Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Jangan Impor Kalau Belum Urus Persetujuan Impor

by | Jul 27, 2023 | Impor

Apakah kamu seorang importir dan belum mengurus Persetujuan Impor? Sebaiknya jangan impor dulu! Karena untuk menjadi importir, diperlukan beberapa persyaratan seperti perizinan dan dokumen yang dipersiapkan untuk melakukan kegiatan impor. Salah satunya adalah adalah Persetujuan Impor atau yang biasa disingkat PI. Persetujuan Impor merupakan dokumen wajib untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan impor. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PI? Yuk simak pengertian, pentingnya memiliki PI, masa berlaku, serta kendala-kendalany pada blog berikut ini.

Apa Itu Persetujuan Impor (PI)?

Persetujuan Impor atau PI adalah sebuah izin atau persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Adanya Persetujuan Impor bertujuan untuk membatasi produk impor yang akan masuk ke Indonesia serta melindungi peredaran produk-produk dalam negeri agar tidak kalah bersaing. Persetujuan Impor dibutuhkan atas komoditi yang dikenakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) oleh negara berdasarkan peraturan yang berlaku di bidang impor.

Pentingnya Memiliki PI

Dalam kegiatan impor pastinya membutuhkan dokumen-dokumen yang perlu diurus. Salah satunya adalah dokumen Persetujuan Impor. Setiap melakukan impor, ada ketentuan kuota impor yang telah ditetapkan. Ketika melakukan impor, dalam dokumen PI memiliki kuota impor sesuai yang telah didaftarkan dengan rekomendasi dan persetujuan dari Kementerian terkait. Jadi, dokumen Persetujuan Impor sangat penting untuk pengecekan kuota impor yang berlaku.

Masa Berlaku PI

Untuk masa berlaku PI yang sudah diatur dalam Permendagri, ada beberapa regulasi yang mengatur masing-masing komoditas dan ada juga yang tergantung dari jenis Angka Pengenal Impor. Berikut beberapa daftar regulasi yang mengatur komoditas : 

Besi atau Baja, Baja Paduan & Produk Turunannya

persetujuan impor

  • Masa berlaku 6 bulan (API-U) & 1 tahun (API-P)
  • Masa berlaku terhitung sejak diterbitkan
  • Jumlah kuota berdasarkan persetujuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
  • Permendag 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja , Baja Paduan, dan Produk Turunannya
  • Permendag 71/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 82/M-DAG/PER/12/2016
  • Permendag Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag 82/M-DAG/PER/12/2016
  • Permendag Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja , Baja Paduan, dan Produk Turunannya

Tekstil dan Produk Tekstil

persetujuan impor

  • Masa berlaku 1 tahun
  • Masa berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan
  • Jumlah kuota berdasarkan persetujuan oleh Kementerian Perdagangan
  • Permendag 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Permendag 64/M-DAG/PER/8/2017 Perubahan atas Permendag Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Permendag Nomor 77 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Produk Kehutanan

persetujuan impor

  • Masa berlaku 1 tahun
  • Masa berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan
  • Jumlah kuota berdasarkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan & Kementerian Perdagangan
  • Permendag 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang ketentuan impor produk Kehutanan
  • Permendag 63/M-DAG/PER/8/2015 tentang ketentuan impor produk Kehutanan
  • Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang ketentuan impor produk Kehutanan
  • Permendag Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas permendag 97/M-DAG/PER/11/2015
  • Permendag Nomor 82 tahun 2019 tentang ketentuan impor produk Kehutanan

Barang Modal Tidak Baru

  • Masa berlaku 1 tahun
  • Barang dijadikan barang modal atau keperluan produksi, bukan untuk dijual kembali di Indonesia
  • Kualifikasi ditentukan berdasarkan Kementerian Perdagangan (berumur tidak lebih dari 20 tahun, dan lain-lain)

 

Kendala Dalam Mengurus Dokumen PI

Ada beberapa kendala yang mungkin kamu hadapi ketika mengurus dokumen Persetujuan Impor, di antaranya : 

1. Kesulitan Memahami Alur Proses Permohonan Dokumen PI

Ini kendala bagi Ascomers yang baru pertama kali dan mengalami kesulitan memahami prosedur untuk mengajukan permohonan dokumen PI.

2. Keterbatasan Informasi Persyaratan Apa yang Harus Dipersiapkan

Persyaratan dan prosedur permohonan PI yang cukup rumit bisa membuat Ascomers bingung dan ragu untuk mengajukan permohonan Persetujuan Impor. Walaupun informasi yang tercantum pada website dari masing-masing Kementerian atau Lembaga terkait sudah ada.

3. Keterbatasan Informasi Terkait Waktu dan Lembaga yang Dituju Untuk Mengajukan Permohonan Dokumen PI

Proses permohonan Persetujuan Impor bisa melalui beberapa Kementerian terkait melalui Persetujuan dan Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait yang merujuk kepada masing-masing komoditi yang akan diajukan Persetujuan Impor.

4. Acuan Regulasi yang Selalu Update dan Berubah

Pedoman regulasi atas persetujuan impor akan selalu update dan berkembang mengikuti kondisi impor maupun perdagangan di negara ini. Masing-masing komoditi merujuk pada acuan regulasi yang berlaku dan sah dari Peraturan Menteri masing-masing Kementerian atau Lembaga.

5. Penentuan Kuota Atas Masa Berlakunya PI yang Tidak Sesuai Pengajuan

Setiap masing-masing PI memiliki kuota impor sesuai pengajuan dengan rekomendasi dan persetujuan dari Kementerian terkait. Terkadang kuota impor yang disetujui pada Persetujuan Impor bisa lebih atau kurang dari kuota impor yang diajukan. Hal tersebut dipertimbangkan oleh Kementerian atau Lembaga setelah melihat realisasi impor perusahaan yang sudah berjalan.

6. Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Tujuan yang Diperbolehkan Untuk Dilalui Pada Saat Impor Harus Sesuai Dengan yang Tercantum Pada Dokumen PI

Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengimpor barang Lartas yang tidak melalui pelabuhan muat negara asal dan pelabuhan tujuan yang terdaftar pada dokumen PI yang sudah disetujui. Selama dalam dokumen pengajuanmu terlampir pelabuhan muat negara asal dan pelabuhan tujuannya sesuai dengan yang diinginkan makan bukan menjadi masalah.

7. Memahami Barang yang Diimpor Memerlukan Dokumen PI

Dari banyaknya komoditi yang ada dan terdaftar pada Kementerian Perdagangan berdasarkan HS Code masing-masing komoditi yang bisa membuat importir ragu apakah barang yang diimpor tersebut memerlukan dokumen Persetujuan Impor dan juga bingung dalam menentukan HS Code barangnya.

 

Fokus Pada Pengembangan Bisnismu, Biar AsiaCommerce yang Mengurus Perizinan

Jika Ascomers mengalami kendala dalam mengurus perizinan Persetujuan Impor, kamu bisa menggunakan layanan solusi impor dari AsiaCommerce. Kamu hanya perlu memberitahukan produk apa yang ingin dimpor, lalu kami akan mencarikan produk terbaik untukmu. Selain itu, kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen bea cukai ataupun pengiriman barangnya. Kami akan urus semua prosesnya, kamu hanya perlu menunggu di rumah karena barangnya akan kami antarkan sampai tujuan dengan aman. Jadi kamu bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnismu.
impor alat kesehatan

Nah itu dia penjelasan mengenai Persetujuan Impor. Dengan layanan impor request, kamu hanya perlu menyerahkan nama produk, jenis produk, kriteria produk, dan informasi tambahan lainnya pada form request. Kami akan membantu kamu mulai dari quality check produknya, pengurusan segala berkas, pengiriman sampai alamat tujuan, pokoknya kamu hanya tinggal duduk manis di rumah atau di kantor menunggu barang sampai. Yuk tunggu apalagi, klik di sini atau banner di bawah ini agar kamu bisa segera mendapatkan kemudahan dalam melakukan impor!

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments