Dalam melakukan kegiatan jual beli barang apalagi dalam skala besar, sangat diperlukan perjanjian yang kuat di awal kesepakatan. FOB Shipping Point adalah salah satu dari bentuk kesepakatan itu. Ada juga berbagai jenis transaksi dan kesepakatan lainnya yang bisa dibentuk. Tergantung dari bentuk bisnis, produk yang dijual dan sebagainya. Berikut ini pembahasan mengenai pengertian dari Free On Board, jenis-jenis, keuntungan, serta pentingnya asuransi dalam kegiatan ekspor impor.
Pengertian FOB (Free On Board)
FOB merupakan singkatan dari Free On Board atau dalam Bahasa Indonesia, bisa diartikan juga sebagai bebas biaya di atas kapal. Istilah ini digunakan untuk membahas pertanggungjawaban barang yang dibeli. Apabila, dalam perjalanan dan pengirimannya terjadi kerusakan atau hal yang tidak diinginkan lainnya.
Jadi, apakah penjual yang bertanggung jawab jika ada kerusakan? Apakah pembeli harus menerima barang yang didapatkan dan penjual tidak ikut bertanggung jawab? Hal ini harus disepakati dari awal, sehingga tidak terjadi perselisihan jika sesuatu terjadi.
Perlu diketahui juga, Free On Board merupakan skema internasional yang diterbitkan sendiri oleh ICC. Skema ini wajib diikuti baik oleh pembeli maupun penjual di seluruh dunia. Tujuannya untuk memperjelas hak dan kewajiban dari penjual maupun pembeli. Secara sederhana, Free On Board adalah kondisi penyerahan barang yang dibeli sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
Sistem Kerja FOB
Pihak penjual atau eksportir memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang dan memastikannya berada di atas kapal. Penjual juga menjadi pihak yang mempersiapkan izin ekspor pembiayaan pajak, clean on board receipt untuk pengiriman barang.
Pihak pembeli atau importir adalah pihak yang mengurus pengiriman, perjanjian dengan pihak ekspedisi, melunasi pembayaran kargo, dan menanggung biaya asuransi dari produk yang dikirimkan.
Pada suatu kondisi, misalnya saat terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang yang dikirim. Maka terjadi pemindahan tanggung jawab dari pihak penjual ke pihak pembeli. Batasannya adalah pagar kapal pada saat pengiriman. Artinya, jika barang sudah melewati pagar kapal. Barang tersebut, bukan lagi tanggung jawab dari pengirim.
Kondisi ini memang menguntungkan bagi para penjual atau pihak eksportir. Pengemasan barang bisa dilakukan dari negara sendiri. Selain itu, pengurusan dokumen terkait barang yang dikirimkan menjadi lebih mudah untuk diurus.
Kewajiban Kedua Belah Pihak dalam Perjanjian FOB
Pada pengertian FOB di atas, kita bisa mengetahui sebenarnya pada perjanjian Free On Board masing-masing pihak memiliki kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing. Berikut adalah tanggung jawab baik penjual maupun pembeli dalam perjanjian Free On Board.
1. Kewajiban Penjual
- Bertanggung jawab dalam menyiapkan produk yang sesuai dengan kontrak penjualan yang disetujui oleh kedua pihak.
- Mengurus dan memperoleh perizinan untuk melakukan ekspor.
- Melakukan pengiriman barang menuju Pelabuhan agar dapat dimuat kapal yang ditentukan. Pengiriman harus dilakukan pada tanggal dan periode tertentu yang sudah disepakati sebelumnya.
- Melakukan konfirmasi pada pihak pembeli jika barang sudah berada dalam proses pengiriman. Termasuk, jika barang sudah masuk ke dalam kapal.
- Menanggung biaya cek kualitas, pengukuran, penimbangan berat barang, kemasan, penanda barang, dan sebagainya untuk menunjang keamanan barang dalam pengiriman.
2. Kewajiban Pembeli
- Melakukan pelunasan terhadap barang yang sudah dipesan sesuai dengan tagihan yang diatur di kontrak penjualan.
- Mengurus dan memperoleh izin impor yang diperlukan untuk proses pengimporan barang.
- Melakukan pengambilan barang jika barang yang dikirimkan sudah datang. Sesuai dengan periode yang ditentukan sebelumnya dalam kontrak.
- Melakukan pembookingan lahan pada kapal dan menyampaikannya pada pihak penjual atau eksportir.
- Melakukan pembayaran terhadap biaya dan resiko pada barang yang terjadi di atas kapal.
Itulah rincian dari kewajiban baik pembeli maupun penjual dalam perjanjian Free On Board. Kewajiban dan tanggung jawab ini harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Baca juga : Apa Itu CIF Dan Apa Perbedaannya Dengan FOB
Jenis Kesepakatan FOB
Jenis kesepakatan Free On Board sendiri sebenarnya ada sangat banyak. Namun, ada dua jenis Free On Board yang paling sering digunakan. Dua jenis yang dimaksud yaitu FOB yang ditanggung oleh pihak yang mengirim dan FOB yang ditanggung pihak yang menerima. Pertama adalah kesepakatan FOB yang ditanggung oleh pembeli yang disebut sebagai FOB Shipping Point. Kemudian, ada kesepakatan FOB yang ditanggung penjual yang disebut sebagai FOB Destination Point.
Kedua jenis kesepakatan ini pastilah sangat berbeda. Karena itu, berikut akan dibahas selengkapnya pengertian dari kedua jenis kesepakatan.
1. FOB Shipping Point
Free On Board Shipping Point atau FOB Shipping Point adalah jenis kesepakatan FOB di mana, pembeli akan menanggung semua biaya pengiriman atau ongkos kirim dari barang. Jadi, biaya kirim dari tempat penjual menuju tempat pembeli akan ditanggung oleh para pembeli sendiri.
Dalam jenis kesepakatan ini, walaupun barang yang dibeli pembeli masih dalam perjalanan dan belum diterima oleh si pembeli. Maka, harus tetap dicatat dalam catatan akhir saat menutup buku perusahaan. Jadi, harus sudah hilang dari catatan persediaan. Karena dengan perjanjian ini, maka begitu barang keluar dari tempat penjual. Barang sudah resmi menjadi barang milik pembeli. Inilah yang dimaksud dengan FOB Shipping Point.
2. FOB Destination Point
Selain FOB Shipping Point selanjutnya akan dibahas jenis kesepakatan FOB yang lainnya. Jenis FOB tersebut adalah FOB Destination Point. Free On Board Destination Point memiliki sistem yang berkebalikan dengan FOB Shipping Point.
Pada kesepakatan FOB Destination Point, para penjual yang akan menanggung semua ongkos kirim dari barang. Dari Gudang penjual hingga mencapai tempat pengiriman yang ditentukan oleh pembeli.
Karena, biaya pengiriman ini ditanggung oleh penjual. Pada saat tutup buku, barang harus dipastikan sampai ke tangan penjual terlebih dahulu. Barulah, barang tersebut bisa dipindahkan posisi ketersediaannya.
Jika di FOB Shipping Point, saat barang keluar dari gudang penjual maka sudah menjadi milik pembeli. Pada FOB Destination Point, barang tersebut masih milik penjual sampai para penjual menerima barang tersebut.
Kedua jenis FOB tersebut memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Bagi importir maupun eksportir yang ingin melakukan salah satu dari perjanjian di atas. Bisa memilih salah satu yang dirasa paling tepat untuk digunakan.
Keuntungan Sistem FOB
Keuntungan sistem Free On Board dalam penjualan adalah adanya kesempatan bernegosiasi dengan forwarder. Jadi, penjual bisa mendapatkan biaya yang lebih murah efisien. Selain itu, pengiriman melalui sistem ini bisa dibilang yang paling singkat. Apalagi, jika dikirim sampai ke Indonesia.
Sistem Free On Board juga akan memudahkan untuk mengklaim biaya asuransi. Jika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan pada barang selama pengiriman, pemilik barang tinggal menghubungi broker dari pihak asuransi.
Pentingnya Keberadaan Asuransi Barang dalam Proses Ekspor dan Impor
Baik dalam metode FOB maupun CIF, semuanya mementingkan keberadan asuransi untuk barang dan komoditas yang dikirimkan. Semua metode memang memiliki kewajiban asuransi yang bisa direncanakan dan disepakati bersama oleh kedua pihak.
Ternyata, keberadaan asuransi ini tidak bisa diremehkan. Perannya sangat penting dalam proses impor dan ekspor barang. Berikut alasan pentingnya keberadaan asuransi dalam proses ini.
1. Memberikan Perlindungan Resiko Terhadap Barang
Setiap proses pengiriman barang tidak bisa terlepas dari berbagai resiko. Mulai dari resiko kecelakaan, resiko pencurian, barang yang hilang, atau mungkin bencana dan kecelakaan lainnya. Keberadaan asuransi sangat penting untuk situasi semacam itu.
Jadi, jika ada sesuatu yang terjadi pada barang. Pembeli dan penjual tidak hanya bisa sekedar gigit jari saja. Namun dapat mengetahui pihak mana yang bisa dimintai pertanggung jawaban.
2. Memberikan Ganti Rugi
Jika sesuatu terjadi pada barang, misalnya saja kecelakaan atau kerusakan. Barang hilang atau barang rusak saat sampai ditangan pembeli jadi tidak bisa digunakan. Para pembeli atau importir tidak perlu khawatir.
Karena, pihak importir maupun para pihak eksportir bisa meminta pertanggung jawaban dari pihak asuransi. Bertanggung jawaban ini berupa uang ganti rugi. Asuransi sangat cocok terutama untuk pihak yang melakukan pengiriman barang yang bernilai sangat tinggi atau mahal.
3. Memberikan Rasa Aman Bagi Pihak Pembeli atau Importir
Jika barang yang sedang dalam proses pengiriman memiliki perlindungan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Tentu saja, hal ini akan membuat pihak pembeli atau importir merasa lebih tenang dan aman.
Selain itu, bagi eksportir keberadaan asuransi sangat berpengaruh untuk menarik minat importir untuk menggunakan jasa mereka. Karena asuransi menjadi jaminan keamanan barang. Sesuai dengan nominal tertentu yang dibebankan pada asuransi.
Secara general, keberadaan asuransi sangatlah penting tidak hanya pada sistem Free On Board saja. Namun juga, pada sistem CIF. Pada dasarnya keberadaan asuransi sangat dibutuhkan dalam pengiriman barang antar negara. Apalagi, jika barang yang dikirimkan merupakan barang yang bernilai dan sangat berharga.
Baca juga : Memahami Pentingnya Asuransi Pengiriman Barang untuk Impor
Impor Lebih Mudah Dengan Solusi Impor AsiaCommerce
Setelah kamu memiliki pemahaman FOB dalam proses ekspor dan impor, saatnya kamu mengimpor barang impianmu. AsiaCommerce, sebagai mitra terpercaya dalam bisnis ekspor dan impor, siap membantu kamu dalam mengimpor barang-barang impianmu dengan cara yang cepat, aman, dan tentu saja, cost-efficient.
Kami membantu kamu menavigasi aturan bea cukai, mendokumentasikan barang impormu, dan memastikan segalanya berjalan lancar. Kami juga memastikan segala proses logistik mulai dari pemesanan barang, proses pengiriman, hingga saat kamu menerima barang impormu akan berjalan dengan lancar.
Selain itu, AsiaCommerce akan membantu kamu dalam mengurus segala dokumen-dokumen tambahan atau persyaratan khusus yang perlu diperhatikan. Serta, dengan tim QC yang berkualitas tinggi, kami dapat memastikan bahwa barang-barang impormu sesuai dengan standar kualitas yang telah disepakati.Jadi, jangan tunda lagi, yuk impor cepat, aman, dan murah bersama AsiaCommerce dengan mengeklik tautan berikut atau banner di bawah ini!