Panduan Urus Surat Bea Cukai untuk Impor Barang di Indonesia

by | May 27, 2025 | Impor

Jenis Surat & Dokumen dari Bea Cukai Saat Impor Barang

Ketika melakukan impor barang ke Indonesia, kamu akan berurusan dengan berbagai surat dan dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Beberapa dokumen penting yang biasanya diterbitkan atau diminta selama proses impor antara lain:

  • Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Ini adalah dokumen utama dalam proses impor. PIB digunakan oleh importir untuk melaporkan detail barang ke sistem kepabeanan Indonesia. Dokumen ini memuat informasi lengkap seperti uraian barang, jumlah, nilai barang, kode HS (Harmonized System), negara asal, pelabuhan asal dan tujuan, serta metode pengangkutan.
  • Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB): STPB diterbitkan setelah barang selesai menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai dan tidak ditemukan pelanggaran. STPB menandakan bahwa barang boleh dikeluarkan dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara (TPS) setelah memenuhi semua kewajiban administrasi dan fiskal.
  • Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP): Dokumen ini dikeluarkan jika ada perbedaan antara nilai atau tarif yang dilaporkan oleh importir dalam PIB dengan hasil analisis dari Bea Cukai. Melalui SPTNP, bea masuk, PPN, atau PPh impor bisa saja direvisi berdasarkan hasil penilaian ulang.
  • Surat Bukti Penerimaan Negara (SBPN): Setelah bea masuk dan pajak impor dibayarkan melalui bank persepsi, sistem akan menerbitkan SBPN sebagai bukti bahwa pembayaran telah diterima negara. SBPN menjadi salah satu syarat wajib untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan.
  • Surat Penetapan Jalur (Hijau, Kuning, Merah): Merupakan hasil analisis risiko dari sistem Bea Cukai yang menentukan jalur pemeriksaan barang:
    • Jalur Hijau: Barang langsung dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik maupun dokumen.
    • Jalur Kuning: Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk verifikasi kebenaran informasi dalam PIB.
    • Jalur Merah: Pemeriksaan fisik dan dokumen secara menyeluruh karena ada kecurigaan pelanggaran atau ketidaksesuaian.

Memahami dan mempersiapkan semua dokumen ini dengan benar penting agar proses impor kamu berjalan cepat, efisien, dan tanpa hambatan hukum.

Kapan Surat Tanda Penerimaan Barang Dibutuhkan?

surat bea cukai impor

Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah proses pemeriksaan fisik barang selesai dan tidak ditemukan pelanggaran. Dokumen ini menunjukkan bahwa barang impor tersebut telah diperiksa secara menyeluruh dan dinyatakan layak untuk memasuki wilayah pabean Indonesia.

STPB memiliki peranan penting dalam proses impor dan biasanya dibutuhkan dalam situasi berikut:

  • Barang melewati jalur merah atau kuning, yang berarti barang harus menjalani pemeriksaan fisik atau pemeriksaan dokumen lebih lanjut sebelum dapat dilanjutkan ke proses clearance.
  • Clearance barang ditunda karena dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM, sertifikasi SNI, atau izin alat kesehatan (AKL) masih dalam proses verifikasi.
  • Menjadi salah satu syarat utama untuk mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau gudang penampungan sementara yang diawasi Bea Cukai.

STPB bukan hanya tanda bahwa barang telah diperiksa, tetapi juga berfungsi sebagai dokumen yang membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum seperti penggunaan dokumen palsu, pengiriman barang ilegal, atau impor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) tanpa izin. Oleh karena itu, STPB menjadi komponen vital dalam pengurusan dokumen impor resmi.

Baca Juga Disini: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Impor dari BPOM Resmi

Tips Agar Barang Tidak Ditahan Bea Cukai

Agar proses impor berjalan lancar dan tidak mengalami penahanan atau denda dari bea cukai, berikut penjelasan detail dari tips penting yang wajib kamu perhatikan:

1. Pastikan Legalitas Importir

mportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Angka Pengenal Importir (API). Tanpa dua dokumen ini, kegiatan impor dianggap tidak sah di mata hukum dan berisiko tinggi terkena sanksi.

2. Gunakan Dokumen Asli & Lengkap

Semua dokumen seperti invoice, packing list, bill of lading, dan izin khusus (misalnya SKI BPOM untuk produk kosmetik dan makanan, atau SNI untuk barang tertentu) harus sesuai dengan kondisi fisik barang dan pengirimannya. Ketidaksesuaian dokumen sering menjadi penyebab barang ditahan.

3. Pahami Kategori Barang Lartas

Lartas (larangan dan pembatasan) adalah barang yang pengimporannya diatur khusus oleh pemerintah, seperti alat kesehatan, makanan, kosmetik, atau barang elektronik tertentu. Jika barang termasuk kategori ini, pastikan kamu memiliki izin teknis atau rekomendasi dari instansi terkait sebelum pengiriman.

4. Isi PIB dengan Benar

PIB adalah dokumen kunci dalam proses impor. Salah input HS Code, nilai pabean, atau deskripsi barang bisa membuat bea cukai mencurigai adanya under-invoicing atau kesalahan klasifikasi, yang akan memicu pemeriksaan jalur merah atau kuning.

5. Gunakan Jasa Konsultan Impor

Jika kamu masih baru atau belum familiar dengan regulasi impor Indonesia, sebaiknya gunakan jasa konsultan atau penyedia jasa impor berpengalaman. Mereka dapat membantu memastikan proses sesuai prosedur, menghindari penalti, dan mempercepat waktu pengeluaran barang.

Butuh Bantuan Legalitas Impor? Asia Commerce Solusinya

Asia Commerce adalah mitra terbaik untuk kamu yang ingin mengimpor barang dengan aman dan legal. Kami menawarkan jasa lengkap untuk:

  • Pengurusan legalitas impor dan dokumen bea cukai
  • Jasa undername impor untuk perusahaan tanpa izin
  • Bantuan izin SKI BPOM, SNI, AKL, dan lainnya
  • Pendampingan selama proses customs clearance

Dengan tim ahli berpengalaman dan jaringan luas di pelabuhan utama, Asia Commerce siap bantu kelancaran impor kamu dari awal hingga barang tiba.

Konsultasikan kebutuhan impormu sekarang di AsiaCommerce.id dan pastikan bisnismu berjalan tanpa hambatan!

solusi impor
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments