Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Apa Itu Dangerous Goods yang Harus Dihindari Eksportir?

by | Sep 23, 2023 | Ekspor

Meningkatnya minat belanja online bisa mempengaruhi pendistribusian barang serta pengiriman barang ke berbagai daerah. Tingginya volume pengiriman menjadi rutinitas keseharian yang tidak bisa dihindari dalam pemenuhan permintaan pelanggan. Namun dalam pengiriman barang, pengirim jarang untuk memperhatikan jenis barang yang berbahaya untuk dikirim atau sering dikenal dengan Dangerous Goods. Yuk simak pembahasan lengkapnya mengenai apa yang dimaksud Dangerous Goods dan regulasinya pada blog berikut ini.

Apa yang dimaksud dengan Dangerous Goods?

Dangerous Goods adalah barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Barang Dangerous Goods dapat membahayakan keselematan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan lingkungan. Mengacu kepada Permen Hub No.90 tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bahwa Dangerous Goods artinya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.

Regulasi Dangerous Goods

(Freepik/macovector_official)

Dangerous goods regulation merupakan peraturan terkait transportasi barang berbahaya yang diatur oleh berbagai peraturan yang berbeda, baik di tingkat nasional maupun internasional yang berlaku.

Menurut Undang-Undang No. 01 Tahun 2009 Pasal 136, ayat 4 tentang Penerbangan ada kategori barang berbahaya jika dikirimkan melalui jalur udara (Dangerous Goods). Barang terlarang tersebut dapat mengebabkan bahaya bagi lingkungan dan keselamatan penerbangan.

Umumnya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui secara pasti barang berbahaya yang dikirim melalui pesawat udara. Untuk mempermudah masyarakat untuk mengenal barang berbahaya, maka dangerous goods dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Terdapat 9 kelas klasifikasi dangerous goods dan contoh barang yang termasuk sebagai barang berbahaya, di antaranya :

Kelas 1: Bahan Peledak

Barang yang mudah meledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan sekitar. 

  • Divisi 1.1: Bahan Peledak dengan bahaya ledakan massal
  • Divisi 1.2: Bahan Peledak dengan bahaya proyeksi
  • Divisi 1.3: Bahan peledak dengan bahaya kebakaran yang dominan
  • Divisi 1.4: Bahan Peledak tanpa bahaya ledakan yang signifikan
  • Divisi 1.5: Bahan peledak yang sangat tidak sensitif
  • Divisi 1.6: Bahan peledak yang sangat tidak sensitif

Contoh barang yang mudah meledak adalah bubuk mesiu, peluru, petasan, dan kembang api.

Kelas 2: Gas Material

Semua bahan gas termasuk yang sudah dikompresi. Bahan gas yang dilarang bisa berupa gas yang mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, hingga gas beracun.

  • Divisi 2.1: Gas yang mudah terbakar
  • Divisi 2.2: Gas yang tidak mudah terbakar
  • Divisi 2.3: Gas beracun
  • Divisi 2.4: Gas korosif

Contoh: Aerosol (cat semprot, pembersih rumah tangga, semprotan kamar mandi, kosmetik semprot seperti produk perawatan rambut, deodoran, dan parfum), tangki propana, korek api, semprotan merica, tangki selam, rakit yang dapat mengembang sendiri, dan pemadam api.

Kelas 3: Cairan Mudah Terbakar

Cairan mudah menyala adalah cairan atau campuran yang mengandung larutan padat atau larutan jenuh yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat celcius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan 101.3 kPa. 

  • Divisi 3.1: Titik nyala di bawah -18°C (0 °F)
  • Divisi 3.2: Titik nyala di bawah -18°C ke atas, tetapi kurang dari 23°C (73°F)
  • Divisi 3.3: Titik nyala 23°C dan hingga 61°C (141°F)

Contoh flammable liquid adalah Certain Paints, Alcoholc, Varnishes, Bahan Bakar Minyak, Acetone.

Kelas 4: Benda Padat Mudah Terbakar

Flammable solid adalah bahan berbentuk benda padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan ledakan dalam waktu singkat. Flammable solid terbagi menjadi 3 yaitu benda padat mudah terbakar, meledak, dan menjadi gas yang mudah terbakar jika terkena air.

  • Divisi 4.1: Padatan yang mudah terbakar
  • Divisi 4.2: Bahan yang mudah terbakar secara spontan
  • Divisi 4.3: Bahan yang berbahaya saat basah

Contohnya seperti Calcium carbide, Sodium, Potassium Phosphide, Calcium Carbide.

Kelas 5: Benda Mudah Teroksidasi

Barang yang masuk kelas 5 adalah barang yang mudah teroksidasi atau menimbulkan kerusakan jika terkena oksigen. Barang yang mudah beroksidasi terbagi menjadi dua yaitu oxidizing substances dan organic peroxides.

  • Divisi 5.1: Pengoksidasi
  • Divisi 5.2: Peroksida organik

Contoh organic peroxides adalah perlengkapan perbaikan serat gelas, Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Dicetyl Perdicarbonate, dan Methyl Ethyl Ketone Peroxide.

Kelas 6: Bahan Beracun dan Menular

Yang termasuk ke dalam kelas 6 barang berbahaya adalah benda dan bahan yang mudah beracun dan menular. Bahan ini bisa berupa toxic (zat beracun) dan infectious substance (zat virus atau bakteri).

Kelas 6.1: Zat Beracun dan menular

Bahan atau barang beracun yang dapat mengakibatkan kematian atau kerusakan kesehatan yang akut meskipun terjadi kontak (terpapar, tertelan, terhirup atau terkena kulit) dengan konsentrasi rendah. 

  • Divisi 6.1: Bahan beracun
  • Divisi 6.2: Bahan etiologi (menular)

Contoh zat beracun adalah Metanol, Benzena, arsen triklorida dan merkuri klorida, sianida, dan pestisida.

Kelas 7: Bahan Radioaktif

Barang yang dalam jumlah kecil maupun besar bersifat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan bahaya radiasi apabila terkena sinar yang tidak kelihatan dan dapat merusak pori-pori. Contoh bahan radioaktif adalah Tritium, Uranium, Caesium 131, Iodine 132, dan detektor asap.

Kelas 8: Zat Mudah Karat atau Korosif

Bahan atau barang perusak adalah zat berbentuk padat atau cair yang secara umum dapat merusak jaringan sel atau kulit yang mempunyai tingkat korosif tinggi. Contoh zat mudah karat adalah asam baterai, pemutih, Sulpuric acid, Asam Klorida, Natrium Hidroksida >2%, Asam sulfat, dan Formic Acid.

Kelas 9: Zat dan Benda Berbahaya Lainnya

Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh dangerous goods lainnya adalah magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium.

Baca juga : Eksportir Wajib Paham Apa Itu NPE dan Jenis-jenisnya

Tanda dan Label Dangerous Goods

(Freepik/gstudioimagen)

Ada beberapa tanda dan label untuk dangerous goods, di antaranya : 

a. Tanda (Marking)

Pada dasarnya tanda atau marka yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu barang berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim. Jenis marka atau tanda yaitu marka khusus kemasan. Package Specification Marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box). Kemasan yang menggunakan tanda untuk jenis barang berbahaya, pengirim barang berbahaya, penerima barang berbahaya dan lainnya.

b. Tanda-tanda Spesifik Kemasan

Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, seperti contoh berikut : 

  • UN 4G/Y50/S/99
  • NL/VL 824

Keterangan : 

  • UN : United Nations (Simbol Internasional)
  • 4G : 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode kotak
  • Y : Packing Group (kelompok kemasan)
  • 50 : Maksimum kuantitas 50 kg
  • S : Solid/padat : Inner Packing
  • 99 : Tahun produksi 1999
  • NL : Negara yang berkepentingan
  • VL : Nomor pabrik

c. Pemasangan Tanda-tanda

Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan. Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan :

  • Tahan lama
  • Mudah dilihat
  • Latar belakang yang menyolok atau kontras
  • Tidak tertutup oleh tanda lain

Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau Dangerous Goods, bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas.Apabila terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru.

Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat.Selain itu, tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda.

d. Label (Labelling)

Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.

Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan barang berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm.

a. Jenis Label

1. Label Berbahaya (Hazards Label)

Label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.

2. Label Instruksi (Handling Label)

Label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.

b. Syarat Penempelan Label

1. Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur.

2. Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras.

3. Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku.

c. Posisi Label Dalam Pemasangan

1. Berdampingan dengan teks alamat pengirim

2. Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan

3. Label CAO (cargo aircraft only) berdampingan pada sisi yang sama

4. Tanda “this way up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak belakang.

Baca juga : 6 Tips Sukses Membangun Bisnis Ekspor Bagi Pemula

Kirim Barang ke Luar Negeri dengan Aman Bareng AsiaCommerce

Setelah kamu memahami apa itu Dangerous Goods yang harus dihindari oleh eksportir, langkah selanjutnya adalah memastikan ekspor produk berjalan dengan lancar dan efisien. AsiaCommerce hadir sebagai solusi yang dapat membantumu mengatasi berbagai tantangan dalam ekspor. Kamu tak perlu lagi khawatir tentang berbagai prosedur dan persyaratan yang rumit, karena kami siap membantu melancarkan bisnismu.

Layanan dari AsiaCommerce mencakup pengurusan bea cukai yang akan mempermudah proses kepabeanan, serta pengurusan semua dokumen syarat dan kebutuhan ekspor yang akan memastikan segala administrasi terpenuhi dengan benar. Pengiriman melalui udara dan laut ke seluruh dunia akan diurus dengan baik agar produkmu sampai dengan aman dan tepat waktu ke konsumen internasional. Kami juga akan membantu mencari pasar yang potensial untuk produkmu, sehingga bisnis ekspormu dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.

Kami paham bahwa ekspor bukanlah hal yang mudah, tetapi dengan bantuan AsiaCommerce, semua akan menjadi lebih sederhana dan terarah. Tim kami yang berpengalaman dan profesional siap memberikan dukungan penuh untuk mengoptimalkan ekspormu. 
Jadi, tunggu apa lagi? Segera klik link berikut atau banner di bawah ini untuk menggunakan solusi ekspor dari AsiaCommerce dan buat bisnismu meraih sukses di pasar internasional.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments