Penulis: Tim Riset Sourcing AsiaCommerce
Peran: Spesialis Regulasi Impor & Sourcing China, AsiaCommerce
Tanggal Publish: 20 Agustus 2026
ASIACOMMERCE – Bahan baku F&B China menjadi incaran banyak pelaku UMKM Indonesia yang ingin menekan biaya produksi tanpa mengorbankan kualitas.
Namun, mengimpor bahan baku pangan bukan perkara mudah karena diawasi ketat oleh beberapa lembaga sekaligus di Indonesia.
Kesalahan kecil dalam pengurusan izin dapat berujung pada penahanan barang, bahkan pemusnahan di pelabuhan.
Berikut lima syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum benar-benar mengimpor bahan baku F&B China ke Indonesia.
AsiaCommerce, di bawah naungan PT Exim Jaya Abadi dan PT Kalimas Mitra Perkasa yang telah beroperasi sejak 2016, membantu pelaku usaha memenuhi seluruh syarat ini secara legal.
1. Wajib Izin Edar BPOM MD/ML, Bukan SPP-IRT
Banyak pelaku usaha baru salah kaprah dengan mengira izin SPP-IRT bisa digunakan untuk bahan baku impor.
Padahal, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021, SPP-IRT eksklusif hanya untuk produk pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga domestik.
Seluruh komoditas bahan baku pangan atau produk F&B impor wajib memiliki izin edar BPOM berkode MD atau ML.
Alternatif lain adalah menggunakan mekanisme Surat Keterangan Impor Border atau Post-Border melalui sistem Indonesia National Single Window.
Tanpa izin edar yang sesuai, bahan baku F&B China berisiko ditahan di pelabuhan meski seluruh dokumen kepabeanan lain sudah lengkap.
Proses pengajuan izin edar BPOM ini sebaiknya dimulai jauh sebelum barang benar-benar dikirim dari China.
Alasannya, proses verifikasi dokumen dan uji laboratorium oleh BPOM membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Banyak importir pemula baru menyadari kebutuhan izin ini setelah barang tiba, sehingga terjadi penundaan yang merugikan bisnis.
Oleh karena itu, konsultasi sejak tahap perencanaan menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan semacam ini.
AsiaCommerce membantu klien memetakan jenis izin edar yang tepat sesuai kategori bahan baku F&B China yang akan diimpor.
Dengan persiapan yang matang, proses pengajuan izin dapat berjalan paralel dengan proses produksi di pabrik China.
Selain itu, importir perlu memastikan label kemasan bahan baku sudah mencantumkan informasi sesuai ketentuan pelabelan pangan yang berlaku di Indonesia.
Informasi tersebut mencakup komposisi bahan, negara asal, serta tanggal produksi dan kedaluwarsa yang tertera secara jelas.
Ketidaksesuaian label sering menjadi alasan penundaan proses verifikasi meski dokumen substansi lainnya sudah lengkap.
Oleh karena itu, komunikasi detail dengan pabrik China terkait standar label Indonesia perlu dilakukan sejak tahap negosiasi awal.
Beberapa importir bahkan meminta sampel kemasan terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian sebelum melakukan pemesanan dalam jumlah besar.
Langkah pencegahan semacam ini terbukti lebih efisien dibanding memperbaiki label setelah barang tiba di Indonesia.
2. Penuhi Syarat Neraca Komoditas dari Kemendag
Selain izin edar BPOM, importir wajib memperhatikan ketentuan terbaru dari Kementerian Perdagangan.
Melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 yang efektif Mei 2026, Kemendag memperluas daftar komoditas pertanian wajib perizinan berusaha impor.
(BACA JUGA: 10 Supplier Fashion China Termurah di Taobao dan 1688)
Pembaruan ini kemudian dipertegas lagi melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026 yang berlaku sejak Juni 2026.
Total terdapat 11 komoditas utama yang kini wajib memenuhi persyaratan ini, termasuk bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu, dan bungkil kedelai.
Importir wajib menyertakan dokumen Neraca Komoditas sebagai prasyarat sebelum persetujuan impor dapat diterbitkan.
Dokumen Neraca Komoditas ini berfungsi memastikan volume impor selaras dengan kebutuhan riil industri dalam negeri.
Tanpa dokumen ini, pengajuan Persetujuan Impor bahan baku F&B China berisiko ditolak sejak tahap awal pengajuan.
Proses pengurusan Neraca Komoditas melibatkan koordinasi antara beberapa kementerian, sehingga membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan mekanisme ini, pendampingan dari pihak berpengalaman sangat membantu mempercepat prosesnya.
AsiaCommerce membantu klien menyiapkan dokumen Neraca Komoditas sesuai kategori bahan baku yang akan diimpor dari China.
Dengan persiapan dokumen yang tepat, proses pengajuan PI dapat berjalan lebih lancar tanpa penolakan berulang.
Selain Neraca Komoditas, importir juga perlu memastikan kesesuaian data volume impor dengan kapasitas produksi yang tercantum dalam kontrak dengan pabrik China.
Ketidaksesuaian antara volume yang diajukan dengan realisasi pengiriman dapat memicu pemeriksaan tambahan dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, perencanaan volume impor sebaiknya dilakukan secara realistis berdasarkan kebutuhan produksi jangka pendek dan menengah.
Importir juga disarankan memantau perkembangan regulasi secara berkala, mengingat daftar komoditas wajib PI berpotensi terus diperbarui pemerintah.
Perubahan regulasi yang tidak terpantau dapat menyebabkan importir tertinggal informasi dan berisiko melanggar ketentuan tanpa disadari.
Berdasarkan pengalaman AsiaCommerce, pemantauan regulasi secara rutin terbukti membantu klien menghindari risiko keterlambatan pengajuan dokumen.
3. Lolos Uji Karantina dengan Kebijakan Zero Tolerance
Badan Karantina Indonesia menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap bahan pangan impor yang berisiko membawa hama atau cemaran berbahaya.
Bahan pangan asal China wajib lolos uji laboratorium karantina sebelum benar-benar bisa didistribusikan di Indonesia.
Uji ini bertujuan memastikan produk bebas dari hama penyakit tumbuhan serta cemaran biologi maupun kimia berbahaya.
Dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal bersifat mutlak dan wajib disertakan dalam setiap pengiriman.
Tanpa dokumen ini, bahan baku F&B China tidak akan lolos proses karantina meski dokumen lain sudah lengkap.
Proses uji laboratorium karantina umumnya membutuhkan waktu tambahan setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia.
Oleh karena itu, importir perlu memperhitungkan waktu tambahan ini dalam perencanaan jadwal produksi di dalam negeri.
Koordinasi yang baik dengan pabrik di China untuk menerbitkan Phytosanitary Certificate sejak awal dapat mempercepat proses ini.
Kesalahan dalam dokumen karantina sering menjadi penyebab utama keterlambatan distribusi bahan baku ke pabrik pengolahan lokal.
(BACA JUGA: Cara Distribusi Produk Fashion ke Marketplace Asia Tenggara 2026)
AsiaCommerce membantu klien berkoordinasi dengan pabrik China untuk memastikan dokumen karantina lengkap sejak sebelum pengapalan.
Dengan persiapan yang matang, proses karantina dapat diselesaikan tanpa menghambat jadwal produksi yang sudah direncanakan.
Selain Phytosanitary Certificate, importir juga perlu memastikan kondisi kemasan bahan baku tidak rusak selama proses pengiriman dari China.
Kemasan yang rusak berpotensi memicu pemeriksaan tambahan karena dianggap berisiko terkontaminasi selama perjalanan menuju Indonesia.
Oleh karena itu, standar pengemasan yang baik dari pabrik China menjadi faktor penting untuk memperlancar proses karantina di pelabuhan.
Importir disarankan meminta dokumentasi foto kondisi kemasan sebelum pengapalan sebagai bukti pendukung apabila terjadi sengketa kualitas.
Langkah pencegahan ini membantu mempercepat proses klarifikasi apabila petugas karantina menemukan kejanggalan pada kemasan yang diterima.
Berdasarkan pengalaman AsiaCommerce, dokumentasi yang lengkap sejak awal terbukti mempermudah proses klarifikasi dengan petugas karantina di lapangan.
4. Pastikan Supplier China Kantongi Sertifikasi GACC dan HACCP
Pabrik pengolahan di China yang mengekspor produknya ke Indonesia wajib mematuhi standar ketat dari otoritas China maupun BPOM.
GACC, lembaga bea cukai China, mengelola sistem registrasi manufaktur makanan terpusat bagi seluruh pabrik yang mengekspor produk pangan.
Setiap pabrik di China wajib memiliki nomor registrasi GACC aktif yang tercantum pada dokumen ekspor mereka.
Skema GACC Decree 248 dan 249 mewajibkan ketelusuran penuh mulai dari hulu pabrik China hingga barang masuk ke pelabuhan Indonesia.
Selain itu, untuk pengajuan izin ke BPOM RI, importir harus meminta bukti Sertifikat HACCP terkini dari produsen di China.
Alternatif dokumen lain yang diterima adalah Sertifikat ISO 22000:2018 untuk sistem manajemen keamanan pangan.
Dokumen audit pabrik ini harus diterbitkan oleh badan sertifikasi internasional yang diakui atau lembaga sertifikasi nasional China.
Tanpa kedua sertifikasi ini, pengajuan izin edar BPOM untuk bahan baku F&B China berisiko tertahan dalam proses verifikasi.
Memilih supplier dengan sertifikasi lengkap sejak awal jauh lebih efisien dibanding mencari solusi setelah pengajuan izin ditolak.
AsiaCommerce membantu klien memverifikasi kelengkapan sertifikasi GACC dan HACCP dari calon supplier sebelum kerja sama dimulai.
Dengan verifikasi yang tepat, risiko penolakan izin edar dapat diminimalkan sejak tahap pemilihan pabrik di China.
Selain sertifikasi resmi, importir disarankan meminta riwayat audit terbaru dari pabrik untuk memastikan konsistensi standar kualitas dari waktu ke waktu.
Riwayat audit ini memberi gambaran apakah pabrik pernah mengalami temuan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keamanan bahan baku.
Beberapa pabrik bahkan bersedia memberikan akses kunjungan virtual ke fasilitas produksi bagi calon pembeli yang ingin memverifikasi langsung.
Langkah verifikasi tambahan ini membantu membangun kepercayaan sebelum melakukan komitmen pemesanan dalam volume besar.
Bagi importir yang belum memiliki jaringan luas di China, proses verifikasi mandiri ini bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Berdasarkan pengalaman AsiaCommerce, verifikasi lapangan langsung terbukti mengurangi risiko menerima bahan baku dari pabrik yang tidak konsisten kualitasnya.
(BACA JUGA: Indonesia, Malaysia, or the Philippines? Where Should You Expand First?)
5. Pahami Tarif ACFTA dan Kuota Impor yang Berlaku
Sebagian besar bahan baku pangan asal China mendapatkan fasilitas tarif preferensi 0 hingga 5 persen di bawah skema ACFTA.
Fasilitas ini hanya berlaku jika importir menyertakan Form E atau Certificate of Origin asli saat pengurusan kepabeanan.
Namun, importir juga perlu waspada terhadap Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk produk turunan kimia pangan tertentu.
Kedua jenis bea masuk tambahan ini diberlakukan pemerintah untuk melindungi industri hulu domestik dari praktik dumping.
Selain tarif, pemerintah juga membatasi kuota impor untuk bahan pangan pokok dan komoditas strategis melalui skema Neraca Komoditas.
Kuota hanya diturunkan jika pasokan dari petani dan industri lokal tidak mencukupi proyeksi kebutuhan industri nasional.
Kategori bahan baku yang paling banyak dicari meliputi bahan tambahan pangan, perisa sintetik, dan pengental seperti Xanthan Gum.
Selain itu, bubuk minuman premiks seperti matcha powder dan non-dairy creamer juga menjadi incaran UMKM minuman waralaba.
Kemasan pangan standar tinggi, seperti retort pouch dan kemasan biodegradable, turut menjadi komoditas penunjang yang masih bergantung pada impor.
Memahami seluruh komponen tarif dan kuota ini penting agar perhitungan biaya bahan baku F&B China tetap akurat.
AsiaCommerce, melalui PT Exim Jaya Abadi dan PT Kalimas Mitra Perkasa, membantu klien menghitung struktur biaya impor secara menyeluruh sejak 2016.
Jika Anda sedang mempertimbangkan sourcing bahan baku F&B China untuk bisnis Anda, konsultasi sejak awal akan sangat membantu meminimalkan risiko.
Ingin konsultasi langsung soal import bahan baku F&B China untuk bisnis Anda?
AsiaCommerce: Solusi Pengadaan Global dan Distribusi Asia Tenggara Anti Ribet & Dijamin Aman


0 Comments