Barang impor yang tertahan lama di pelabuhan adalah mimpi buruk bagi banyak importir, terutama pemula. Status pengiriman yang berhenti di “Customs” atau “Processing at Port” kerap menimbulkan kecemasan, apalagi ketika estimasi kedatangan sudah jauh melampaui janji awal ekspedisi. Situasi ini tidak hanya mengganggu arus barang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang tidak kecil.
Masalahnya, keterlambatan barang impor bukan sekadar soal waktu. Setiap hari keterlambatan dapat memicu biaya tambahan seperti demurrage, storage, hingga denda administrasi yang bersifat progresif. Banyak importir baru mengira hambatan ini murni kesalahan Bea Cukai, padahal dalam praktiknya, sebagian besar kasus disebabkan oleh kurangnya pemahaman alur kepabeanan dan kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, memahami penyebab dan solusi sejak awal menjadi kunci agar barang impor dapat keluar pelabuhan dengan cepat dan aman.
Alasan Utama Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Salah satu penyebab paling umum barang impor tertahan lama di pelabuhan adalah ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen pabean. Dokumen seperti invoice, packing list, dan bill of lading harus konsisten satu sama lain. Perbedaan kecil, bahkan hanya satu huruf pada nama penerima, dapat membuat sistem kepabeanan otomatis menghentikan proses clearance.
Selain dokumen, faktor lain yang sering memicu keterlambatan adalah penetapan jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik menyeluruh oleh petugas Bea Cukai. Jalur ini biasanya dikenakan pada importir baru, barang berisiko tinggi, atau transaksi yang dicurigai tidak wajar. Ditambah lagi, belum lunasnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)serta kendala perizinan Larangan dan Pembatasan (Lartas) dari instansi teknis membuat dwelling time semakin panjang. Dalam sistem kepabeanan modern, satu kesalahan administratif dapat memicu efek domino yang sulit dihentikan.
Baca Juga: Harga Produk Import Tak Bisa Murah Lagi!?Pelajari Selengkapnya

Jenis Biaya Denda Akibat Keterlambatan Barang Impor
Ketika barang impor tertahan, biaya tambahan hampir tidak bisa dihindari. Biaya ini sering kali mengejutkan importir pemula karena nilainya terus meningkat seiring waktu.
- Demurrage: Dikenakan oleh pihak pelayaran karena kontainer melebihi batas waktu penggunaan di pelabuhan.
- Storage: Biaya penumpukan yang ditarik pengelola pelabuhan karena barang terlalu lama berada di area penimbunan.
- Detention: Denda karena keterlambatan pengembalian kontainer kosong ke depo.
- Denda Administrasi Bea Cukai: Terjadi akibat kesalahan HS Code, nilai pabean, atau indikasi under value.
Yang sering luput disadari, storage cost biasanya mulai dihitung sejak kontainer diturunkan dari kapal. Artinya, setiap hari sangat berharga. Semakin cepat dokumen dibereskan, semakin kecil potensi kerugian finansial yang harus ditanggung importir.
Tanda-Tanda Barang Impor Masuk Jalur Merah
Bagi banyak pelaku usaha, jalur merah adalah istilah yang paling dihindari. Jalur ini menandakan bahwa barang impor wajib menjalani pemeriksaan fisik satu per satu oleh petugas. Proses ini tentu memakan waktu lebih lama dibanding jalur hijau atau kuning.
Biasanya, jalur merah diberikan kepada importir yang belum memiliki rekam jejak, barang yang termasuk kategori sensitif, atau transaksi dengan nilai yang dianggap tidak wajar. Jika status tracking menunjukkan “Pemeriksaan Fisik”, importir sebaiknya segera bersikap proaktif dengan menghubungi PPJK atau customs broker. Menunggu pasif hanya akan memperpanjang waktu barang menginap di pelabuhan.
Langkah Cepat Mengurus Barang Impor yang Tertahan
Jika barang impor sudah terlanjur macet, langkah taktis perlu segera dilakukan. Pertama, cek status kode billing pajak melalui aplikasi atau situs resmi Bea Cukai. Setelah itu, lunasi Bea Masuk dan PDRI sesegera mungkin begitu kode billing terbit.
Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran asli, tautan produk, dan NPWP agar data importir tervalidasi di sistem CEISA. Jika status tidak berubah dalam 3×24 jam, segera hubungi pihak jasa pengiriman atau ajukan permohonan klarifikasi. Importir juga berhak mengajukan keberatan jika merasa penetapan nilai pabean terlalu tinggi. Namun, semua proses ini harus dilakukan secara legal. Menggunakan jasa calo justru meningkatkan risiko penipuan dan sanksi hukum.
Pentingnya Konfirmasi Nilai Pabean pada Barang Impor
Banyak kasus keterlambatan terjadi karena keraguan petugas terhadap nilai barang impor yang tercantum di invoice. Praktik under value masih sering dilakukan demi menekan pajak, padahal hal ini sangat berisiko. Petugas Bea Cukai berhak menetapkan nilai pabean berdasarkan database harga pasar internasional.
Jika nilai pabean dinaikkan, pajak yang harus dibayar bisa melonjak drastis. Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci. Importir wajib melampirkan bukti pembayaran asli seperti mutasi bank atau transaksi kartu kredit. Dalam sistem kepabeanan berbasis data saat ini, kejujuran justru mempercepat proses clearance dan meminimalkan potensi sengketa.
Risiko Barang Impor yang Masuk Kategori Lartas
Larangan dan Pembatasan (Lartas) adalah aspek yang sering diremehkan importir pemula. Banyak jenis barang impor memerlukan izin khusus sebelum masuk ke Indonesia. Kosmetik membutuhkan izin BPOM, elektronik memerlukan persetujuan Kemendag, dan produk tertentu harus lolos standar teknis lainnya.
Jika izin ini tidak terpenuhi, barang impor tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan. Dalam kasus terburuk, barang dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berujung pada pemusnahan atau lelang. Kerugian ini sepenuhnya ditanggung importir. Oleh sebab itu, riset regulasi sebelum transaksi adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
Implikasi ke Depan: Sistem Semakin Ketat dan Terintegrasi
Ke depan, sistem logistik nasional akan semakin terintegrasi melalui National Logistics Ecosystem (NLE). Pengawasan berbasis data real-time membuat kepatuhan menjadi faktor utama. Importir dengan rekam jejak buruk akan lebih mudah terdeteksi dan otomatis terkena flagging sistem.
Artinya, mengelola barang impor tidak bisa lagi dilakukan secara trial and error. Dibutuhkan perencanaan matang, pemahaman regulasi, dan mitra supply chain yang berpengalaman. Untuk konteks ini, bekerja sama dengan partner cross-border seperti AsiaCommerce Network menjadi langkah strategis, bukan sekadar opsi.
AsiaCommerce Network: Solusi Strategis Pengelolaan Impor Anda
Sebagai perusahaan rantai pasokan lintas batas, AsiaCommerce membantu bisnis mengelola barang impor secara end-to-end—mulai dari sourcing, dokumen, kepatuhan regulasi, hingga distribusi. Pendekatan ini meminimalkan risiko keterlambatan dan biaya tak terduga di pelabuhan.
Ingin barang impor Anda keluar pelabuhan lebih cepat, aman, dan patuh regulasi? Konsultasikan kebutuhan impor dan supply chain Anda sekarang bersama AsiaCommerce
Kami membantu Anda bukan hanya mengimpor barang, tetapi mengamankan bisnis Anda dari risiko logistik lintas negara.
Baca Juga: Barang Impor Terlaris di Indonesia 2025 dan Negara Asalnya


0 Comments