Apa Itu Surat Keterangan Impor BPOM dan Fungsinya?
Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi salah satu syarat wajib bagi importir yang ingin memasukkan produk-produk tertentu ke Indonesia. Produk yang membutuhkan SKI antara lain meliputi:
- Obat dan bahan baku farmasi
- Kosmetik dan skincare
- Suplemen kesehatan
- Pangan olahan
- Produk tradisional dan suplemen herbal
SKI berfungsi sebagai bukti legal bahwa produk impor telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM, termasuk aspek keamanan, mutu, dan standar yang berlaku. Tanpa SKI, produk tidak dapat lolos proses pemeriksaan di pelabuhan (customs clearance) dan berisiko:
- Ditahan di gudang bea cukai (TPFT)
- Dikenakan sanksi administratif atau denda
- Ditolak masuk dan dikembalikan ke negara asal
Dengan adanya SKI, BPOM memastikan bahwa masyarakat hanya menerima produk impor yang aman dan telah melewati proses verifikasi legalitas secara ketat. Oleh karena itu, SKI bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan mutu dan distribusi barang konsumsi di Indonesia.
Syarat Dokumen untuk Pengajuan Surat Keterangan Impor BPOM
Untuk mengajukan SKI BPOM, importir harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan administratif. Dokumen ini bertujuan membuktikan legalitas usaha, keamanan produk, serta kepastian asal-usul dan distribusi barang impor. Berikut rincian dokumen yang diperlukan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh dari OSS (Online Single Submission) sebagai bukti legalitas perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor-impor.
- Sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik), CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik), atau lainnya: Wajib dilampirkan sesuai dengan jenis produk yang diimpor. Ini menjamin bahwa produk diproduksi sesuai standar kualitas.
- Invoice dan Packing List: Menunjukkan detail barang impor seperti nama produk, jumlah, dan nilai barang. Digunakan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen logistik.
- Shipping Instruction atau Bill of Lading (B/L): Dokumen angkutan laut yang menunjukkan pengirim, penerima, dan spesifikasi pengiriman barang.
- Surat Penunjukan (Letter of Appointment/LOA): Diterbitkan oleh pemilik merek atau pabrikan luar negeri sebagai bukti bahwa importir berwenang membawa masuk produk ke Indonesia.
- Certificate of Analysis (CoA): Diperlukan terutama untuk bahan baku dan suplemen. CoA menjelaskan spesifikasi kualitas dan keamanan produk berdasarkan hasil uji laboratorium.
- Dokumen Pendaftaran Produk: Jika produk sudah terdaftar di BPOM, maka wajib melampirkan bukti berupa nomor Notifikasi (untuk kosmetik), NIE (Nomor Izin Edar), atau izin edar lainnya.
- Surat Pernyataan Importir: Berisi pernyataan tanggung jawab dari importir bahwa semua data dan dokumen yang diberikan adalah benar dan siap dipertanggungjawabkan.
Semua dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah melalui sistem online e-SKI BPOM. Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan sistem untuk menghindari penolakan administratif.
Baca Juga Disini: Cara Impor Skincare Korea BPOM Resmi untuk Bisnis di Indonesia
Prosedur Impor Barang dengan SKI BPOM
Berikut alur prosedur permohonan SKI dari BPOM secara legal dan elektronik yang perlu diperhatikan secara rinci:
- Registrasi Sistem: Importir wajib memiliki akun aktif di dua platform utama, yaitu:
- INATRADE milik Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan akses perizinan ekspor-impor.
- e-SKI BPOM (https://e-ski.pom.go.id) untuk pengajuan dan pemantauan permohonan SKI. Proses registrasi biasanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP perusahaan.
- Pengajuan SKI:
- Setelah login ke e-SKI, importir memilih jenis produk yang akan diajukan.
- Semua dokumen pendukung seperti invoice, packing list, CoA, izin edar, dan surat penunjukan diunggah sesuai instruksi.
- Sistem akan meminta input data teknis produk seperti komposisi, bentuk sediaan, negara asal, dan pabrikan.
- Evaluasi Dokumen:
- Petugas BPOM akan memverifikasi dokumen dan kesesuaian data yang diinput.
- Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, sistem akan memberi catatan dan mengembalikannya untuk revisi.
- Waktu evaluasi biasanya 3–5 hari kerja tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen.
- Persetujuan atau Revisi:
- Jika semua dokumen dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan SKI dalam bentuk file PDF elektronik.
- Jika ditolak atau dikembalikan, pemohon harus melakukan perbaikan sesuai catatan dan mengajukan ulang.
- Distribusi:
- SKI elektronik digunakan sebagai lampiran pada proses customs clearance di bea cukai.
- Dokumen ini dilampirkan melalui sistem PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan akan diperiksa oleh petugas di pelabuhan.
Catatan Penting: Selalu pastikan semua informasi pada dokumen (seperti nama produk, jumlah, dan negara asal) sesuai dengan dokumen logistik (shipping document). Ketidaksesuaian bisa menyebabkan penahanan barang di pelabuhan atau penolakan SKI.
Jasa Bantuan Impor BPOM Tanpa Ribet
Mengurus SKI BPOM bukan hal yang mudah, terutama jika Kamu belum familiar dengan regulasi dan sistem online BPOM. Untuk menghindari kesalahan dan keterlambatan, banyak pelaku usaha kini memilih menggunakan jasa profesional.
AsiaCommerce adalah salah satu penyedia jasa impor yang telah berpengalaman membantu klien dalam mengurus SKI BPOM, notifikasi kosmetik, hingga izin edar produk kesehatan lainnya.
Keunggulan layanan AsiaCommerce:
- Dukungan Dokumen Lengkap dan Valid: Semua dokumen disiapkan dan diperiksa sesuai standar BPOM agar tidak terjadi penolakan.
- Proses Cepat dan Legal: Dengan tim berpengalaman, proses SKI berjalan efisien tanpa melanggar aturan.
- Bisa Undername Import: Tidak punya izin edar? Kami bisa bantu impor dengan legalitas perusahaan kami.
- Konsultasi Gratis: Tanyakan kebutuhan Kamu, kami siap bantu dari awal hingga barang tiba.
Bingung mulai dari mana? Konsultasikan SKI BPOM Kamu hari ini di AsiaCommerce.id dan mulai impormu tanpa hambatan!