Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Inilah 17 Jenis Barang yang Tidak Kena Bea Cukai

by | May 24, 2024 | Impor

Bea cukai merupakan salah satu komponen biaya yang sering kali menambah beban finansial dalam proses pengiriman barang antar negara. Namun, ada beberapa jenis barang yang dikecualikan dari biaya ini, yang bisa menghemat biaya secara signifikan. Memahami jenis-jenis barang yang tidak kena bea cukai adalah informasi penting bagi siapa saja yang sering berurusan dengan impor atau ekspor. 

Mengetahui kategori-kategori ini bukan hanya membantu mengurangi biaya tambahan, tetapi juga mempercepat proses kepabeanan, memastikan barang kamu sampai ke tujuan dengan lebih cepat dan efisien. Artikel ini akan membahas secara mendetail jenis-jenis barang yang tidak dikenakan bea cukai, memberikan wawasan bagi kamu yang ingin lebih cerdas dalam berbisnis lintas negara.

Syarat Barang Bawaan Pribadi Agar Tidak Kena Bea Cukai

Inilah 17 Jenis Barang yang Tidak Kena Bea Cukai
(Freepik/rawpixel.com)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, barang pribadi yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dan dianggap sebagai barang untuk penggunaan pribadi (personal use) diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean hingga FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan. 

Artinya, jika nilai barang bawaanmu tidak melebihi batas tersebut, kamu tidak perlu membayar bea masuk. Namun, jika nilai barang melebihi US$ 500, maka kelebihan nilai tersebut akan dikenakan pajak.

Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri untuk berbagai kegiatan, seperti perlombaan internasional, acara budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya yang memerlukan banyak peralatan dari dalam negeri. Misalnya, jika kamu membawa sepeda untuk lomba, gitar untuk konser, atau alat musik lainnya, barang-barang tersebut dapat didaftarkan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan sebagai barang ekspor sementara.

Dengan mendaftarkan barang-barangmu sebagai barang ekspor sementara, mereka tidak akan dianggap sebagai barang perolehan dari luar negeri atau impor saat kamu kembali ke Indonesia. Sebab barang-barang tersebut menjadi barang yang tidak kena bea cukai.

Ini berarti kamu tidak perlu membayar bea masuk atau pajak impor, serta proses kepabeanan akan lebih cepat dan mudah saat kamu tiba kembali di Indonesia bersama barang-barang tersebut. 

Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan individu yang sering terlibat dalam kegiatan internasional, menghemat biaya dan waktu dalam proses kepabeanan.

| Baca juga: Kenali Apa Itu Pabean dan Kepabeanan dalam Ekspor Impor

Daftar Jenis Barang yang Kena Bea Cukai

1. Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Internasional

Barang-barang yang diimpor ke Indonesia dan dikenakan bea masuk biasanya tergolong dalam kategori yang diatur berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. 

Hal ini mencakup berbagai produk yang dikenai tarif khusus sesuai dengan kesepakatan antara negara-negara. 

Misalnya, produk tertentu yang masuk dalam daftar kesepakatan perdagangan bebas akan dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan bebas bea, sedangkan yang tidak termasuk akan dikenakan tarif bea masuk standar.

2. Barang Bawaan Pribadi dan Barang Kiriman

Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau dikirim melalui pos atau jasa titipan juga dikenakan bea masuk. 

Barang-barang ini mencakup barang-barang pribadi yang melebihi batas nilai bebas bea masuk serta barang kiriman dari luar negeri. 

Kebijakan ini memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur tetap terkontrol dan dikenakan tarif bea masuk yang sesuai.

3. Barang dari Negara yang Diskriminatif terhadap Ekspor Indonesia

Barang impor yang berasal dari negara-negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif juga dikenakan bea masuk. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk proteksi dan kebijakan perdagangan timbal balik untuk melindungi produk-produk lokal dan memastikan adanya keadilan dalam perdagangan internasional. 

Dengan demikian, barang-barang dari negara-negara yang tidak memberikan perlakuan yang adil terhadap ekspor Indonesia akan dikenakan tarif bea masuk yang lebih tinggi.

Inilah 17 Jenis Barang yang Tidak Kena Bea Cukai
(Freepik/Lifestylememory)

Daftar Jenis Barang yang Tidak Kena Bea Cukai

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk. Berikut ini beberapa jenis barang yang tidak kena bea cukai:

1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

3. Buku ilmu pengetahuan.

4. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.

6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

7. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

8. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

9. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

10. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

11. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

12. Barang pindahan.

13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

14. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

15. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.

16. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.

17. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Itulah jenis-jenis barang yang tidak kena bea cukai yang perlu kamu tahu. Dengan memahami hal ini, kamu dapat berhati-hati dalam memilah barang-barang impormu.

| Baca juga: Beginilah Cara Daftar BPOM untuk Produk Impor

Impor Produk Kesayanganmu dengan Aman Bersama AsiaCommerce

Impor produk kesayanganmu kini semakin mudah dan aman dengan layanan dari AsiaCommerce. Kami menyediakan berbagai layanan yang lengkap untuk memastikan proses impor berjalan lancar. Mulai dari pengurusan syarat dokumen dan bea cukai, hingga kalkulasi biaya yang transparan, semua bisa kamu percayakan kepada kami.

AsiaCommerce juga menawarkan layanan QC atau Quality Control barang untuk memastikan produk yang kamu impor sesuai dengan standar yang diharapkan. Jika barang yang kamu terima tidak sesuai, kami siap mengurus retur barang sehingga kamu tidak akan rugi. Selain itu, kami juga membantu dalam pengurusan pembayaran menggunakan mata uang RMB untuk memudahkan transaksi internasionalmu.

Dengan berbagai layanan yang kami tawarkan, kamu bisa fokus pada pengembangan bisnismu tanpa perlu khawatir tentang proses impor. Hubungi AsiaCommerce sekarang melalui tautan berikut atau banner di bawah ini dan nikmati kemudahan impor produk dari luar negeri dengan aman dan terpercaya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments