Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Indonesia Impor KRL Bekas dari Jepang? Ini Alasannya!

by | Apr 14, 2023 | Impor

Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan opsi impor darurat untuk 10-12 rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang di tahun 2023. Namun, hal tersebut tidak disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Beberapa bulan terakhir, kondisi penumpang KRL semakin membludak terutama saat jam pergi dan pulang kantor. Apalagi di tahun ini PT KCI akan mempensiunkan 10 rangkaian KRL karena faktor usia. Dalam hitungan estimasi, pengurangan rangkaian ini akan berdampak pada penumpukan 200.000 penumpang. 

 

Respon pemerintah melalui Kemenko Marves memutuskan tidak merekomendasikan KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT KCI. Pemerintah akan mengusahakan untuk melakukan pembaruan KRL lama melalui PT INKA.

 

Alasan Impor KRL Bekas dari Jepang

impor krl bekas

Badan Usaha Milik Negara yaitu PT KAI melalui anak usahanya PT KCI mengatakan tahun ini terdapat 10 rangkaian kereta yang sudah masuk usia pensiun. Lalu tahun depan akan menyusul 19 rangkaian yang harus dipensiunkan.

 

Pada awalnya PT KCI setuju untuk mengimpor kereta bekas dari Jepang setelah melalui diskusi bersama kementerian terkait, pengamat, hingga penumpang. Saat itu memang tersedia pilihan selain impor, yaito melakukan pengingkatan teknologi pada kereta yang akan dipensiunkan. Akan tetapi pengerjaannya sendiri membutuhkan waktu setidaknya satu hingga dua tahun, sehingga pilihan tersebut tidak diambil.

 

Impor kereta bekas ini juga memperoleh restu dari Kementerian Perhubungan. Kemenhub telah menerbitkan surat rekomendasi kepada PT KCI terkait teknis impor kereta bekas. Surat rekomendasi ini berisi syarat kelayakan komponen-komponen saran demi keselamatan penumpang.

 

Di sisi lain, Menteri Perindustrian mengisyaratkan untuk tidak sepenuhnya setuju dengan gagasan impor kereta bekas. Saat ini perlu untuk memanfaatkan industri dalam negeri agar tercipta penyerapan tenaga kerja melalui retrofit kereta yang akan segera pensiun.

Baca juga : Pro dan Kontra Larangan Impor Pakaian Bekas

 

Direktur KAI Buka Suara Soal Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang

Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartyanto buka suara soal kelanjutan rencana impor KRL bekas dari Jepang. Dikutip dari Wamen BUMN  II, Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan akan tetap mengajukan izin impor meski tidak disarankan oleh Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Pihaknya sudah melakukan diskusi internal dengan PT KAI, PT KCI, dan PT INKA yang membahas hasil audit BPKP. Hasil dari diskusi tersebut adalah pemenuhan gerbong KRL dilakukan dengan berbagai maca sumber dari tahun 2023 hingga 2025.

 

Pemenuhan rangkaian KRL untuk 2024 akan dilakukan dengan skema retrofit sebelum akhirnya membeli hasil produksi INKA pada 2025. Lebih lanjut, pihak-pihak yang telah disebutkan akan menyiapkan rencana kerja secara detail.

 

Kenapa Pemerintah Tidak Menyetujui Impor KRL Bekas?

impor krl bekas

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan tidak merekomendasikan impor KRL bekas dari Jepang. Hal tersebut mengikuti anjuran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Hasil audit dari BPKP tidak menyarankan impor KRL bekas yang akan dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Pemerintah meminta PT KCI melakukan retrofit atau perbaikan teknologi kereta yang akan pensiun dibandingkan mendatangkan rangkaian impor bekas.

 

KCI juga diminta untuk mengoptimalkan operasional dengan sarana yang sudah ada saat ini. Selain itu, KCI diminta segera memesan retrofit untuk percepatan kesetaraan armada kereta yang beroperasi.

 

Isi Audit BPKP

Secara umum ada empat pertimbangan mengapa BPKP tidak merekomendasikan untuk melakukan impor rangkaian kereta bekas. Pertama, rencana impor kereta bekas ini tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Seharusnya kereta ini diproduksi atai di-retrofit di dalam negeri.

 

Kedua, impor kereta bekas tidak memenuhi kriteria seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Dalam hal ini terdapat perusahaan dalam negeri PT Industri Kereta Api (INKA) yang merupakan badan usaha milik negara.

 

Selanjutnya, hasil dari audit BPKP menyebutkan bahwa impor kereta bekas yang diajukan PT KCI kurang tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat sarana yang masih bisa dioptimalkan penggunaannya. Terakhir, armada kereta api saat ini masih dianggap cukup secara operasional. Berdasarkan audit BPKP, jumlah KRL yang beroperasi saat ini 1.114 unit (belum termasuk 48 yang sudah pensiun dan 36 yang dikonversi sementara). 

Maka dengan keputusan tersebut, polemik perkara impor kereta bekas Jepang telah berakhir.

Baca juga : 10 Barang Impor Cocok Untuk Usaha Tahun 2023

 

Nah ittulah penjelasan mengenai alasan Indonesia melakukan impor KRL bekas dari Jepang. Jika kamu tertarik untuk melakukan impor tapi tidak mau repot dengan berbagai pengurusan dokumen dan masih bingung mau mulai dari mana, jangan khawatir! AsiaCommerce siap membantu untuk memudahkan kamu dalam melakukan impor, sehingga kamu dapat fokus mengembangkan usaha impor mu tanpa harus memikirkan berbagai prosedur pengiriman impor. Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kami dengan klik di sini atau banner di bawah.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments