Industri furniture Indonesia memang punya potensi ekspor besar, tapi kenyataannya banyak juga bisnis lokal yang justru memilih import furniture dari China. Kenapa? Harga kompetitif, desain up-to-date, dan kapasitas produksi besar jadi alasan utamanya. Kalau kamu ingin memanfaatkan peluang ini, pahami dulu regulasi, izin, hingga cara pengirimannya agar bisnis tetap legal dan aman.
Alasan Kenapa Banyak Bisnis Indonesia Import Furniture
Kenapa harus impor furniture, padahal produksi dalam negeri juga kuat? Ada beberapa alasan logis:
- Harga & Skala Produksi: Pabrik di China mampu memproduksi furniture massal dengan biaya produksi yang rendah, sehingga harga jualnya seringkali lebih kompetitif meski sudah kena bea masuk.
- Desain Variatif: China terkenal cepat menangkap tren desain terbaru, mulai dari minimalis modern hingga custom project.
- Kualitas Fleksibel: Importir bisa memilih spesifikasi bahan, finishing, dan standar kualitas sesuai kebutuhan pasar target.
- MOQ yang Realistis: Banyak supplier China mau menerima pesanan dengan Minimum Order Quantity (MOQ) yang fleksibel, cocok untuk pebisnis yang baru merintis.
Syarat & Izin Penting untuk Import Furniture
Agar proses import furniture legal dan lancar, ada beberapa dokumen & izin yang wajib disiapkan:
- NIB & API (Angka Pengenal Importir) – Sebagai identitas legal importir.
- Persetujuan Impor (PI) – Beberapa jenis furniture tertentu, terutama yang menggunakan kayu solid, memerlukan PI dari Kementerian Perdagangan.
- Sertifikat Legalitas Kayu (SVLK) – Jika bahan baku kayunya rawan regulasi, maka SVLK bisa jadi syarat tambahan.
- Dokumen Pengiriman – Invoice, packing list, Bill of Lading (B/L), serta dokumen fumigasi jika diperlukan.
- HS Code & Nilai Pabean – Pastikan HS Code sesuai agar tidak kena jalur merah di Bea Cukai.
Baca Juga: Panduan Urus Surat Bea Cukai untuk Impor Barang di Indonesia
Proses Pengiriman Furniture dari China ke Indonesia
Pengiriman furniture umumnya menggunakan kontainer FCL (Full Container Load) atau LCL (Less than Container Load). Ini tahapannya:
1. Negosiasi dengan Supplier
Jelaskan spesifikasi barang, material, dimensi, volume, harga FOB, dan syarat pembayaran secara detail.
2. Booking Kontainer & Freight Forwarder
Pilih rute laut, pilih forwarder terpercaya, booking jadwal kapal, dan pastikan jadwal muat sesuai timeline proyek.
3. Pengurusan Dokumen
Siapkan PIB, invoice, packing list, B/L, sertifikat fumigasi (jika ada kayu), dan dokumen pendukung lainnya.
4. Customs Clearance di Pelabuhan
Barang diperiksa oleh Bea Cukai. Siapkan dokumen lengkap agar lolos jalur hijau, kuning, atau merah.
5. Pengiriman ke Gudang
Setelah lolos clearance, barang diangkut dengan truk trailer ke gudang importir.
Risiko & Biaya Tambahan Saat Import Furniture
Beberapa hal yang sering bikin import furniture bengkak biayanya:
- Demurrage & Storage: Jika dokumen kurang lengkap, barang bisa tertahan di pelabuhan hingga kena biaya storage per hari.
- Damage & Loss: Furniture mudah lecet atau pecah, pastikan gunakan packing kayu, foam, dan bubble wrap standar ekspor.
- Perbedaan Nilai Pabean: HS Code salah bisa bikin bea masuk direvisi lebih tinggi.
- Pajak & PPN: Bea masuk furniture 5-20% plus PPN 11% dan PPh impor, pastikan hitung benar agar tidak kena denda.
Baca Juga: Daftar Barang Lartas Impor yang Wajib Izin Resmi (Update 2025)
Solusi Import Furniture Lengkap Tanpa Ribet
Biar nggak pusing hitung biaya, urus izin, sampai nego dengan supplier, kamu bisa pakai solusi import furniture bareng Asia Commerce. Kami bantu:
✅ Cari supplier & cek kredibilitasnya
✅ Hitung bea masuk & pajak sesuai HS Code
✅ Urus izin & dokumen impor resmi
✅ Proses customs clearance sampai barang sampai di gudang
Tinggal terima jadi, tanpa takut barang nyangkut di pelabuhan!
Mau mulai import furniture? Konsultasi gratis klik disini atau banner dibawah ini!