Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

IMEI Bea Cukai – Cara Paling Mudah Daftar IMEI Lewat Bea Cukai

by | Jan 12, 2023 | Impor

Apakah kamu pernah beli barang elektronik seperti hp dari luar negeri? Jika iya, maka kamu perlu mengecek apakah barangmu sudah terdaftar IMEI. karena sering kali IMEI pada perangkat ponsel yang didatangkan dari luar negeri harus didaftarkan secara manual. Pemerintah bisa memblokir hp yang tidak memiliki IMEI terdaftar. tapi tenang jika barangmu legal, kamu bisa mendaftarkan IMEI, salah satunya melalui Bea Cukai.

Apa itu IMEI ?

Sebelum membahas lebih dalam, kamu perlu tahu dulu. Apa itu IMEI ? IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Jadi pemerintah mulai menerapkan pemblokiran HP black market sejak 18 April 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyelundupan ponsel dan juga mendukung industri yang kondusif dalam negeri. Selain itu, pemblokiran ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal. Sehingga apabila nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maka ponsel tersebut bisa diblokir.

IMEI Bea Cukai

Kenapa Kita Harus Daftar IMEI ?

Kamu perlu mendaftar IMEI agar alat telekomunikasimu seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang didapat dari luar negeri atau luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Jadi jika kamu tidak mendaftarkan IMEI, secara terpaksa kamu harus menggunakan sim card luar negeri. Jadi penting sekali untuk mendaftar IMEI agar alat telekomunikasimu bisa digunakan dengan baik.

Bagaimana Cara Daftar IMEI melalui Bea Cukai?

Jika kamu ingin mendaftar IMEI, kamu bisa mendaftar melalui kemenperin atau Bea Cukai. Nah disini kita akan membahas terkait cara mendaftar IMEI melalui Bea Cukai karena mendaftarkan cara ini cukup mudah untuk dilakukan. Jadi, kamu bisa mendaftarkan IMEI secara  mudah melalui Bea Cukai dengan dua cara sebagai berikut :

1. Cara Daftar IMEI lewat Situs Web Bea Cukai

Kamu bisa menggunakan cara yang pertama yaitu melalui situs web resmi Bea Cukai. Kamu bisa daftar dengan menggunakan HP atau PC, tanpa perlu meninstal apikasi, jadi lebih mudah dan praktis. Berikut cara daftar IMEI lewat website resmi Bea Cukai :

  1. Buka situs web resmi Bea Cukai di sini
  2. Isi dengan lengkap data personal dan list data barang.
  3. Upload surat karantina (jika ada).
  4. Isi kode captcha.
  5. Klik Send.
  6. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Jika sudah melakukan semua langkah diatas, selanjutnya, kamu perlu datang ke kantor Bea Cukai terdekat untuk scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Jika semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan sudah selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.

2. Cara Daftar IMEI Lewat Aplikasi Mobile Bea Cukai

Selain menggunakan website, kamu juga bisa mendaftar melalui aplikasi Bea Cukai yang sudah tersedia di play store dan app store. Cara ini cocok kalau kamu kesulitan mengakses situs web Bea Cukai, namun sedikit lebih ribet karena kamu perlu download aplikasinya terlebih dahuli. Berikut cara daftar IMEI melalui aplikasi resmi Bea Cukai : 

  1. Download dan instal aplikasi Mobile Bea Cukai di sini.
  2. Buka aplikasinya.
  3. Klik IMEI.
  4. Isi dengan lengkap data diri dan data penerbangan.
  5. Isi dengan lengkap detail barang (merek, tipe, dan nomor IMEI).
  6. Jika sudah benar, klik Complete.
  7. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Sama seperti langkah mendaftar di website, selanjutnya kamu perlu datang ke kantor Bea Cukai untuk scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. HP mu terbebas dari blokir pemerintah!

Bea Cukai

Akhir Kata

Itu tadi penjelasan mengenai cara mudah mendaftarkan IMEI melalui Bea Cukai, jika kamu memiliki HP yang memang belum terdaftar IMEI, kamu harus segera mendaftarkannya melalui Bea Cukai atau Kemenperin, jadi jangan ditunda yaa karena caranya cukup mudah dan praktis dan agar HP yang kamu punya tidak diblokir oleh pemerintah.

Kemudian jika kamu ingin beli barang impor elektronik seperti HP, kamu perlu mengetahui dulu prosedurnya, agar tidak menyalahai aturan pemerintah. Jika kamu ingin tahu cara yang lebih mudah, kamu bisa konsultasi mengenai impor dengan tim kami yang sudah terpercaya agar proses impormu bisa berjalan dengan baik, anti ribet, dan dijamin aman.

Silakan konsultasi gratis bersama kami disini

request-impor

Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Ningsih
1 year ago

Sinyal tidak bisa bisa di gunakn

Irman fauzi
Irman fauzi
1 year ago

IMEI saya hilang setelah hp saya di perbaiki,padahal hp saya hp dalam negri yg saya beli di Indonesia toko resmi