Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Ekspor dan Impor 101: Regulasi Eksportir dan Importir

by | Apr 15, 2021 | Logistik

Perdangan internasional tak luput dari aturan-aturan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena setiap negara memiliki regulasi yang berbeda-beda dan hal tersebut wajib dipatuhi. Maka dari itu, sebelum Anda memulai usaha ekspor impor Anda, ada baiknya telusuri terlebih dahulu batas apa saja yang perlu diketahui.

Sebelum kita bahas lebih dalam mengenai regulasinya, tahun lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Permendag ini secara keseluruhan mengharuskan eksportir batubara dan CPO (Crude Palm Oil), dengan importir beras dan pengadaan barang jasa pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Sehubungan dengan penggunaan angkatan laut nasional diwajibkan bagi pengiriman barang via laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt).

Nah setelah membahas Permendag yang baru di mana kita perlu menggunakan angkatan dan asuransi nasional, yuk sekarang kita bahas satu per satu apa saja regulasi-regulasinya di bawah ini:

Regulasinya Eksportir

Dilansir dalam situs Kementerian Perdagangan (Kemendag), disebutkan bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan ekspor luar negeri dari Indonesia perlu melewati 4 tahapan berikut:

  1. Sales Contract Process

Sales contract merupakan dokumen atau surat persetujuan follow-up antara penjual dan pembeli setelah proses purchase order yang diminta oleh importir.

2. L/C (Letter of Credit) Opening Process

Pada tahap ini, eksportir memerlukan jaminan bank penerbit yang nantinya diproses oleh importir. Tahapan ini akan disesuaikan dengan jumlah pembayaran dengan jangka waktunya yang lalu akan disetujui sesuai dokumen yang diminta.

Adapula Proses Pembukaan Letter of Credit melalui 3 tahap, yakni:

  • Pertama-tama, importir akan meminta Opening Bank (Bank Devisa) untuk membuka L/C sesuai dengan sales contract yang telah dibuat bersama eksportir.
  • Lalu, bank devisa akan melakukan Pembukaan Proses Letter of Credit dengan bank di negara eksportir sekaligus penegasan tertulis melalui L/C confirmation secara online, proses ini disebut pula sebagai advising bank.
  • Yang terakhir, pembukaan L/C dari bank devisa akan diverifikasi oleh advising bank. Jika sudah sesuai, maka advising bank berhak memberikan importir berupa surat pengantar (L/C advice).

3. Cargo Shipment Process

Proses ini merupakan bagian hasil dari bukti pemesanan yang telah dilakukan importir kepada eksportir. Tahapannya sebagai berikut:

  • Setelah menerima Letter of Credit dari importir, eksportir perlu melakukan shipment booking ke shipping company dan mengurus berkas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di Bea Cukai saat mengirimkan barang-barang di pelabuhan muat.
  • Lalu, eksportir akan menerima dokumen seperti bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading), dan dokumen lainnya dari shipping company yang akan diteruskan ke advising bank untuk diterima bank devisa.
  • Barang akan dikirimkan ke pelabuhan sesuai B/L (bill of lading) dari shipping company.
  • Importir mengurus import clearance dengan Bea Cukai setempat di pelabuhan.
  • Importir selanjutnya akan menerima barang yang sudah dipesan oleh shipping agent.\

4. Shipping Document Negotiation Process

Ini merupakan proses terakhir yakni pencairan dana dari pihak importir. Adapula tahapan-tahapannya sebagai berikut:

  • Eksportir perlu menyerahkan dokumen yang diperlukan yang tercatat di dalam Letter of Credit dari advising bank.
  • Lalu, eksportir bisa klaim uang tersebut ke advising bank dari importir.
  • Kemudian, keseluruhan dokumen akan dilegalisasi oleh advising bank, jika memang disetujui, eksportir berhak menerima uang penjualan.

Regulasinya Importir

Sederhananya, impor adalah kegiatan membeli produk dari luar negeri. Setelah membahas regulasi untuk para eksportir, saat ini mari bahas soal regulasi yang berlaku untuk para penggiat importir.

Baca juga: Serba-serbi Menjalani Bisnis Impor

  • Importir bisa melakukan kegiatan impor jika mereka telah memiliki Angka Pengenal Importir (API). Jika memang perusahaan Anda belum memiliki API, maka perlu membuat surat persetujuan tanpa API.
  • Selanjutnya, importir harus mengajukan Letter of Credit setelah menemui kesepakatan dengan eksportir. Nantinya, surat keamanan impor bisa menjadi surat payung kerja sama dengan pihak eksportir saat sedang melakukan aktivitas jual beli.
  • Lalu, eksportir akan memberi berkas detail untuk pengirimannya, seperti surat pengiriman, invoice, hingga bill of lading-nya sebagai bukti trasanksi resmi.
  • Kemudian, importir harus membuat PIB (Pengajuan Impor Barang) untuk diserahkan ke PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kapabeanan).
  • Seperti tahap yang sudah disebutkan dibagian eksportir, importir perlu membayar biaya tertentu ke advising bank.
  • Terakhir, importir mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengambil produk yang telah mereka pesan. Pengiriman pun bisa disesuaikan dengan keinginan importir, seperti jalur darat, laut hingga udara.

Baca juga: Kesalahan Umum yang Sering Terjadi dalam Industri Ekspor dan Impor

Nah, itu dia regulasi ekspor dan impor yang perlu Anda ketahui selaku pebisnis. Artikel ini semoga bisa nambah pengetahuan Ascomers dan nentuin nih, mau jadi #TimEksportir atau #TimImportir ? Eits, tenang, AsiaCommerce bisa jadi solusi pengadaan barang dan juga pengiriman barang lintas berbagai negara, loh! Kami adalah perusahaan yang bertujuan untuk membantu UMKM Indonesia dalam melakukan sourcing, impor-ekspor, distribusi dan fullfilment barang dan jasa. Salah satunya dengan cara AsiaCommerce yang mengatur segala proses impor dari mulai pemilihan supplier, rekomendasi produk trending, melakukan distribusi marketing, logistik, dan sebagainya. Dengan begitu Anda dapat dengan fokus menganalisa market dan melakukan sales, tanpa perlu bingung segala proses impor dan distribusi barang. Yuk, segera bergabung bersama AsiaCommerce dengan klik disini atau banner poster di bawah ini, ya!

Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
zias
zias
3 years ago

soooo helpful! nice content

trackback

[…] Baca juga: Ekspor dan Impor 101: Regulasi Eksportir dan Importir […]

trackback

[…] Baca juga: Ekspor dan Impor 101: Regulasi Eksportir dan Importir […]

trackback

[…] Baca juga: Ekspor dan Impor 101: Regulasi Eksportir dan Importir […]