Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

7 Syarat Menjadi Importir Yang Terpercaya

by | Apr 28, 2022 | Impor

Tidak mudah memang untuk seorang menjadi importir baik perorangan terlebih berbentuk badan usaha ataupun perusahaan impor. Ada banyak sekali syarat menjadi importir yang harus dipenuhi supaya dapat menjalankan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri.

Pada dasarnya proses membangun bisnis impor sama halnya dengan membangun bisnis pada umumnya, akan tetapi Untuk menjadi perusahaan importir yang dipercaya akan pelayanan maupun keamanannya maka kamu memerlukan syarat-syarat yang harus kamu penuhi seperti perizinan dan bea cukai. 

Apalagi di Indonesia sendiri telah banyak perusahaan impor yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas baik yang saling bersaing satu sama lain. Oleh sebab itulah jika kamu ingin menjadi salah satu dari perusahaan impor yang terbaik dan tidak terlibat dalam masalah kasus impor ilegal, maka penuhilah 7 syarat menjadi importir yang terpercaya berikut. 

Pertama untuk menjadi importir yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti bahwa perusahaanmu telah memiliki izin untuk melakukan impor barang ke Indonesia. Izin ini bertujuan bagi negara untuk melindungi ekonomi dan produsen dalam negeri sesuai dengan ketentuan jumlah barang yang di impor. 

7 Syarat Menjadi Importir Yang Terpercaya 

Di Indonesia sendiri telah banyak perusahaan yang mewakili perusahaan asing untuk bekerjasama dalam impor barang. Biasanya perwakilan perusahaan asing tersebut telah memiliki izin khusus untuk dapat melakukan impor barang dari negara tertentu. 

Adapun syarat yang harus kamu penuhi sebelum melakukan kegiatan impor yaitu sebagai berikut :

  • Syarat pertama yang harus kamu lakukan untuk menjadi importir terpercaya adalah mendaftar menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, dalam proses pengerjaannya biasanya memakan waktu kurang lebih 6 minggu setelah melakukan pendaftaran. 
  • Syarat selanjutnya yang harus kamu lakukan untuk menjadi importir terpercaya adalah memiliki surat Izin Usaha Tetap dan lisensi bisnis permanen, proses ini memerlukan waktu kurang lebih 2 minggu. 
  • Telah memiliki dokumen API-U dan API-P sebagai tanda pengenal bahwa kamu adalah seorang importir yang bisa didapatkan kurang lebih 1 minggu. 
  •  Selanjutnya adalah memiliki Nomor Identitas Kepabean dan Surat Pemberitahuan yang bisa kamu dapatkan sekitar 4 minggu proses pengerjaan. 
  • Syarat ke lima yang harus kamu lakukan untuk menjadi importir terpercaya yaitu memiliki surat rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian untuk kategori makanan dan kategori anak-anak. Proses pengerjaannya kurang lebih sekitar 4 minggu. 
  • Berikutnya yang harus kamu lakukan untuk menjadi importir yang terpercaya adalah persejutuan mengenai lembaga terkait seperti BPOM untuk kategori obat dan makanan. Proses pengerjaannya biasanya membutuhkan waktu sekitar 4 minggu. 
  • Syarat teakhir yang harus lakukan untuk menjadi importir terpercaya yaitu telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan impor dari kementerian perdagangan. 

 Baca juga : Barang Impor dari China Ini Laku Keras di Indonesia

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki dokumen API-U dan API-P, lalu apa sih sebenarnya API-U dan API-P itu ? Kedua istilah itu merupakan bagian dari API atau Angka Pengenal Impor. Bukan hanya sekedar dokumen akan tetapi API adalah sebagai tanda pengenal impor baik itu perorangan maupun badan usaha. 

API Umum (API-U) 

Adalah dokumen yang diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan kegiatan impor dengan tujuan dijual kembali di dalam negeri, kategori barang yang diimpor pun juga masuk ke dalam kategori umum. Jika kamu ingin melakukan impor barang dan kamu merupakan badan usaha atau perusahaan, maka kamu harus membuat dan memiliki API-U, berikut persyaratan pembuatan API-U: 

 Baca juga : Cara Impor Barang Dari China Untuk Pemula

Persyaratan Pembuatan API-U : 

  • Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan.
  • Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan. 
  • Fotocopy domisili perusahaan yang masih berlaku.
  • Fotocopy NPWP perusahaan.
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan.
  • Fotocopy semua pemegang saham dan Fotocopy NPWP direktur utama. 
  • Refrensi Bank Devisa. 
  • Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanya 4 lembar dengan latar belakang merah. 

API Produsen (API-P) 

Dokumen sekanjutnya adalah API-P atau API-Produsen yang mana tanda pengenal ini diberikan kepada perusahaan pabrik/produsen yang melakukan impor untuk mesin-mesin produksi perusahaan. Dokumen ini hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor hanya untuk kebutuhan bahan baku, barang modal, bahan penolong dan bahan pembantu proses produksi. Barang yang telah di impor tersebut dilarang untuk dijual kembali atau di pindah tangankan ke orang lain. 

Namun barang yang telah diimpor tersebut dapat dipindah tangankan dengan syarat jika barang tersebut diberikan fasilitas bebas bea masuk dan telah digunakan dalam kurrun waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak pemberitahuan pabean impor, baru pada saat itulah barang dapat dipindah tangankan kepada orang lain. 

Baca juga : 7 Ide Bisnis Modal Kecil dengan Untung yang Besar!

Persyaratan API-P : 

  • Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan. 
  • Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan. 
  • Fotocopy domisili perusahaan yang masih berlaku. 
  • Fotocopy NPWP perusahaan. 
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan. 
  • Fotocopy semua pemegang saham dan Fotocopy NPWP direktur utama. 
  • Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanya 4 lembar dengan latar belakang merah. 

 

Tata Cara Pengurusan API

Menurut indonesia.go.id berikut syarat dan tata cara pengurusan API : 

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat peryataan keabsaan dan kebenaran data dan dokumen diatas kertas bermaterai Rp. 6.000.
  2. Melampirkan identitas Pemohon atau Penanggung Jawab, WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA : IMTA dan Pasport yang masih berlaku. 
  3. Surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp.6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa jika pengurusan dikuasakan. 
  4. Jika berbentuk badan hukum ataupun badan usaha : NPWP badan hukum/badan usaha, Akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang telah dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika berbentuk PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV. 
  5. Melampirkan Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen). 
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan. 
  7. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 

Baca juga : Pengertian dan Jenis-Jenis Importir

  1. Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli). 
  2. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat). 
  3. Untuk tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan. 
  4. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3×4 cm sebanyak 2 buah). 
  5. Angka Pengenal Importir (API) terdahulu (Asli) >> Untuk API Perubahan atau perpanjangan. 
  6. Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi. 
  7. Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam). 
  8. Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan. 

 

Nah itu dia informasi mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi importir yang terpercaya. Dengan andanya perusahaan importir maka akan memudahkan bagi importir perorangan untuk melakukan kegiatan impor dari berbagai negara.  

Bagi kamu yang ingin melakukan kegiatan impor secara perorangan dan skala yang tidak terlalu besar tidak usah khawatir karena di Asiacommerce kamu tidak perlu melakukan prosedur seperti yang telah disampaikan di atas, kamu akan diberikan berbagai layanan, arahan dan bimbingan supaya dapat menjadi importir yang terpercaya. Tunggu apa lagi ! Yuk segera klik disini untuk pelajari lebih lanjut.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments