PPJK merupakan salah satu hal yang tidak akan lepas dari sebuah bisnis ekspor dan impor. PPJK berperan untuk memudahkan pebisnis baik eksportir maupun importir dalam melakukan pengiriman barang keluar masuk Indonesia. Lalu apa itu PPJK? Hal apa saja yang diurus oleh PPJK? Dan bagaimana cara untuk mendapatkan PPJK? Yuk simak pembahasannya pada blog berikut ini!
Mengenal Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 yang membahas tentang PPJK, disebutkan bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pemenuhan kewajiban pabean untuk eksportir atau importir.
Dapat disimpulkan bahwa PPJK membantu memudahkan bisnis dalam melakukan pengiriman barang ke dalam dan luar negeri. Untuk melakukan ekspor impor, sebuah bisnis perlu mengurus kepabeanan. Dalam hal ini, PPJK akan mewakili bisnis dalam mengurus kewajiban tersebut. Dengan begitu, bisnis tak perlu lagi direpotkan untuk mengurus kepabeanan sendiri dan urusan terkait hal lainnya.
Melalui PPJK, kegiatan perdagangan antar negara dapat berjalan lebih lancar dan legal. Agar dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagai akses kepabeanan.
Nomor pokok tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya. Nomor Pokok PPJK tersebut berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia sampai pencabutan oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Pentingnya Memiliki Nomor Pokok PPJK
Perlu Ascomers ketahui, bisnis harus mengurus kepabeanan setiap kali melakukan kegiatan ekspor impor. Oleh karena itu, PPJK mempunyai peranan yang sangat penting. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki Nomor Pokok PPJK untuk beroperasi. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi yang menandakan bahwa usaha tersebut sudah sah secara hukum.
Kepemilikan Nomor Pokok PPJK sesuai dengan PMK No 63/PMK.04/2011 tentang registrasi kepabeanan. Nomor PPJK berlaku di seluruh kantor pabean di Indonesia hingga adanya pencabutan. Nantinya, nomor identitas PPJK ini berfungsi sebagai penanda legalitas bisnis dalam mengurus kepabeanan ekspor impor.
Cara Mendapatkan Nomor Pokok PPJK
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, PPJK wajib melakukan registrasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. PPJK yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan berikut :
- Memiliki alamat kantor yang jelas
- Memiliki identitas pengurus dan penanggung jawab yang jelas
- Mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan
- Kepastian penyelenggaraan pembukuan
Pejabat bea dan cukai akan melakukan validasi data dan penilaian persyaratan tersebut. Penilaian profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir. Pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan hasil registrasi paling lama 45 hari kerja sejak persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
Selanjutnya, untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK, perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan melampirkan beberapa dokumen berikut :
- NPWP
- Akta Perusahaan
- SPT PPh tahun terakhir
- Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawainya
Kepala Kantor Pabean setempat akan memberikan keputusan atas pengajuan permohonan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari. Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 701/KMK.05/1996, Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabean dapat dicabut jika :
- Tidak lagi memenuhi PPJK
- Tidak memiliki jaminan yang cukup atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan (uang tunai, jaminan bank, atau asuransi)
- Tidak memenuhi tanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus menerus
- Dinyatakan pailit
- Dipidana karena suatu tindak pidana yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang diberikan
- Mengajukan permohonan pencabutan
Proses Pengurusan Kepabeanan
Proses pengurusan pemberitahuan kepabeanan dapat dilakukan sendiri. Pemberitahuannya mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI. Dasar hukumnya tertuang dalam PMK No. 65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 1 yang menjelaskan :
- Importir dan eksportir apat mengurus kepabeanannya sendiri dengan catatan wajib memahami dan mengerti tata cara mengurus pemenuhan kewajiban pabean.
- Jika eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, dapat mengikuti beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan maupun diklat kepabeanan.
- Pihak eksportir dan importir juga bisa mencari staff logistik terkait keperluan pabean untuk barang ekspor dan juga impor.
Importir dan eksportir dapat memberikan kuasa kepada beberapa PPJK sebagai wakil pengurusan pemberitahuan pabean importir dan eksportir. Sebagai contoh, ada minimarket yang ingin mendatangkan barang impor dari negara lain. Namun minimarket tersebut hanya toko biasa, bukan minimarket yang biasa menyediakan barang impor.
Pihak minimarket tersebut dapat menghubungi pihak importir agar dapat mendatangkan barang yang mereka inginkan melalui kegiatan impor. Minimarket tersebut harus memiliki dokumen Angka Pengenal Impor, Nomor Identitas Berusaha yang dicantumkan untuk perizinan impor. Karena jika minimarket tersebut tidak memiliki izin impor, maka perlu menggunakan jasa PPJK untuk mewakilinya dalam mengurus kepabeanan.
Peran Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Setelah memahami tentang apa itu PPJK dan berbagai macam proses kepengurusannya dalam kepabeanan, pasti Ascomers dapat membayangkan peran penting yang dimiliki PPJK. Pada dasarnya, PPJK membantu toko atau bisnis dalam mengirim atau mendatangkan barang dari dan ke luar negeri.
Karena tak semua bisnis memiliki izin sebagai importir atau eksportir. Untuk membantu bisnis agar dapat melakukan ekspor impor, dibutuhkan peran dari PPJK. Dengan menunjuk jasa PPJK, Ascomers bisa menjual barang ke luar negeri dan mengadakan barang dari negara lain.
Artinya, kamu dapat memperluas jangkauan pasar dan melakukan diferensiasi produk. Namun, jika bisnismu sudah memiliki izin eksportir dan importir, maka kamu tidak membutuhkan jasa PPJK jika memiliki pengetahuan pengurusan kepabeanan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu PPJK, peran dan cara mendapatkannya. Kamu ingin memulai bisnis impor atau ekspor tapi bingung mau mulai dari mana? Kamu bisa melakukan Konsultasi Gratis dengan chat ke Customer Support Whatsapp kami atau klik banner yang ada di bawah ini.