Memahami cara mendapatkan sertifikat halal tidak hanya menunjukan kepatuhan terhadap norma agama, melainkan juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing bisnis di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Bagi kamu yang terlibat dalam bisnis pangan, kosmetik, farmasi, dan sektor lainnya, memahami syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal adalah langkah awal yang penting untuk membuka peluang bisnis yang berkelanjutan dan diakui oleh berbagai lapisan masyarakat. Apalagi jika produk yang ingin kamu edarkan adalah produk impor.
Oleh karena itu, mari kita eksplor lebih dalam mengenai syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal dengan Mudah yang perlu kamu pahami untuk memperoleh sertifikat halal ini.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai tanda bahwa suatu produk telah mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam, baik dalam pemilihan bahan baku maupun proses produksinya. Dokumen ini, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, wajib dimiliki oleh produk-produk tertentu, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.
Keberadaan sertifikat halal menjadi sangat signifikan, terutama bagi konsumen Muslim yang memandang penting aspek kehalalan dalam pemilihan produk. Oleh, karena itu, penting untuk memahami cara mendapatkan sertifikat halal.
Dengan adanya sertifikat ini, konsumen merasa yakin bahwa produk yang mereka konsumsi bebas dari bahan haram dan telah memenuhi standar halal sesuai dengan ajaran agama Islam. Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang dapat membuka pintu kesempatan pasar yang lebih besar dengan memikat hati konsumen yang mempedulikan kehalalan produk. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal, terutama untuk produk impor.
| Baca juga: Pentingnya Izin Edar BPOM, Jangan Sampai Kena Hukum!
Pentingnya Sertifikat Halal, Terutama Untuk Produk Impor
Selain perlu mengetahui cara mendapatkan sertifikat halal. Kamu perlu juga untuk mengetahui fungsi dari sertifikat ini. Berikut adalah beberapa fungsi yang penting dari kepemilikan sertifikat halal pada produk bisnismu:
1. Kepercayaan Konsumen
Dengan memiliki sertifikat halal, kamu dapat mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam. Ini menciptakan rasa yakin dan keyakinan bahwa produkmu sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
2. Keunggulan Bersaing
Kepemilikan sertifikat halal memberikan keunggulan bersaing, terutama jika kompetitormu belum melakukannya. Ini bisa menjadi pembeda yang signifikan di pasar.
3. Bukti Legal dan Keamanan
Sertifikat halal juga berfungsi sebagai bukti legal atas kehalalan produk atau jasa yang kamu tawarkan. Mulai dari bahan baku hingga proses pembuatan, semua sesuai dengan anjuran dan syariat agama Islam.
4. Mempermudah Konsumen Muslim Memilih Produk
Dengan adanya logo halal, konsumen Muslim dapat lebih mudah membuat keputusan pembelian yang sesuai dengan ajaran agama mereka. Ini membantu mereka memilih produk yang dianggap halal dan akhlakul karimah.
5. Standar Produksi Sesuai Syariat Islam
Sertifikat halal menjamin bahwa standar pembuatan produk, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan hingga kosmetik, telah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
6. Akses ke Pasar Global Muslim
Produk yang telah bersertifikat halal dapat lebih mudah menjangkau demografis konsumen yang lebih besar, terutama di pasar global yang dominan oleh populasi Muslim.
7. Kontribusi pada Pengawasan dan Jaminan Kualitas
Perusahaan yang mendapatkan sertifikasi halal berkontribusi pada pengawasan dan jaminan kualitas produk. Hal ini membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam memastikan produk dan jasa yang beredar sesuai dengan aturan yang berlaku.
8. Pemakaian Label Halal Resmi
Perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat halal secara resmi dapat memasang label halal pada setiap kemasan produk yang dipasarkan. Ini memberikan informasi jelas kepada konsumen terkait kehalalan produk yang mereka beli.
Masa Berlaku Sertifikat Halal
Masa berlaku sertifikat halal, sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ditetapkan selama 4 tahun. Penting untuk diingat, sekitar 3 bulan sebelum sertifikat halalmu habis atau kedaluwarsa, disarankan untuk segera memulai proses perpanjangan.
Ini adalah langkah proaktif yang memastikan kelancaran bisnismu tanpa kehilangan validitas sertifikat halal yang sangat penting tersebut. Dengan begitu, kamu dapat terus memastikan bahwa produk atau layanan yang kamu tawarkan tetap memenuhi standar halal yang berlaku.
| Baca juga: Apa Itu Phytosanitary Certificate dan Pentingnya dalam Ekspor
Syarat Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Cara mendapatkan sertifikat halal yang pertama adalah kamu perlu untuk melengkapi berbagai dokumen untuk memenuhi persyaratan. Dokumen-dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan dalam rangka mendapatkan sertifikat halal cukup banyak dan melibatkan berbagai aspek. Berikut adalah daftar dokumen yang harus kamu siapkan:
1. Ketetapan Halal sebelumnya: Termasuk bagi kelompok produk yang sama, khususnya untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan.
2. Manual SJH / SJPH: Diperlukan terutama untuk registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan.
3. Status/Sertifikat SJH terakhir: Khusus untuk registrasi pengembangan dan perpanjangan.
4. Diagram alir proses produksi: Untuk setiap jenis produk yang didaftarkan.
5. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi: Menyatakan bahwa fasilitas produksi tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya. Jika pernah digunakan untuk produk yang mengandung babi/turunannya, maka harus dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan bahan kimia tertentu.
6. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi: Termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Untuk restoran, perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, alamat seluruh pemasok bahan baku yang tidak bersertifikat halal juga perlu dicantumkan.
7. Bukti diseminasi kebijakan halal.
8. Bukti kompetensi tim manajemen halal: Seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal, dan/atau bukti pelatihan internal.
9. Bukti pelaksanaan audit internal SJH.
10. Bukti izin perusahaan: Seperti NIB, Surat Izin Usaha Industri, SIUP, dan lainnya.
11. Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk: Seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000, CPPB, CPOB, dan sebagainya.
12. STTD dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Khusus untuk pendaftaran rumah potong hewan, terdapat cara mendapatkan sertifikat halal tambahan. Data ini penting untuk memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan ketentuan halal. Berikut adalah tambahan data yang dibutuhkan:
1. Nama Penyembelih: Harap mencantumkan nama penyembelih yang bertanggung jawab dalam proses penyembelihan hewan.
2. Metode Penyembelihan: Tentukan apakah penyembelihan dilakukan secara manual atau mekanik. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa proses penyembelihan sesuai dengan standar halal.
3. Metode Stunning: Jelaskan apakah terdapat metode stunning (pembiusan sebelum penyembelihan) dan pilihannya, apakah menggunakan metode mekanik atau elektrik. Ini merupakan informasi kritis terutama untuk hewan yang mengalami stunning sebelum penyembelihan.
Apakah Produk Impor Perlu Sertifikat Halal?
Berdasarkan regulasi UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini tertuang dengan jelas dalam Pasal 4 UU JPH, yang menegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Dengan demikian, bagi kamu yang terlibat dalam bisnis impor, kamu wajib mengetahui cara mendapatkan sertifikat halal untuk produk impormu.
Terkait dengan situasi di mana produk impor telah mendapatkan sertifikat halal di negara asalnya, regulasi yang berlaku, seperti PP 39/2021, memberikan ketentuan tertentu. Produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga luar negeri, asalkan lembaga tersebut bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tidak perlu melakukan permohonan sertifikat halal tambahan.
Namun, perlu diingat bahwa sertifikasi halal untuk kategori tertentu seperti bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah bekerja sama dan diakui oleh BPJPH, harus diregistrasi sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia.
Dengan demikian, para importir dan distributor perlu memahami persyaratan dan cara mendapatkan sertifikat halal untuk memastikan bahwa produk impor mereka memenuhi standar kehalalan yang berlaku di Indonesia.
Yuk Cari Produk Impor yang Kamu Inginkan. Sisanya, AsiaCommerce yang Tuntaskan!
Kamu ingin mengimpor produk impianmu, tapi tidak tahu cara mendapatkan sertifikat halal untuk produk impormu? Tenang saja, AsiaCommerce siap membantu urusan yang seringkali dianggap ribet, yaitu pengurusan sertifikat halal untuk produk impor.
Kami paham betul bahwa mendapatkan sertifikat halal impor bisa jadi rumit, terutama karena harus melibatkan surveyor di luar negeri. Tidak hanya itu, setiap bahan baku dari supplier luar negeri juga harus memenuhi standar kehalalan.
Kami juga paham bahwa tidak semua supplier di luar sana memahami aturan serta cara mendapatkan sertifikat halal di Indonesia, dan itulah mengapa banyak orang yang mengalami kesulitan dalam proses pembuatan sertifikat halal untuk produk impor mereka. Di AsiaCommerce, tim kami benar-benar memahami kesulitan ini, dan kami siap membantu kamu dalam mengurus sertifikat halal untuk barang-barang impor kamu.
Jadi, jika kamu membutuhkan produk impor beserta pengurusan sertifikatnya tapi tidak tahu cara mendapatkan sertifikat halalnya, serahkan saja kepada AsiaCommerce. Segera klik tautan berikut atau banner di bawah ini dan kami akan memastikan bahwa semua prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku!