Penulis: Tim Riset Sourcing AsiaCommerce
Peran: Spesialis Regulasi Impor & Sourcing China, AsiaCommerce
Tanggal Publish: 10 Agustus 2026
ASIACOMMERCE – Import cleaning product China kerap tertahan di Bea Cukai karena kategori produk ini masuk daftar barang lartas.
Produk pembersih rumah tangga dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT, sehingga wajib mengurus izin edar Kemenkes sebelum masuk ke Indonesia.
Berdasarkan pembaruan aturan pemerintah termasuk Permendag Nomor 47 Tahun 2025 yang efektif berjalan di tahun 2026, memaksakan impor tanpa izin resmi berisiko menyebabkan penahanan barang, re-ekspor, bahkan pemusnahan massal.
AsiaCommerce, di bawah naungan PT Exim Jaya Abadi dan PT Kalimas Mitra Perkasa yang telah beroperasi sejak 2016, menangani langsung proses sourcing dan import berbagai kategori produk dari China ke Indonesia.
Berdasarkan pengalaman itu, berikut panduan lengkap agar import cleaning product China Anda berjalan lancar tanpa terkena barang lartas.
Pahami Kategori Lartas dan HS Code Produk Pembersih
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek HS Code atau Harmonized System dari produk pembersih Anda.
Kategori ini berlaku untuk berbagai jenis produk, mulai dari detergen, pembersih lantai, hingga sabun cuci piring.
Setelah nomor HS Code ditemukan, masukkan nomor tersebut ke portal resmi Indonesia National Single Window atau INSW.
Melalui portal ini, importir bisa melihat status regulasi lartas terbaru yang berlaku untuk kode HS produk mereka.
Mayoritas cairan pembersih komersial dikelompokkan ke dalam komoditas PKRT oleh pemerintah Indonesia.
Konsekuensinya, aturan impor produk ini mewajibkan kepemilikan izin dari sektor teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan.
Izin tersebut harus sudah dikantongi sebelum barang dikapalkan dari China menuju Indonesia.
Tanpa pengecekan HS Code sejak awal, importir berisiko baru menyadari status lartas produknya setelah barang tiba di pelabuhan.
Kondisi semacam ini sering menyebabkan kerugian besar, karena barang bisa tertahan hingga proses izin selesai diurus.
Oleh karena itu, pengecekan HS Code dan status lartas menjadi langkah wajib sebelum melakukan negosiasi dengan supplier di China.
Sebagai bagian dari layanan sourcing AsiaCommerce, pengecekan status lartas ini selalu kami lakukan di awal proses bersama klien.
Dengan begitu, klien sudah mengetahui persyaratan izin yang dibutuhkan sebelum benar-benar melakukan pemesanan ke pabrik.
Pendekatan ini terbukti mencegah banyak masalah administrasi yang biasa muncul di tahap akhir proses import cleaning product China.
Lengkapi Legalitas Perusahaan Impor Sebagai Syarat Wajib
(BACA JUGA: Cara Import Medical Device dari China Sesuai Izin Kemenkes 2026)
Import cleaning product China untuk tujuan komersial tidak bisa dilakukan menggunakan nama pribadi.
Badan usaha, baik berbentuk PT maupun CV, wajib terdaftar di sistem Online Single Submission atau OSS terlebih dahulu.
Melalui pendaftaran ini, perusahaan akan mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang otomatis berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir Umum.
Selain NIB, perusahaan juga wajib memiliki NPWP badan usaha yang berstatus aktif.
Dokumen berikutnya yang tidak kalah penting adalah Hak Akses Kepabeanan yang diurus melalui registrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tanpa hak akses ini, perusahaan tidak akan bisa mengajukan dokumen kepabeanan saat barang tiba di pelabuhan Indonesia.
Bagi pebisnis yang baru merintis usaha import, pengurusan seluruh legalitas ini bisa terasa memakan waktu tanpa pendampingan yang tepat.
Di sinilah AsiaCommerce hadir membantu proses administrasi bagi klien yang ingin memulai sourcing cleaning product dari China.
Dengan pengalaman menangani berbagai kategori produk sejak 2016, tim kami memahami detail administrasi yang sering terlewat oleh importir baru.
Selain itu, kami turut membantu memastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan sudah lengkap sebelum proses pemesanan ke supplier dimulai.
Hasilnya, proses import cleaning product China dapat berjalan lebih efisien tanpa terhambat masalah administrasi di tengah jalan.
Kelengkapan legalitas ini menjadi fondasi utama sebelum masuk ke tahap pengurusan izin PKRT selanjutnya.
Urus Izin PKRT dari Kemenkes Sebagai Kunci Lolos Barang Lartas
Izin PKRT menjadi penentu utama agar produk pembersih tidak tertahan status lartas di pelabuhan.
Karena produk ini bersentuhan langsung dengan konsumen dan lingkungan, Kemenkes menerapkan pengawasan ketat terhadap peredarannya.
Dokumen pertama yang wajib dimiliki adalah Sertifikat Distribusi PKRT, yaitu izin yang menyatakan perusahaan layak menyalurkan produk pembersih di Indonesia.
Dokumen kedua adalah Izin Edar PKRT, yang diajukan secara daring melalui sistem e-report atau e-reg PKRT milik Kemenkes.
Selain kedua dokumen tersebut, importir juga wajib meminta dokumen tambahan langsung dari supplier di China.
(BACA JUGA: Cara Distribusi Medical Device ke Marketplace Asia Tenggara Sesuai Regulasi)
Dokumen yang dimaksud meliputi formula produk, Certificate of Analysis atau CoA, dan Safety Data Sheet atau SDS.
Ketiga dokumen ini menjadi syarat wajib untuk proses uji keamanan produk di Kemenkes RI.
Tanpa kelengkapan dokumen dari supplier, pengajuan izin edar PKRT berisiko tertunda atau bahkan ditolak oleh pihak Kemenkes.
Oleh karena itu, komunikasi yang jelas dengan pabrik di China sejak tahap negosiasi awal menjadi sangat penting.
Berdasarkan pengalaman AsiaCommerce menjembatani komunikasi dengan supplier di China, banyak kendala dokumen sebenarnya bisa dihindari sejak awal proses.
Tim sourcing kami membantu memastikan pabrik menyiapkan seluruh dokumen formula dan sertifikasi yang dibutuhkan sebelum barang dikirim.
Dengan begitu, klien tidak perlu bolak-balik meminta dokumen susulan yang justru memperlambat proses pengurusan izin PKRT.
Pendekatan proaktif semacam ini terbukti mempercepat proses import cleaning product China secara signifikan bagi klien AsiaCommerce.
Ajukan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor Sebelum Pengiriman
Setelah izin edar Kemenkes terbit, tahap selanjutnya adalah mengajukan Persetujuan Impor atau PI.
Pengajuan PI dilakukan melalui platform INATRADE milik Kementerian Perdagangan yang sudah terintegrasi dengan sistem SINSW.
Selain PI, sebagian produk dengan kode HS tertentu juga memerlukan verifikasi teknis tambahan di negara asal.
Verifikasi ini dikenal sebagai Laporan Surveyor atau LS, yang wajib diurus di China sebelum kontainer dimuat ke kapal.
Tanpa Laporan Surveyor yang valid, proses pengapalan dari China berisiko tertunda hingga dokumen tersebut selesai diterbitkan.
Oleh karena itu, pengurusan PI dan LS sebaiknya direncanakan jauh sebelum jadwal pengapalan yang ditentukan.
Kesalahan dalam mengatur waktu pengurusan kedua dokumen ini sering menjadi penyebab keterlambatan pengiriman bagi importir baru.
AsiaCommerce membantu klien mengatur jadwal pengurusan PI dan LS agar selaras dengan waktu produksi di pabrik China.
Dengan koordinasi yang matang, proses pengapalan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan dokumen di menit-menit akhir.
Pengalaman menangani proses administrasi kepabeanan sejak 2016 membuat tim kami memahami titik-titik yang berpotensi menyebabkan keterlambatan.
Dengan pendampingan yang tepat, seluruh tahapan PI dan LS dapat diselesaikan tanpa mengganggu jadwal pengiriman yang sudah direncanakan.
Proses Pengiriman dan Kepabeanan Resmi Agar Terhindar dari Lartas
Tahap terakhir adalah memastikan proses pengiriman dan kepabeanan dijalankan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Sebaiknya hindari jasa forwarder borongan atau all-in ilegal yang tidak menyertakan dokumen atas nama perusahaan Anda.
Bea Cukai kini semakin memperketat pengawasan terhadap jalur logistik dari China, sehingga jalur tidak resmi membawa risiko besar.
Gunakan skema impor resmi, baik Full Container Load atau FCL, maupun Less Container Load atau LCL, sesuai kebutuhan volume barang.
(BACA JUGA: From Guangzhou to Manila: Sourcing Fashion Inventory for the Philippine Market)
Pastikan supplier China mengirimkan dokumen komersial standar secara akurat, meliputi Invoice, Packing List, dan Bill of Lading.
Setelah dokumen tersebut lengkap, importir perlu membuat Pemberitahuan Impor Barang atau PIB melalui sistem CEISA milik Bea Cukai.
Selanjutnya, importir wajib membayar Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor sesuai tarif pabean resmi menggunakan kode billing.
Secara umum, Bea Masuk untuk kategori ini berkisar 7,5 persen, sementara PPN dikenakan sebesar 11 persen.
Dengan seluruh dokumen dan pembayaran yang lengkap, proses pemeriksaan di jalur merah maupun jalur hijau dapat berjalan tanpa kendala berarti.
AsiaCommerce mendampingi klien di setiap tahap ini, mulai dari koordinasi dengan supplier hingga penyelesaian dokumen kepabeanan di pelabuhan Indonesia.
Dengan pengalaman menangani proses import sejak 2016, kami membantu memastikan seluruh proses import cleaning product China berjalan resmi dan aman.
Hasilnya, klien dapat menerima barang tepat waktu tanpa risiko penahanan atau pemusnahan yang merugikan bisnis.
Ingin konsultasi langsung soal import cleaning product China untuk bisnis Anda?
AsiaCommerce: Solusi Pengadaan Global dan Distribusi Asia Tenggara Anti Ribet & Dijamin Aman


0 Comments