Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Jenis Barang yang Dilarang dalam Ekspor dan Impor

by | Jan 4, 2023 | Impor

Sebelum mengetahui jenis-jenis barang apa saja yang dilarang ekspor dan impor, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu tentang kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional adalah segala tindakan negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur, arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan lainnya. Berikut beberapa penjelasan tentang beberapa kebijakannya.

 

a. Penetapan Tarif

Tarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.

Dengan penerapan bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri, memiliki tujuan untuk memproteksi industri dalam negeri agar memperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan persentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dari pengenaan tarif dan bea masuk barang impor adalah harga barang impor naik. Sehingga produksi dalam negeri menjadi lebih bisa bersaing (karena lebih murah), Kemudian karena produksi dalam negeri mampu menyaingi barang impor maka diharap impor barang menjadi turun.

 

b. Kuota Impor

Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Akibat dari kebijakan kuota dan pembatasan impor biasanya akan menyebabkan jumlah barang di pasar turun, harga barang naik, produksi dalam negeri meningkat, dan impor barang menurun.

 

c. Larangan Ekspor Impor

Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Hal ini dilakukan karena didasari oleh alasan politik dan ekonomi. Untuk alasan ekonomi larangan impor bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan produksi dalam negeri.

 

d. Subsidi

Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dan lain-lain.

 

e. Premi

Premi adalah suatu kebijkan yang diambil oleh pemerintah dengan memberikan tambahan dana kepada produsen dalam negeri yang berhasil mencapai target produksi tertentu yang telah ditentukan.

 

f. Dumping

Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yaitu produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan pihak konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara pengimpor.

 

Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan dumping. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.

 

g. Devaluasi

Devaluasi adalah tindakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang sendiri dengan sengaja terhadap uang asing. Akibat dari diterapkannya devaluasi adalah harga barang-barang impor menjadi mahal dan harga barang dalam negeri menjadi lebih murah di pasaran luar negeri. Tujuan dari devaluasi yaitu, memperbesar ekspor, memperkecil impor, dan menambah devisa negara.

 

Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

larangan impor

Setelah mengetahui tentang kebijakan-kebijakan dalam perdagangan internasional, berikut jenis barang yang dilarang dalam perdagangan ekspor dan impor.

 

Barang-Barang Dilarang Ekspor

Perlu kamu ketahui bahwa barang yang dilarang untuk diekspor dan barang yang dilarang untuk diimpor harus memenuhi kriteria : 

  1. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
  2. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau
  3. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.

Lantas barang apa saja yang tidak boleh diekspor? Berdasarkan Permendag 18/2021 barang yang dilarang ekspor antara lain : 

  1. barang dilarang ekspor bidang kehutanan;
  2. barang dilarang ekspor bidang pertanian;
  3. barang dilarang ekspor pupuk subsidi;
  4. barang dilarang ekspor bidang pertambangan;
  5. barang dilarang ekspor barang cagar budaya; dan
  6. barang dilarang ekspor sisa dan skrap logam.

Lebih lanjut, rincian barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021. Misalnya barang dilarang ekspor pupuk subsidi yaitu urea dalam larutan air maupun tidak serta pupuk urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 10 kg.

Eksportir dilarang mengekspor barang-barang yang dilarang ekspor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

Barang-Barang yang Boleh Diekspor

larangan impor

Tidak ada peraturan khusus yang mengatur barang-barang apa saja yang boleh diekspor. Oleh karena itu, berdasarkan pada daftar barang yang dilarang ekspor dalam Permendag 18/2021, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021 boleh diekspor. Namun, kamu juga perlu mematuhi pelaksanaan ketentuan ekspor bagi eksportir dalam Permendag 19/2021 dan perubahannya.

 

Barang-Barang Dilarang Impor

Sama halnya dengan rincian barang-barang dilarang ekspor, barang apa saja yang tidak boleh diimpor? Untuk mengetahui barang apa saja yang dilarang impor ke Indonesia, kamu bisa membacanya dalam Permendag 18/2021. Berikut barang yang masuk dalam kategori larangan impor, di antaranya : 

  1. gula dengan jenis tertentu;
  2. beras dengan jenis tertentu;
  3. bahan perusak lapisan ozon
  4. kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  5. barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
  6. bahan obat dan makanan tertentu;
  7. bahan berbahaya dan beracun (B3);
  8. limbah bahan berbayaha dan beracun (limbah B3), dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
  9. perkakas tangan (bentuk jadi); dan
  10. alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Daftar barang-barang yang dilarang impor tersebut tercantum dalam Lampiran II Permendag 40/2022. Misalnya, barang dilarang impor untuk jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas antara lain: 

  1. Kantong dan karung jenis yang digunakan untuk membungkus barang. Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya;
  2. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Importir dilarang mengimpor barang-barang yang dilarang impor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

Barang-Barang yang Boleh Diimpor

Tidak dijelaskan secara spesifik barang apa saja yang boleh diimpor, sehingga semua barang boleh diimpor kecuali yang termasuk sebagai barang dilarang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Permendag 40/2022. Namun, perlu diperhatikan juga Permendag 20/2021, yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai penetapan barang dibatasi impor.

Baca juga : 11 Barang Impor Paling Banyak Dicari di Indonesia

 

Nah itu dia jenis barang yang masuk dalam kategori larangan impor dan ekspor. Kamu ingin memulai bisnis impor tapi bingung cara memulainya? Yuk bergabung dengan AsiaCommerce!

Dengan bergabung di AsiaCommerce kamu akan di berikan berbagai pelayanan yang akan memudahkan serta memenuhi kebutuhan kamu dalam berbisnis impor, mulai dari penentuan produk, konsultasi ekspor dan impor, konsolidasi paket, pengiriman logistik, inspeksi kualitas, pengadaan barang, jasa pengiriman, sampai pengurusan berbagai dokumen, perpajakan serta beacukai, agar kamu dapat secara penuh fokus kedalam bisnis kamu. Sehingga kamu cukup memesan barang dengan jenis yang dinginkan dan menunggu barang sampai di tempat. Jadi tunggu apa lagi? Yuk segera bergabung bersama kami. Klik disini atau banner dibawah untuk informasi lebih lanjut.

request impor

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments