Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Barang Lartas: Pengertian, Jenis, dan Contoh

by | Aug 14, 2024 | Impor

Apa Itu Barang Lartas?

Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal ini tercantum dan diterbitkan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015 141/PMK.04/2020.

Daftar lartas sendiri diterbitkan oleh instansi seperti kementerian kesehatan, kehutanan, perdagangan dan lingkungan hidup. Daftar tersebut akan diterbitkan instansi terkait dan ditujukan kepada kementerian keuangan serta di awasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau disingkat DJBC. 

Apa Beda Lartas Border dan Post Border

barang lartas

Untuk barang lartas di kategorikan dalam dua jenis yaitu lartas post border dan lartas border. Jadi secara sederhana, border berarti di dalam kawasan pabean, sedangkan post border berarti di luar kawasan pabean. Untuk perbedaan detailnya sebagai berikut:

1. Lartas Border

Lartas border artinya barang tersebut diterapkan pengawasan oleh  petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Salah satu jenis lartas border adalah ikan segar, jadi barang ini diwajibkan untuk dikarantina pada proses impor seperti yang telah diatur dalam kementerian perikanan dan kelautan. Hal tersebut juga sudah tercantum dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan yang menyebutkan mengenai jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan. 

2. Lartas Post Border

Sedangkan untuk lartas post border dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh kementerian atau lembaga penerbit izin. Jenis lartas ini berlaku bagi barang yang memerlukan izn di luar kawasan paben seperti barang konsumsi yang membutuhkan izin praedar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga : Untung Menjanjikan! Ini Dia 8 Bisnis Tanpa Modal Dan Tips Memulainya

Apa saja yg termasuk barang Lartas?

Setelah memahami pengertian dan perbedaan mengenai lartas. Kamu pasti perlu mengetahui apa saja contoh barang yang dilarang dan dibatasi impornya masuk ke Indonesia, berikut daftarnya: 

  • Barang modal tidak baku, seperti tower crane, oven, mesin konstruksi, dsb 
  • Beras, seperti beras ketan utuh, beras japonica, beras kukus 
  • Hewan dan produk hewan, seperti bibit sapi, susu, yoghurt, dsb 
  • Hortikultura, seperti anggur, kentang, bawang bombay, dsb 
  • Gula, baik gula kristal putih maupun gula kristal merah 
  • Garam 
  • Jagung 
  • Produk kehutanan, seperti kayu, rotan, pohon jenis tertentu dan dsb 
  • Ban 
  • Bahan peledak, seperti ammonium nitrat, bubuk propelan, bahan peledak olahan, dsb 
  • Migas bumi dan bahan bakar lain 
  • Pelumas 
  • Bahan berbahaya (B2), seperti mercuri, sianida kompleks, senyawa tributyltin, coconut methyl ester (CME), dsb 
  • Limbah non B3, seperti pecahan dan sisa skrap lainnya dari kaca 
  • Besi atau bajabaja paduan dan turunannya 
  • Mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna 
  • Semen Clinker dan semen hidrolik, dsb 
  • Bahan baku plastik 
  • Pupuk 
  • Mutiara, baik mutiara alam maupun mutiara budidaya 
  • Minuman beralkohol, seperti bir hitam, vodka, wiski, sake, toddy, dsb 
  • Tekstil dan produk tekstil 
  • Bahan perusak ozon
  • kaca lembaran
  • Keramik

Dan tentunya masih banyak lagi daftar barang lartas impor yang memiliki aturan batasan tertentu dalam kegiatan impor. 

Baca Juga : Barang Impor dari China Ini Laku Keras di Indonesia

Barang yang Bebas Impor Masuk Indonesia

Semua jenis barang yang tidak termasuk dalam kelompok jenis yang dilarang maupun dibatasi dapat bebas masuk ke Indonesia tanpa memerlukan ijin dari instansi yang terkait.  

Apa Barang Lartas Bisa Keluar?

Setelah mengetahui barang dalam kategori lartas dalam impor, selanjutnya kamu juga perlu tahu cara menangani barang yang terkena lartas. Pada proses impor biasanya melalui pemberitahuan kepabean, kemudian dokumen yang telah diajukan akan divalidasi oleh sistem apakah HS Code terkena lartas atau tidak. 

Baca Juga : Cara Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai

Barang-barang diklasifikasikan dengan Hs code sebagai parameter. Pengecekan lartas juga telah dapat diakses secara online melalui situs web eservice.insw.co.id. Data dalam web akan selalu ter-update dan menjamin proses validasinya. 

Jika barang dinyatakan terkena lartas maka sistem akan memberikan validasi apakah persyaratannya telah sesuai ataukah belum. Sebagai contoh apabila persyaratan maupun ijin barang kurang lengkap, maka sistem akan merespon dengan penolakan, dan barang tersebut juga statusnya masih di TPS sehingga tidak dapat dikeluarkan. 

Terkadang ada juga barang yang tidak terdeteksi lartas, akan tetapi setelah masuk ke pemeriksaan fisik, HS nya masuk dalam kategori lartas. Maka DJBC akan melakukan pencegahan terhadap barang tersebut sampai persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi. 

Baca Juga : 10 Ide Usaha Sampingan Tanpa Perlu Tinggalkan Pekerjaan

Cara Impor Dengan Aman Bersama Asia Commerce

Apa sudah cukup jelas penjelasan mengenai barang lartas? Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk lebih mengenal produk yang ingin kamu impor, karena konsekuensi jika kamu impor barang yang dilarang dan dibatasi adalah barangmu bisa ditahan oleh Bea Cukai atau bahkan barang yang kamu impor bisa dilelang hingga dimusnahkan.

Oleh sebab itu, Jika kamu masih khawatir dan bingung ingin impor produk, kamu bisa dapatkan informasi lebih lanjut dengan konsultasi secara gratis bersama tim Asiacommerce. Kami siap membantu kamu untuk impor secara legal lengkap dengan izin. agar kamu bisa impor anti ribet dan dijamin aman. Yuk konsultasi gratis melalui link di bawah ini:

Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Yeni Milasari
1 year ago

Ingin mendapatkan informasi lengkap ttg lartas dan cara apply import license untuk barang2 lartas. mohon dapat menghubungi sy via email.

terima kasih