Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

How Can We Help?

Print

Barang-Barang Yang Dilarang Dalam Perundang-undangan Angkutan Udara


Pasal 1 Segala jenis bahan infeksius racun mematikan
Pasal 2 Segala jenis Narkotika dan psikotropika
Pasal 3 Senjata, senjata/amunisi tiruan, detonator, dan segala jenis bahan peledak;
Pasal 4 Koran, majalah/gambar, materi promosi/audio, dan produk video

Barang-barang yang dilarang untuk transportasi udara oleh peraturan di Airlines


Pasal 5 Bahan Peledak, seperti kembang api dan petasan, sekring peledak, dsb
Pasal 6 Gas, seperti gas terkompresi, es kering, pemadam api, tabung gas
Pasal 7 Cairan, termasuk cat, bensin, alkohol, oli mesin, oli kamper, cairan dalam bentuk apapun
Pasal 8 Padatan yang mudah terbakar, zat piroforik, dan zat yang mengeluarkan gas yang mudah terbakar
Pasal 9 Barang-barang beracun dan menular, seperti pestisida, baterai lithium, dll
Pasal 10 Barang-barang korosif, seperti baterai, elektrolit baterai alkaline, dll
Pasal 11 Bahan magnetik, magnet tanpa kemasan degaussing, baja magnetik
Pasal 12 Barang-barang yang merugikan kesehatan masyarakat, seperti mayat dan tulang belulang
Pasal 13 Oksidator, peroksida organik, bahan radioaktif, dan barang korosif, seperti obat-obatan kimia, bahan kimia laboratorium
Pasal 14 Bubuk (apapun warnanya), cair (apapun kemasannya), pasta, bubuk dalam bentuk apapun
Pasal 15 Produk biokimia dan segala jenis bahan infeksius, seperti bacillus anthracis

Table of Contents