Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Perdagangan Internasional dalam Pandangan Islam

by | Mar 21, 2023 | Impor

Banyak negara yang berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara berdagangan, baik perdagangan bilateral, regional, maupun multilateral. Dalam hal tersebut, peran perjanjian internasional menjadi semakin penting. Semakin pentingnya perjanjian-perjanjian di bidang ekonomi dapat melahirkan aturan yang mengatur tentang perdagangan internasional. Aturan tersebut di antaranya yang mengatur perdagangan nasional di bidang barang, jasa, dan penanaman modal di antara negara-negara.

 

Perdagangan internasional adalah salah satu aktivitas ekonomi yang sangat penting untuk banyak negara di seluruh dunia. Dalam pandangan islam, perdagangan internasional dapat dijalankan selama memenuhi beberapa prinsip. Apa saja prinsipnya? Yuk simak blog berikut ini sampai selesai ya, Ascomers!

 

Pengertian Perdagangan Internasional

perdagangan internasional

Perdagangan timbul karena adanya salah satu atau kedua belah pihak adanya hubungan mutualisme yang dapat diperoleh dari pertukaran tersebut. Masing-masing pihak di sini harus memiliki kebebasan dalam menentukan untung-rugi dari pertukaran tersebut. Kemudian menentukan apakah pihak tersebut mau melakukan pertukaran atau tidak.

 

Perdagangan internasional merupakan perdagangan antar negara yang melintasi batas-batas suatu negara. Perdagangan internasional termasuk ke dalam masalah muamalah dan asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

 

Tujuan Perdagangan Internasional dalam Islam

Tujuan dari perdagangan internasional dalam Islam yaitu agar tercipta kemaslahatan di antara umat manusia dan sebagai salah satu bentuk tolong menolong. Jika memperhatikan disyariatkannya berbagai macam muamalah seperti perdagangan dan sewa menyewa. Pada dasarnya hal tersebut adalah pertukaran kemaslahatan di antara orang-orang, tolong menolong untuk mencapai kemaslahatan dan saling melengkapi sebagian atas sebagian lagi. Contohnya pemilik buah, ia tidak bisa mendapatkan pakaian dan yang lainnya yang menjadi kebutuhannya. Oleh karena itu disyariatkanlah jual beli.

 

Begitu juga sebaliknya, seorang pemilik harta tidak jika tidak sanggup mendapatkan minuman, makanan dan pakaian jika tidak disyariatkan jual beli. Maka disyariatkannya perdagangan internasional adalah akrena tidak mungkin satu bangsa dapat memenuhi kebutuhannya secara langsung tanpa membutuhkan negara lain. 

 

Disyariatkannya perdagangan nasional bertujuan untuk kemaslahatan serta saling melengkapi sebagian negara atas sebagian lagi. Oleh karena itu perdagangan internasional dalam Islam tidak seperti yang dianut oleh kaum kapitalis yang cenderung selfisme.

 

Kebijakan Perdagangan Internasional dalam Islam

Dalam pandangan Islam, terdapat tiga kebijakan terkait perdagangan internasional yaitu : 

1. Tarif Impor

Tarif impor adalah pungutan biaya yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor dan merupakan kebijakan perdagangan yang paling tua. Pemberlakuan tarif impor mengakibatkan produksi domestik bisa meningkat sehingga impor bisa menurun.

 

Namun di sisi lain, peningkatan harga domestik akan membebani masyarakat. Oleh karena itu, dalam Islam pengenaan tarif impor bersifat fleksibel (boleh dikenakan dan boleh tidak), tergantung dari kondisi mana yang lebih menguntungkan masyarakat. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dari kebijakan tarif impor.

 

2. Kuota Impor

Kebijakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Kebijakan ekonomi konvensional ini dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri. Kuota impor dalam Islam baru dapat dilakukan apabila kuota tersebut benar-benar dapat mendatangkan manfaat bagi warga negara. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kuota tersebut, serta keuntungan yang didapat dari pemberlakuan kuota impor tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil dari masyarakat.

3. Subsidi Ekspor

Merupakan salah satu kebijakan dalam bentuk keringan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit dengan biaya ringan, dan lain-lain. Kebijakan tersebut bertujuan agar barang dijual dengan harga yang relatif lebih murah sehingga di pasar ekspor sekaligus dapat menguntungkan konsumen dalam negeri. 

Baca juga : Cari Barang Murah Untuk Dijual yang Untungnya Berlimpah

 

Prinsip Liberasi Perdagangan dalam World Trade Organization

perdagangan internasional

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) atau biasa disebut WTO merupakan organisasi yang mengatur sistem perdagangan internasional dengan peraturan-peraturan dan perjanjian dagang antar negara. Atas dasar tersebut, negara-negara mengadopsi kebijakan perdagangan luar negeri mereka dalam kerangka kerja dan aturan yang telah disepakati. Dengan tujuan membantu produsen barang atau penyedia jasa, eksportir dan importir dalam menjalankan kegiatan mereka. Landsan utama perjanjian dalam WTO adalah perjanjian yang dinegosiasikan. Hal tersebut sudah ditandatangani oleh sebagian besar negara yang terlibat dalam perdagangan dunia.

 

WTO didirikan pada babak kedelapan perundingan (GATT) yang disebut sebagai putaran Uruguay yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. WTO juga memiliki 6 prinsip utama sebagai pedoman yang tidak jauh berbeda dengan GATT, yaitu : 

a. Prinsip Most-Favored Nation (MFN)

Prinsip ini memiliki kebijakan perdagangan harus dilaksanakan harus dilaksanakan atas dasar non-deskriminatif. Semua negara anggota terikan memberikan perlakuan yang sana kepada negara-negara lainnya dalam pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor serta menyangkut biaya-biaya lainnya. 

 

b. Prinsip National Treatment

Di dalam prinsip, produk dari suatu negara yang mengimpor ke dalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Prinsip ini berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan lainnya. Pada kasus lain, prinsip ini juga berlaku terhadap perundang-undangan, pengaturan, dan persyaratan-persyaratan (hukum) yang memengaruhi penjualan, pengangkutan, distribusi, atau penggunaan produk-produk di pasar dalam negeri.

Prinsip ini juga memberikan perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif.

 

c. Prinsip Larangan Pembatasan Kuantitatif

Larangan kuantitatif terhadap ekspor atau impor dalam bentuk apapun (misalnya penetapan kuota impor atau ekspor, pembatasan penggunaan lisensi impor atau ekspor, pengawasan pembayaran produk-produk impor atau ekspor) pada umumnya dilarang. Karena hal tersebut dapat mengganggu praktik perdagangan normal.

 

d. Prinsip Perlindungan Melalui Tarif

Pada prinsipnyaa, GATT hanya memperkenalkan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui penetapan tarif (menaikkan tarif bea masuk) dan tidak melalui upaya-upaya perdagagangan lainnya. 

 

e. Prinsip Resiprositas

Merupakan prinsip yang fundamental dalam GATT. Prinsip ini tampak pada preambule GATT dan berlaku dalam perundingan-perundingan tarif yang didasarkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

 

f. Perlakuan Khusus Bagi Negara Berkembang

Sekitar dua pertiga negara anggota GATT adalah negara-negara yang sedang berkembang dan masih berada dalam tahap awal pembangunan ekonomi. Untuk membantu pembangunan tersebut, pada tahun 1995, suatu bagian baru yaitu part IV yang memuat tiga pasal. Tiga pasal tersebut dimaksudkan untuk mendorong negara-negara industri agar membantu pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang.

Baca juga : 10 Barang Impor Cocok Untuk Usaha Tahun 2023

 

Nah itu dia pembahasan tentang perdagangan internasional dalam pandangan Islam. Bagaimana, sudah terpikirkan bukan barang impor apa yang akan kamu jadikan usaha? Jika kamu ingin melakukan impor tapi masih bingung barang apa cocok, tidak usah khawatir! AsiaCommerce siap membantu kamu untuk menemukan barang impor apa yang cocok untuk kamu. Tidak hanya itu saja, kamu juga akan dibantu dalam berbagai perijinan sehingga kamu dapat sepenuhnya fokus pada untuk mengembangkan usaha impor saja. Tertarik? Klik disini untuk informasi lebih lanjut atau banner dibawah.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments