How Can We Help?
Barang-Barang Yang Dilarang Dalam Perundang-undangan Angkutan Udara
Pasal 1 Segala jenis bahan infeksius racun mematikan
Pasal 2 Segala jenis Narkotika dan psikotropika
Pasal 3 Senjata, senjata/amunisi tiruan, detonator, dan segala jenis bahan peledak;
Pasal 4 Koran, majalah/gambar, materi promosi/audio, dan produk video
Barang-barang yang dilarang untuk transportasi udara oleh peraturan di Airlines
Pasal 5 Bahan Peledak, seperti kembang api dan petasan, sekring peledak, dsb
Pasal 6 Gas, seperti gas terkompresi, es kering, pemadam api, tabung gas
Pasal 7 Cairan, termasuk cat, bensin, alkohol, oli mesin, oli kamper, cairan dalam bentuk apapun
Pasal 8 Padatan yang mudah terbakar, zat piroforik, dan zat yang mengeluarkan gas yang mudah terbakar
Pasal 9 Barang-barang beracun dan menular, seperti pestisida, baterai lithium, dll
Pasal 10 Barang-barang korosif, seperti baterai, elektrolit baterai alkaline, dll
Pasal 11 Bahan magnetik, magnet tanpa kemasan degaussing, baja magnetik
Pasal 12 Barang-barang yang merugikan kesehatan masyarakat, seperti mayat dan tulang belulang
Pasal 13 Oksidator, peroksida organik, bahan radioaktif, dan barang korosif, seperti obat-obatan kimia, bahan kimia laboratorium
Pasal 14 Bubuk (apapun warnanya), cair (apapun kemasannya), pasta, bubuk dalam bentuk apapun
Pasal 15 Produk biokimia dan segala jenis bahan infeksius, seperti bacillus anthracis