Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Memahami Tax Refund dalam Kegiatan Impor

by | Oct 28, 2023 | Impor

Ketika melakukan transaksi pembelian barang di luar negeri, biaya pajak barang tersebut akan ditanggung oleh supplier atau penjual barang di negara asalnya. Namun biaya pajak tersebut setelah barang diterbangkan ke negara tujuan, bisa kembali lagi kepada pihak penjual dengan syarat barang yang dikirim ke negara tujuan sudah laku terjual. Maka melalui kasus tersebut supplier atau penjual wajib mengurus dokumen tax refund import pada DJP bandara negara asalnya nanti. Tidak hanya pihak supplier, customer yang membeli barang pun wajib memberikan surat export permit untuk mengkonfirmasi barang sudah laku terjual.

Definisi Tax Refund dan Dasar Hukumnya

Tax Refund adalah kebijakan yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2019 lalu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Tax Refund dalam kegiatan impor barang adalah pengembalian pajak yang diminta oleh supplier, dan diurus melalui agen forwarder. Jadi, saat barang dari supplier ini belum terjual, supplier tersebut sudah melakukan pembayaran pajak ke pemerintah. Nantinya pajak tersebut akan dikembalikan pada saat barang tersebut sudah laku terjual ke pembeli.

Misalnya Ascomers sudah membeli barang dari seller, lalu seller tersebut bisa mendapatkan pengembalian pajak yang sebelumnya sudah mereka bayarkan. Caranya adalah dengan melakukan export permit. Export permit adalah proses pembuatan dokumen sebaga bukti bahwa barang tersebut sudah laku terjual. Pihak yang membuat dokumen tersebut adalah pembeli. Dalam situasi ini, biasanya seller akan meminta agen forwarder untuk mengurus dokumen tax refund-nya. Pengurusan dokumen tax refund agar supplier bisa mendapatkan pengembalian pajak yang kurang lebih memakan waktu sekitar 2 minggu.

Baca juga : Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Syarat Pengajuan Tax Refund Impor

tax refund
Freepik/rawpixel.com

Agar supplier dapat melakukan pengembalian pajak atas barang yang telah mereka jual, maka transaksi supplier perlu memenuhi persyaratan, diantaranya : 

  1. Melakukan transaksi pada toko yang terpercaya, biasanya toko tersebut memiliki logo “Refund for Tourist” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Supplier diwajibkan memiliki faktur pajak yang valid dimana faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran.
  2. Pembayaran pajak minimal sebesar Rp. 50.000 untuk satu kali transaksi dan jumlah semua pajak dari beberapa struk minimal Rp. 500.000
  3. Barang yang dibeli kurang lebih satu bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
  4. Barang yang dibeli wajib dibawa keluar dari wilayah negara tersebut sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian.
  5. Layanan tax refund hanya berlaku bagi transaksi barang saja, bukan jasa.
  6. Tax refund dilakukan pada pembeli meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.

Opsi Pembayaran Tax Refund

Supplier dapat memilih opsi pembayaran tax refund secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah, jika jumlah pengembalian pajak tidak lebih Rp 5.000.000
  • Dibayar secara transfer ke bank pilihan jika jumlah pengembalian pajak lebih dari Rp 5.000.000. Supplier harus memberikan data yang lengkap meliputi nomor rekening bank, nomor routing bank, nama akun, alamat, bank yang dituju untuk transfer, dan mata uang yang diminta untuk tax refund.
  • Transfer akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak (Tax Refund).

Jika pengembalian pajak yang didapatkan supplier lebih dari Rp. 5000.000 tetapi supplier menolak untuk ditransfer melalui bank, maka jumlah pengembalian pajak yang akan dibayarkan hanya Rp. 5000.000 saja dan sisa dari biaya tersebut tidak dapat dikembalikan.

Selain itu, bagi supplier yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga dapat berpartisipasi dalam biaya pengembalian pajak ini. Dengan syarat supplier tersebut sudah mendaftar pada aplikasi VAT Refund for Tourist pada website Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan fasilitas yang sama. Setelah mendaftar, toko tersebut berkewajiban untuk memasang logo Tax Free Shop dan menyediakan informasi terkait mengenai VAT Refund untuk pembeli.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh supplier, maka toko tersebut tidak dapat menikmati fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai untuk pembeli. Sebagai informasi, supplier atau toko retail berstatus PKP yang sudah mendaftarkan diri dalam VAT Refund untuk turis asing sebelumnya.

Kriteria Supplier atau Toko yang Dapat Menjual Barang Tax Refund

Tidak semua supplier atau toko dapat menerima penjualan barang yang di refund oleh pembeli. Terdapat ketentuan dan kriteria tertentu yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh supplier atau toko tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019.

Beberapa kriteria supplier atau toko retail yang dapat menjual berbagai barang dari refund pembeli adalah sebagai berikut :

  1. Toko retail telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. PKP telah terdaftar sebagai PKP yang ikut serta dalam skema Tax Refund pada wisatawan asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourists di DJP Online.
  3. PKP harus menampilkan, mencetak, atau memasang logo Tax Free Shop di setiap toko retail yang tergabung dalam skema Tax Refund pada pembeli.
  4. Menyediakan informasi dalam bentuk media sosial terkait Tax Refund pada pembeli, termasuk informasi tentang UPRPPN Bandara yang ditandai dengan logo “Tax Refund for Tourists”.
  5. Mengeluarkan faktur pajak melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan pada wisatawan asing yang akan melakukan Tax Refund.
  6. Melakukan pencatatan tanggal, nomor, dan informasi lainnya yang ada di faktur pajak khusus yang dibuat secara manual ke dalam aplikasi paling lama pada hari setelahnya.
  7. Melakukan pengisian keterangan dalam faktur pajak yang mencantumkan nomor paspor pembeli di kolom NPWP, mengisi alamat pembeli secara lengkap, serta mencantumkan struk pembayaran.

Contoh Tax Refund

tax refund
Freepik/rawpixel.com

Contoh kasus yang pada umumnya terjadi sehingga Anda harus mengurus tax refund impor atau export permit adalah sebagai berikut :

Saat Anda perlu melakukan transaksi pembelian barang di luar negeri maka biaya pajak barang tersebut akan ditanggung oleh supplier atau penjual barang di negara asalnya. Namun biaya pajak tersebut setelah barang diterbangkan ke negara yang akan dikirim bisa kembali lagi kepada pihak penjual dengan syarat barang yang dikirim ke negara tujuan sudah laku terjual.

Maka melalui kasus tersebut supplier atau penjual wajib mengurus dokumen tax refund impor pada DJP bandara negara asalnya nanti. Tidak hanya pihak supplier, customer yang membeli barang wajib memberikan surat export permit untuk mengetahui bahwa barang sudah laku terjual.

Sebelum membuat dan mengurus dokumen tax refund, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan export permit. Istilah ini memiliki arti proses pembuatan dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa barang impor sudah laku terjual. Pihak yang mengurus dokumen ini adalah pihak customer yang telah melakukan transaksi. Dokumen ini diproses kurang lebih dalam waktu 2 minggu.

Meskipun dokumen sudah diterima oleh agen forwarder, barang yang diurus tidak akan dimuat sebelum export permit atau pengurusan dokumen telah selesai. Tax Refund Impor berlaku apabila Anda melakukan transaksi pembelian secara langsung melalui marketplace seperti Alibaba dengan ketentuan apabila transaksi yang Anda lakukan lebih dari USD 5000.

Baca juga : Kenali Perbedaan Bea Cukai dan Pajak, Jangan Sampai Keliru!

Impor Aman Tanpa Biaya Tambahan di AsiaCommerce

Jika Ascomers ingin membeli barang impor dengan lancar tanpa harus pusing memikirkan pajak, kamu bisa impor dengan aman dan lancar menggunakan soulusi impor dari AsiaCommerce. Kamu cukup memberitahukan barang yang ingin diimpor, lalu kami akan mencarikan produk terbaik untukmu. Selain itu, kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen bea cukai atau khawatir adanya biaya tambahan. Kami akan urus semua prosesnya, kamu hanya perlu menunggu di rumah karena barangnya akan kami antarkan sampai tujuan dengan aman. Kami juga akan bantu kalkulasi biaya all in dari pengiriman sampai alamat tujuan. Jadi kamu bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnismu. Yuk tunggu apalagi, klik di sini atau banner di bawah ini agar kamu bisa segera mendapatkan kemudahan dalam melakukan impor.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments