta melindungi ancaman seperti kepentingan umum seperti moral masyarakat, sosial budaya sampai hak kekayaan intelektual. 

Ada beberapa barang yang dilarang dan memiliki batasan yang mana harus memenuhi ijin dari pihak terkait, serta terdapat barang bebeas impor seperti tertuang dalam Permendag no 48 tahun 2015. Contoh barang yang telah dilarang untuk proses impor masuk ke Indonesia adalah limbah b3, pakaian bekas, peptisida Etilin Dibromida/EDB, BPO (Metilbromida untuk Fumigasi/pergudangan, CFC dan Halon) , mesin yang menggunakan BPO.

Baca Juga : Untung Menjanjikan! Ini Dia 8 Bisnis Tanpa Modal Dan Tips Memulainya

Sedangkan untuk contoh barang lartas yang dibatasi impornya masuk ke Indonesia adalah : 

  • Barang modal tidak baku, seperti tower crane, oven, mesin konstruksi, dsb 
  • Beras, seperti beras ketan utuh, beras japonica, beras kukus 
  • Hewan dan produk hewan, seperti bibit sapi, susu, yoghurt, dsb 
  • Hortikultura, seperti anggur, kentang, bawang bombay, dsb 
  • Gula, baik gula kristal putih maupun gula kristal merah 
  • Garam 
  • Jagung 
  • Produk kehutanan, seperti kayu, rotan, pohon jenis tertentu dan dsb 
  • Ban 
  • Bahan peledak, seperti ammonium nitrat, bubuk propelan, bahan peledak olahan, dsb 
  • Migas bumi dan bahan bakar lain 
  • Pelumas 
  • Bahan berbahaya (B2), seperti mercuri, sianida kompleks, senyawa tributyltin, coconut methyl ester (CME), dsb 
  • Limbah non B3, seperti pecahan dan sisa skrap lainnya dari kaca 
  • Besi atau bajabaja paduan dan turunannya 
  • Mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna 
  • Semen Clinker dan semen hidrolik, dsb 
  • Bahan baku plastik 
  • Pupuk 
  • Mutiara, baik mutiara alam maupun mutiara budidaya 
  • Minuman beralkohol, seperti bir hitam, vodka, wiski, sake, toddy, dsb 
  • Tekstil dan produk tekstil 
  • Bahan perusak ozon
  • kaca lembaran
  • Keramik

Dan tentunya masih banyak lagi daftar barang lartas impor yang memiliki aturan batasan tertentu dalam kegiatan impor. 

Barang yang Bebas Impor Masuk Indonesia

Semua jenis barang yang tidak termasuk dalam kelompok jenis yang dilarang maupun dibatasi dapat bebas masuk ke Indonesia tanpa memerlukan ijin dari instansi yang terkait.  

Cara Menangani Barang yang Terkena Lartas

Setelah mengetahui barang dalam kategori lartas dalam impor, selanjutnya kamu juga perlu tahu cara menangani barang yang terkena lartas. Pada proses impor biasanya melalui pemberitahuan kepabean, kemudian dokumen yang telah diajukan akan divalidasi oleh sistem apakah HS Code terkena lartas atau tidak. 

Baca Juga : Cara Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai

Barang-barang diklasifikasikan dengan Hs code sebagai parameter. Pengecekan lartas juga telah dapat diakses secara online melalui situs web eservice.insw.co.id. Data dalam web akan selalu ter-update dan menjamin proses validasinya. 

Jika barang dinyatakan terkena`lartas maka sistem akan memberikan validasi apakah persyaratannya telah sesuai ataukah belum. Sebagai contoh apabila persyaratan maupun ijin barang kurang lengkap, maka sistem akan merespon dengan penolakan, dan barang tersebut juga statusnya masih di TPS sehingga tidak dapat dikeluarkan. 

Terkadang ada juga barang yang tidak terdeteksi lartas, akan tetapi setelah masuk ke pemeriksaan fisik, HS nya masuk dalam kategori lartas.maka DJBC akan melakukan pencegahan terhadap barang tersebut sampai persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi. 

Penyelesaian Barang Lartas

Tapi apabila perijinan barang lartas impor tidak dipenuhi ada beberapa opsi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan barang. Dengan melakukan re-ekspor dan mengembalikaanya ke tempat asal yaitu dengan menyelesaikan beberapa persyaratan tertentu. 

Penyelesaiannya yang selanjutnya yaitu dengan memasukannya ke dalam proses BTD, BDN mauun BMD. Namun penyelesaian ini bisa berakibat pelelangan terhadap barang tersebut apabila hasil lelang melebihi harga bea masuk, akan dikembalikan kepada pemilik barang. 

Baca Juga : 10 Ide Usaha Sampingan Tanpa Perlu Tinggalkan Pekerjaan

Bagaimana, Cukup jelas bukan penjelasan mengenai apa itu barang lartas dan bagaimana cara mengurusnya ? Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk lebih mengenal produk sebelum melakukan kegiatan impor, karena konsekuensinya adalah pemusnahan untuk barang yang dilarang impornya dan re-ekspor serta pelelangan untuk barang yang dibatasi impornya. 

Untuk informasi lebih lanjut kamu dapat melakukan konsultasi dengan Asiacommerce yang selalu memperlancar kegiatan impor kamu dengan klik disini atau baner di bawah. 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments