Jika kita melakukan kegiatan ekspor dan impor, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah ‘Bill of Lading’. Namun, mungkin masih banyak pelaku ekspor dan impor yang belum memahami arti Bill of Lading. Jadi, sebenarnya kira-kira apa sih yang dimaksud dengan ‘Bill of Lading’? Nah, Bill of Lading merupakan dokumen yang sangat penting yang terlibat dalam kegiatan pengiriman barang, baik pengiriman domestik maupun ekspor dan impor, karena Bill of Lading menjadi tanda bukti kepemilikan barang serta bukti kontrak atau perjanjian angkutan barang baik ekspor maupun impor melalui laut.
Dalam dokumen Bill of Lading biasanya memuat informasi yang berisikan:
- Nama Pengirim
- Nama Penerima
- Rincian Pengangkut (Carrier)
- Nama Kapal dan Nomor Pelayaran
- Muatan
- Nomor Bill of Lading
- Metode Pembayaran
- Rincian Freight
Bill of Lading merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Carrier (Pengangkut) kepada Shipper (Pengirim) yang bertindak sebagai bukti kontrak pengangkutan, penerimaan barang, dan dokumen hak atas barang. Pemegang Bill of Lading memiliki hak hukum untuk mengklaim barang atau mengatur pengalihan kepemilikan kargo kepada pihak lain dalam rantai pasokan.
Fungsi Bill of Lading
Setelah mengetahui apa itu Bill of Lading, penting juga bagi sobat Ascomers untuk mengetahui apa saja sebenarnya fungsi Bill of Lading ini. Fungsi Bill of Lading diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sebagai Bukti dan Tanda Terima Muatan
Bill of Lading berfungsi sebagai bukti atau tanda terima dari muatan bahwa barang/muatan yang akan dikirimkan sudah dimuat di atas kapal pengangkut. Hal ini menandakan bahwa muatan yang dikirimkan sudah tercatat dalam kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan. Bill of Lading akan memberikan informasi kepada pengirim bahwa barang miliknya telah dimuat di atas kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan keberangkatan.
2. Sebagai Dokumen Kepemilikan Barang
Fungsi Bill of Lading yang kedua, yaitu sebagai dokumen tanda kepemilikan barang yang berguna untuk melakukan pengambilan barang pada pelabuhan bongkar muat. Pemilik bill of lading dapat mengklaim barang di pelabuhan sesuai dengan data dan identas yang tertulis dalam Bill of Lading. Bill of Lading membuat penerima barang yang tercatat sesuai identitas dan data pada barang tersebut bisa mengklaim dirinya sebagai pemilik
3. Sebagai Kontrak Pengangkutan
Fungsi lainnya dari Bill of Lading adalah sebagai kontrak pengangkutan barang atau muatan ke atas kapal serta penyerahan barang dari pihak pengangkut kepada pihak penerima. Bill of Lading akan berfungsi sebagai kontrak atau perjanjian yang menyatakan barang muatan akan diangkut di atas kapal sampai ke alamat tujuan. Kontrak tersebut berlaku dari pihak pengangkut kepada pihak penerima.
Baca juga: Ekspor dan Impor 101: Regulasi Eksportir dan Importir
Jenis-jenis Bill of Lading
Ada banyak jenis dokumen dan format Bill of Lading yang dapat diterbitkan di sepanjang kegiatan ekspor dan impor. Beberapa jenis Bill of Lading diantaranya adalah:
- Clean Bill of Lading
Clean Bill of Lading memberi keterangan bahwa barang yang akan dikirimkan adalah dalam kondisi baik tanpa adanya defect. Biasanya terdapat kalimat yang menunjukkan bahwa kondisi barang berada dalam kondisi baik dan pengiriman yang juga dalam kondisi siap.
- Stale Bill of Lading
Stale Bill of Lading menunjukkan bahwa barang yang dikirimkan mengalami masalah selama perjalanan. Masalah yang paling umum terjadi biasanya adalah pencurian, munculnya biaya penalti dari pengusaha pelabuhan per harinya, munculnya kerusakan-kerusakan barang dan adanya penjualan menggunakan instrumen lelang umum.
Untuk mengatasi hal tersebut, dapat dilakukan hal-hal berikut:
1. Pengirim Bill of Lading akan mengizinkan pengiriman secara langsung tanpa melalui bank kepada pembeli
2. Pengiriman Bill of Lading langsung kepada agen di negara tujuan
3. Pengiriman Bill of Lading diizinkan untuk langsung kepada kapal-kapal pengangkut
- Unclean Bill of Lading
Kebalikan dari Clean Bill of Lading, Unclean Bill of Lading memperlihatkan kondisi barang yang muncul kerusakan atau tidak adanya perlindungan pada barang.
- Bill of Lading Liner
Bill of Lading Liner digunakan jika pengiriman menggunakan kapal yang sudah memiliki jadwal pengiriman dan jalur perjalanan yang sudah terorganisir dengan baik.
- Charter Party Bill of Lading
Bill of Lading jenis ini digunakan jika pengirim barang atau penerima barang menggunakan pengangkutan secara borongan, misanya dengan menyewa sebagian atau seluruh kapal.
- Combined Transport Bill of Lading
Bill of Lading ini meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebukan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang pada tempat muat pengapalan dan membawanya hingga sampai pada tenpat tujuan.
Nah, itu dia penjelasan tentang Bill of Lading dan fungsinya dalam dunia pengiriman barang, khususnya ekspor dan impor. Pada dasarnya, Bill of Lading merupakan sebuah dokumen yang sangat penting dalam pengangkutan muatan menggunakan kapal. Oleh karena itu, jika kamu mengirim barang melalui kapal, pastikan untuk memiliki dokumen ini ya!
Jangan khawatir apabila kamu menemui kesulitan dalam melakukan ekspor dan impor atau masih memiliki pertanyaan tentang Bill of Lading, karena AsiaCommerce hadir untuk membantu kamu. Kami menyediakan layanan untuk membantu ekspor dan impor, forwarding, product sourcing, serta distribution fulfillment sehingga kamu tidak perlu repot dengan dokumen-dokumen yang ada dan dapat fokus untuk menjalankan bisnismu. Kamu juga bisa melakukan konsultasi terkait bisnis ekspor dan impor dengan kami. Yuk, segera bergabung dengan kami dengan klik disini atau klik pada banner di bawah ini, ya!