Impor sparepart kendaraan atau mesin memang jadi peluang bisnis menjanjikan. Namun, banyak pengusaha belum tahu kalau beberapa jenis sparepart masuk kategori barang wajib Standar Nasional ada Indonesia (SNI). Artinya, kalau dokumennya tidak lengkap, barang bisa ditahan Bea Cukai. Simak panduan dibawah ini untuk importir sparepart!
Kenapa Sparepart Tertentu Wajib SNI Saat Impor
Pemerintah mewajibkan SNI pada sparepart tertentu demi menjamin kualitas, keselamatan, dan perlindungan konsumen. Komponen yang memengaruhi fungsi utama kendaraan atau mesin harus lolos uji mutu agar tidak membahayakan pengguna di jalan. Kebijakan ini juga mendukung industri lokal agar tidak kebanjiran barang murah berkualitas rendah.
Baca Juga: Barang Impor Wajib SNI: Apa Saja dan Bagaimana Prosedurnya?
Daftar Sparepart yang Harus Punya Sertifikat SNI
Berikut beberapa contoh sparepart impor yang umumnya wajib SNI:
- Ban kendaraan (luar/dalam) berbagai ukuran (mobil, motor, alat berat)
- Velg mobil dan motor, dengan spesifikasi ukuran pelek dan material
- Helm SNI (wajib uji tabrak dan sertifikasi)
- Lampu utama, lampu rem, kaca spion dengan standar keamanan
- Kaca depan laminated atau tempered glass
- Komponen rem (kampas, cakram) sesuai jenis kendaraan dan HS Code masing-masing.
Detail HS Code dan ukuran sparepart diatur dalam Permendag & Kemenperin terbaru.
Risiko Impor Sparepart Tanpa SNI Lengkap
Jika impor sparepart tanpa sertifikasi SNI, risiko yang bisa dihadapi importir antara lain:
- Barang tertahan atau disita Bea Cukai
- Kena denda dan biaya storage tinggi
- Diblacklist sebagai importir nakal
- Tuntutan hukum jika terjadi insiden akibat sparepart ilegal
Importir Sparepart Wajib Tahu! Cara Urus Sertifikasi SNI untuk Sparepart Impor
Untuk mendapatkan SNI, importir harus:
- Mengajukan permohonan ke LSPro resmi sesuai jenis sparepart.
- Menyerahkan sampel sparepart ke lab terakreditasi untuk diuji detail: bahan, dimensi, kekuatan.
- Melakukan audit pabrikasi ke pabrik asal jika LSPro butuh validasi rantai produksi.
- Menerima SPPT-SNI jika lolos uji dan audit.
- Tempelkan label SNI di fisik sparepart, kemasan, atau manual produk. Setelah itu, lampirkan dokumen SNI yang valid saat pengajuan PIB di Bea Cukai.
Baca Juga: Daftar Barang Lartas Impor yang Wajib Izin Resmi (Update 2025)
Solusi Impor Sparepart Legal & Aman Tanpa Ribet untuk Importir Sparepart
Asia Commerce hadir untuk membantu importir sparepart mengurus perizinan SNI, PIB, hingga proses customs clearance tanpa drama. Nikmati kemudahan impor sparepart legal dan pastikan bisnis Anda bebas risiko blokir Bea Cukai. Konsultasi gratis sekarang di AsiaCommerce.id!