Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Beginilah Cara Daftar BPOM untuk Produk Impor

by | May 18, 2024 | Impor

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan penting dalam mengawasi dan mengatur peredaran obat, makanan, dan minuman di Indonesia. Cara daftar BPOM tidak hanya memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan mutu, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen. Tapi sayangnya, masih banyak yang bingung mengenai cara daftar BPOM untuk produk impor.

Artikel ini akan membahas secara mendetail cara mendaftarkan produk impor ke BPOM, sehingga bisnis kamu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mari kita mulai dengan langkah-langkah yang perlu kamu ketahui untuk memastikan produk impor kamu mendapatkan izin edar dari BPOM.

Kategori Produk yang Perlu Izin Edar BPOM

Beginilah Cara Daftar BPOM untuk Produk Impor
(Freepik/pressfoto)

A. Produk yang Perlu Izin Edar BPOM

Sebelum membahas cara daftar BPOM, untuk memastikan produk impor dapat diedarkan di Indonesia dengan legal dan aman, penting bagi kamu untuk mengetahui kategori produk yang memerlukan izin edar dari BPOM.

Produk yang perlu izin edar BPOM adalah setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.

Izin Edar sebagaimana dimaksud pada juga wajib untuk:

a. Pangan fortifikasi;

b. Pangan SNI wajib;

c. Pangan program pemerintah;

d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau

e. BTP

B. Kategori Pangan Bebas Izin Edar

Selain produk yang memerlukan izin edar, ada beberapa kategori pangan yang bebas dari kewajiban ini. Berikut adalah beberapa di antaranya:

a. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;

b. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;

c. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:

1. sampel dalam rangka pendaftaran;

2. penelitian;

3. konsumsi sendiri;

d. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

e. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai

permintaan konsumen; 

g. pangan siap saji; dan/atau

h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

| Baca juga: Eksportir Wajib Tahu Dokumen Ekspor yang Harus Dipersiapkan

Cara Daftar BPOM untuk Produk Impor

Beginilah Cara Daftar BPOM untuk Produk Impor
(Freepik/freepik)

Cara daftar BPOM untuk produk impor adalah dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Untuk memastikan produk impor dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, diperlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupa BPOM RI ML. Proses mendapatkan izin edar ini memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan penting. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API)

Kamu harus memiliki SIUP atau API sebagai bukti bahwa kamu memiliki izin untuk melakukan kegiatan perdagangan atau impor. Dokumen ini sangat penting sebagai dasar legalitas usahamu.

2. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000

Sertifikat ini harus diterbitkan oleh lembaga berwenang atau terakreditasi, dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat. Fungsi sertifikat ini untuk membuktikan bahwa produkmu diproduksi sesuai dengan standar keamanan dan kualitas internasional, seperti Good Manufacturing Practice (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), atau ISO 22000.

3. Surat Penunjukan dari Perusahaan Asal di Luar Negeri

Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan di luar negeri telah memberikan kamu wewenang untuk mengimpor dan mendistribusikan produk mereka di Indonesia.

4. Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual

Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di negara asal dan menyatakan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan bebas dari kontaminasi. Ini sangat penting untuk memastikan produk yang kamu impor memenuhi standar kesehatan.

5. Surat Kuasa untuk Melakukan Pendaftaran Pangan Olahan

Jika kamu bukan pemegang izin edar langsung, kamu perlu memiliki surat kuasa dari pemilik produk untuk mendaftarkan produk olahan tersebut ke BPOM. Surat kuasa ini harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk.

| Baca juga: Kenali Apa Itu Pabean dan Kepabeanan dalam Ekspor Impor

Selain dokumen utama, ada beberapa kelengkapan data yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis produk yang kamu impor:

1. Sertifikat Merek

Jika label produk mencantumkan logo ® atau ™, kamu perlu menyediakan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan atau hak penggunaan merek tersebut.

2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)

Produk yang mencantumkan tanda SNI pada label atau merupakan produk SNI wajib memerlukan sertifikat ini. Ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar nasional yang ditetapkan.

3. Sertifikat Organik

Jika produkmu mencantumkan logo organik pada label, kamu harus menyediakan sertifikat organik sebagai bukti bahwa produk tersebut benar-benar organik.

4. Keterangan tentang Rekayasa Genetik (GMO)

Untuk bahan baku seperti kentang, kedelai, jagung, tomat, dan tebu, kamu harus memberikan keterangan apakah bahan tersebut mengalami rekayasa genetika. Ini penting untuk transparansi dan informasi kepada konsumen.

5. Keterangan Iradiasi Pangan

Jika produk diproses dengan iradiasi, kamu harus menyertakan keterangan tersebut. Proses iradiasi digunakan untuk memperpanjang masa simpan dan membunuh patogen, dan harus diinformasikan pada label produk.

6. Sertifikat Halal

Jika produk mencantumkan keterangan halal pada label, kamu harus menyediakan sertifikat halal dari lembaga yang berwenang. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk dapat diterima oleh konsumen yang membutuhkan jaminan kehalalan.

Begitulah cara daftar BPOM untuk produk impormu. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, proses mendapatkan izin edar BPOM untuk produk impor dapat berjalan lebih lancar. Memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen akan membantu mempercepat persetujuan dan memungkinkan produkmu segera masuk ke pasar.

Ingin Impor Serba Mudah dari Awal hingga Akhir? Yuk Hubungi AsiaCommerce!

Mengimpor produk bisa menjadi proses yang rumit, tetapi dengan AsiaCommerce, semuanya jadi lebih mudah tanpa perlu mendalami cara daftar BPOM. AsiaCommerce menyediakan layanan pengurusan syarat dokumen dan bea cukai, sehingga kamu tidak perlu khawatir tentang kepatuhan hukum. Selain itu, mereka membantu dengan kalkulasi biaya, memastikan semua biaya transparan dan terjangkau.

Layanan quality control (QC) memastikan barang yang kamu terima berkualitas, dan jika ada masalah, mereka menawarkan layanan retur barang, jadi kamu tidak akan rugi. Pengurusan pembayaran mata uang RMB juga diurus, memudahkan proses transaksi internasional. Dengan layanan lengkap dari AsiaCommerce, impor produk bisa berjalan lancar dan efisien. 

Hubungi AsiaCommerce sekarang juga melalui tautan berikut atau banner di bawah ini dan nikmati kemudahan impor dari awal hingga akhir!

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments