Angka Pengenal Impor atau disingkat menjadi API adalah salah satu aspek penting dalam kegiatan impor di Indonesia. Bagi para importir dan pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia, API menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. API adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengenal dan mengontrol kegiatan impor. Dengan memiliki API, importir dapat memperoleh izin untuk mengimpor barang ke dalam wilayah Indonesia.
API memiliki peran strategis dalam regulasi perdagangan internasional di Indonesia. Dalam melaksanakan impor barang, API menjadi bukti legalitas dan kelayakan bagi importir untuk melakukan aktivitas impor. Selain itu, API juga berfungsi sebagai sarana untuk pemantauan dan pengendalian terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, para importir harus memahami betul pengertian, jenis, dan syarat pengajuan API agar dapat beroperasi secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pengertian API, jenis-jenis API yang ada, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan API. Dengan memahami semua informasi ini, para importir dan pelaku usaha akan memiliki panduan yang lengkap untuk melaksanakan impor barang secara legal dan efisien.
Apa Itu Angka Pengenal Impor?
Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri, dalam definisi sederhana, merupakan pihak yang membeli barang dari luar negeri. Mereka dapat berupa individu, perusahaan, atau badan hukum yang mengimpor barang untuk keperluan produksi atau konsumsi. Jadi, importir adalah pelaku kegiatan impor yang berperan penting dalam memasukkan produk dari luar ke dalam negeri.
Tanda pengenal ini wajib dimiliki oleh importir, baik dari perorangan maupun suatu badan usaha. Selain itu, angka pengenal impor ini hanya dimiliki satu importir saja dalam satu periode, misalnya hanya dimiliki oleh perusahaan pusat saja. Jika perusahaan cabang ingin melakukan impor, maka perlu meminta API tersebut kepada perusahaan pusat.
Baca juga: Apa Itu Importir? Ini Pengertian, Jenis dan Peraturannya
Jenis-jenis Angka Pengenal Impor
Angka pengenal impor memiliki beberapa jenis yang berbeda. Importir perlu mengetahui jenis angka pengenal impor agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. Sebab, API untuk berdagang berbeda dengan API untuk kebutuhan produksi. Berikut ini jenis angka pengenal impor untuk kamu pilih:
Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Jenis pertama yaitu angka pengenal impor umum atau API-U. API-U merupakan tanda pengenal yang diberikan secara khusus kepada importir yang melakukan kegiatan impor barang tertentu dengan tujuan untuk diperdagangkan di pasar domestik. Angka Pengenal Import Umum ini diperuntukkan bagi perusahaan importir yang mengimpor barang-barang dalam kategori umum, yang meliputi berbagai jenis produk seperti barang konsumsi, bahan baku, perlengkapan industri, dan sebagainya.
Pemberian API-U merupakan langkah penting dan wajib bagi perusahaan yang bergerak dalam kegiatan impor untuk mendapatkan izin dan identifikasi resmi dari pemerintah sebagai importir umum. Dengan adanya API-U, importir dapat secara sah dan resmi menjalankan kegiatan perdagangan internasional dan mendistribusikan barang-barang impor mereka ke pasar dalam negeri. Selain itu, API-U juga berfungsi sebagai tanda pengenal yang membedakan perusahaan importir dari perusahaan lainnya dan memberikan legitimasi terhadap kegiatan impor yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P)
Jenis kedua yaitu angka pengenal impor produsen atau API-P. API-P ini khusus diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dengan tujuan utama untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan pendukung dalam proses produksi. Oleh karena itu, biasanya API-P dipergunakan oleh perusahaan pabrik atau produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan mereka.
Penting untuk diingat bahwa barang-barang yang diimpor melalui API-P dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, sehingga penggunaannya harus benar-benar tertuju untuk keperluan produksi internal perusahaan.
Namun, jika barang impor tersebut telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah digunakan sendiri dalam kurun waktu minimal 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, maka peraturan mengenai pembatasan pemindahtanganan barang dapat dilonggarkan. Artinya, barang impor tersebut diperbolehkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain. Namun, perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku setelah masa dua tahun penggunaan internal perusahaan berlalu. Perusahaan pun harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pemindahtanganan barang impor.
Syarat Pengajuan Angka Pengenal Impor
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, API merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan hukum yang berperan sebagai importir. Oleh karena itu, syarat pengajuan API merupakan hal yang perlu dipahami dengan baik oleh para importir yang berencana untuk melakukan kegiatan impor.
Untuk mendapatkan API, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melansir dari indonesia.go.id, berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh para importir untuk mengajukan dan memperoleh Angka Pengenal Impor.
- Persyaratan Pengajuan API-U
- Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan
- Fotokopi SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- Fotokopi domisili perusahaan yg masih berlaku
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi KTP Semua Pemegang Saham dan Fotokopi NPWP Direktur Utama
- Referensi Bank Devisa
- pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Persyaratan Pengajuan API-P
- Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan
- Fotokopi SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- Fotokopi domisili perusahaan yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi KTP Semua Pemegang Saham dan fotokopi NPWP Direktur Utama
- Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah
- Dokumen Lainnya
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Identitas Penanggung Jawab/Pemohon :
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi);
- WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
- Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa.
- Jika Pemohon merupakan Badan Hukum/Badan Usaha:
- NPWP Badan Hukum/ Badan Usaha, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada),
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham (untuk PT dan Yayasan); Kementrian (untuk Koperasi); Pengadilan Negeri (untuk CV)
- Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen)
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (fotokopi sertifikat)
- Untuk tanah atau bangunan disewa: perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan
- Angka Pengenal Importir (API) terdahulu (Asli) untuk API perubahan atau perpanjangan.
- Foto perusahaan (tampak plang, tampak depan, tampak dalam).
Baca juga: Mau Impor Alat Kesehatan di Indonesia? Pahami Ketentuan Berikut
Dampak Importir yang Belum Memiliki API
Dampak bagi importir yang belum memiliki Angka Pengenal Impor (API) dapat berdampak negatif pada berbagai aspek bisnisnya. Pertama, perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki API juga tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha. Sehingga dapat menghambat proses operasional dan pertumbuhan bisnis secara keseluruhan.
Selain itu, jika barang yang diimpor tidak memiliki API, maka barang tersebut dapat ditarik dari jasa pengiriman. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses impor dan menyebabkan kerugian bagi importir. Importir juga tidak dapat lepas dari kewajiban hukum selama proses impor, sehingga bisa terkena sanksi atau masalah hukum jika tidak memiliki API yang sah.
Sebab itulah, sangat penting bagi setiap importir untuk memastikan bahwa mereka telah memperoleh API sebelum melakukan kegiatan impor agar dapat menjalankan bisnis dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara Gampang Importir Urus API
Sejak diberlakukan Permendag tahun 2018, sistem OSS telah mengubah persyaratan untuk mendapatkan API dan Nomor Induk Kepabeanan dalam mengajukan izin impor dasar. Importir tidak perlu lagi mendaftarkan diri secara terpisah untuk memperoleh API dan Nomor Induk Kepabeanan, karena sekarang hal ini telah diatur dalam lembaga OSS.
Jika importir telah memiliki API-U dan API-P berdasarkan Permendag 70/2015, mereka harus melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti API.
Perubahan ini berarti importir atau pelaku usaha dapat mengajukan pengurusan NIB sebagai pengganti API. Pasal 176 ayat (5) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) mengatur bahwa NIB juga berlaku sebagai izin API-U dan API-P.
Oleh karena banyaknya perubahan yang terjadi yang membuat bingung, kamu dapat bekerja sama dengan AsiaCommerce untuk mengurus segala dokumen untuk keperluan impormu. Sebab, AsiaCommerce dapat memberikan solusi untuk segala permasalahan impor kamu.
Selain itu, AsiaCommerce juga menyediakan konsultasi dan klarifikasi pengadaan barang, quality control barang impor, pengambilan dan pengantaran barang, dan masih banyak lagi. Tunggu apa lagi? klik tautan berikut atau banner di bawah ini untuk melancarkan proses impormu!