Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Cara Menghitung Pajak Bea Cukai Impor 

by | Jul 18, 2022 | Impor

Tahukah kamu cara menghitung pajak bea cukai untuk barang impor ? Penting bagi kamu seorang importir maupun seorang yang sering melakukan belanja online dari luar negeri untuk mengetahui hal tersebut. Bukan tanpa alasan, hal ini supaya kamu mengetahui biaya barang tersebut sehingga tidak merasa terkejut dan bingung.  

Dengan berkembangnya teknologi dan internet, tidak bisa dipungkiri bahwa berbelanja sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. 

Selain bisa membeli barang lokal secara online, masyarakat semakin ditawari kemudahan membeli barang dari luar negeri. Apalagi produk luar negeri sebenarnya sangat menarik. Terutama karena produknya selalu lebih murah daripada di dalam negeri. Jika kamu perlu membeli barang ini, sayangnya akan dikenakan biaya lebih. 

Dikarenakan terdapat beberapa aturan yang perlu ditaati dalam mengimpor barang dari luar negeri. Salah satunya adalah pajak bea cukai. 

Apa Itu Bea Cukai ? 

Sebelum mengetahui cara menghitung pajak bea cukai impor, apakah kamu sudah mengetahui pengertian dari bea cukai itu sendiri? Bea sendiri merupakan sebuah tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang-barang ekspor ataupun impor.  

Sedangkan untuk cukai sendiri merupakan pungutan Negara pada suatu barang di mana mempunyai sifat atau karakteristik yang telah ditetapkan didalam undang-undang Cukai yang berlaku.  

Jadi apabila digabungkan menjadi satu bea cukai merupakan suatu tindakan pungutan pemerintah pada barang-barang ekspor maupun impor serta barang yang mempunyai karakteristik khusus. Saat ini, hampir semua Negara telah mempunyai aturan bea cukai tersendiri. 

Pajak atas barang impor, atau pajak impor, dipungut untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dan melindungi barang-barang lokal. Hal ini karena semakin banyak produk impor yang diperkenalkan dan dibiarkan, menyebabkan kelebihan pasokan yang mempengaruhi harga pasar. Aturan bea masuk atas barang impor  diatur dalam Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2006 (UU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan Pengenaan Pajak Bea Cukai Impor 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199 tahun 2019 tentang bea masuk, cukai, dan undang-undang perpajakan telah mengubah batas nilai barang atau produk impor.

Ketentuan tersebut mencoba merasionalkan tarif pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga : 9 Cara Ekspor ke Luar Negeri Untuk Pemula

1. Ketentuan Awal

Dari ketentuan awal adalah pemungutan pajak sebesar 27.5% hingga 37.5% dimana pembagiannya mencakup :

  • Bea masuk sebesar 7.5%.
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
  • Pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan 20% untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

2. PMK Terbaru

Kini dalam PMK terbaru, terdapat penyesuaian tariff menjadi 17.5% dimana mencakup pembagian tariff seperti dibawah ini:

  • Bea masuk tetap dalam 7.5%.
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) masih dengan 10%.
  • Pajak Penghasilan (PPh) ditiadakan.

Setelah 30 Januari 2020,  impor  kurang dari US$3 atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per US$1) per kiriman tidak akan dikenakan pajak impor. 

Selain itu akan ditambahkan faktor biaya lainnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau yang disebut juga dengan PPN. Besaran PPNnya sendiri terbilang unik, sekitar 10% dari total harga barang yang sudah ditambahkan bea cukai. 

Baca Juga :  Barang Impor dari China Ini Laku Keras di Indonesia

Tarif Bea Cukai 

Sementara itu, tarif sendiri terbagi menjadi beberapa kategori dan seringkali dibedakan menurut produk impor yang kamu beli. Untuk memudahkan kamu menghitung pajak bea cukai saat melakukan kegiatan impor, berikut rumus perhitungannya. Semoga setelah mengetahuinya, kamu jadi tidak bingung lagi. Berikut ini adalah simulasinya. 

Misalnya kamu membeli tas seharga  $40. Kemudian ongkirnya $9 dan asuransi $1. Kita gunakan kurs $1 = Rp 14.500. Karena harga tas lebih dari $3 maka cara menghitung bea masuknya adalah: 

Harga tas: $40+ $9+ $1 = $50. 

Nilai pembelian dalam rupiah: $50 x Rp 14.500 = Rp 725.000. 

Bea masuknya: 25% x Rp 725.000 = Rp 181.250 

Nilai dasar pengenaan pajak: Rp 725.000 + Rp 181.250 = Rp 906.250. 

PPN barang 10 persen: 10% x Rp 906.250 = Rp 90.625. 

PPh Pasal 22: 10% x Rp 906.250 = Rp 90.625. 

Sehingga, total yang perlu kamu bayar setelah dikenai pajak dengan rumus nilai dasar pengenaan pajak (Rp 906.250) + PPN (Rp 90.625) + PPh Pasal 22 (Rp 90.625) = Rp 1.087.500. 

Sedangkan menurut PMK No 199/2019, untuk pembelian barang impor senilai $3, tidak akan dikenakan pajak impor dan PPh 22.  

Baca Juga : Cara Impor Barang Dari China Untuk Pemula

Namun, bebas bea masuk itu sendiri  tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, atau alas kaki. Atau bisa dibilang barang tersebut tidak tergolong barang non-mewah. 

Alasan Pengenaan Pajak Bea Cukai Impor 

Bagaimana, sudah tahu kan cara menghitung pajak bea cukai untuk barang impor? Tahukah kamu alasan pengenaan bea masuk? Hal ini ternyata menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menahan pertumbuhan barang impor. 

Akan menjadi bahaya tentunya jika Indonesia mudah dibanjiri impor, itu akan dengan mudah membunuh industri lokal. 

Kekhawatiran yang terakhir adalah semakin sedikit barang-barang manufaktur lokal yang laris manis di pasar. Untuk alasan ini, ada bea cukai untuk membantu melindungi produk lokal. 

Baca Juga : Apa Itu Barang Lartas Dan Bagaimana Cara Mengurusnya ?

Selain itu, penerapan pajak kepabeanan ini juga akan membawa banyak keuntungan bagi Negara dan dunia usaha. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut. 

1.Mengatur dan mengawasi penerimaan APBN dari sektor impor 

Keberadaan bea masuk sendiri dapat berperan dalam mengendalikan dan mengatur penerimaan pemerintah, baik yang berasal dari pemungutan bea masuk, pajak ekspor maupun bea masuk. 

Selain itu, keberadaan bea cukai sendiri berperan dalam memperlancar arus barang yang timbul dari transaksi perdagangan internasional yang disebut juga dengan trade facilitation.  

2.Menegakkan penegakan hukum dan kebijakan perlindungan 

Selain itu, bea cukai juga akan memiliki peran protektif atau diasuransikan untuk perlindungan. 

Dengan kebijakan penegakan yang adil dan tepat, Bea Cukai dapat menghentikan barang terlarang, ilegal dan berbahaya seperti narkoba. 

3.Dapat memberikan saran dan bimbingan teknis kepada pengusaha 

Manfaat ketiga dari bea cukai adalah dapat memberikan bimbingan teknis atau saran kepada pengusaha, terutama pengusaha pemula, yang masih baru dalam arus perdagangan internasional. 

4.Menyediakan fasilitas untuk transaksi perdagangan internasional 

Selain itu, kepabeanan sendiri juga dapat memberikan kemudahan bagi transaksi perdagangan internasional melalui pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat bagi pertumbuhan pertumbuhan industri dengan mencegah perdagangan yang tidak sehat. 

Keberadaan bea masuk memiliki peran yang cukup penting bagi suatu negara. Hanya dengan begitu produk dalam negeri akan tetap terjaga dan tidak kalah dengan produk luar negeri. 

Nah, demikian informasi mengenai cara menghitung pajak bea cuka impor. Sebelum kamu melakukan kegiatan impor jangan pernah lupa untuk melakukan perhitungan bea cukai impor supaya kamu tidak mengalami kerugian jika hendak menjualnya kembali.  

Buat kamu yang ingin melakukan kegiatan impor tapi tidak mau ribet kesana-kemari untuk pengurusan berkas, pajak dan lain sebagainya kamu bisa banget gabung dengan AsiaCommerce. 

Dengan bergabung ke AsiaCommerce, kamu tidak perlu bingung serta cemas mengenai pengurusan pajak bea cukai impor, sehinnga kamu dapat lebih fokus untuk mengembangkan bisnis mu . Kamu juga akan diberikan berbagai panduan dan layanan seputar impor untuk menunjang usaha bisnismu. Klik disini atau pada gambar untuk pelajari lebih lanjut. 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments