Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Kenali Perbedaan Bea Cukai dan Pajak, Jangan Sampai Keliru!

by | Nov 12, 2022 | Impor

Diperbarui oleh Aviccena Izzul Wirawan pada 20 Juni 2023

Sebelum membahas apa perbedaan pajak dan cukai, mari kita bahas pentingnya pajak dan cukai bagi suatu negara. Negara memerlukan pajak sebagai salah satu instrumen yang dapat mendorong kemandirian ekonomi negara. Pajak merupakan hal yang penting dalam keberlangsungan sebuah negara. Keberadaan pajak juga menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang berguna untuk pembiayaan pembangunan berkelanjutan bagi suatu negara. Kehidupan sosial masyarakat memang tidak bisa dipisahkan dari kewajiban perpajakan. Hal-hal sederhana seperti berbelanja di supermarket atau makan di restoran dapat dikenai pajak. Namun, beberapa orang masih sering salah menafsirkan antara pajak atau dikenai cukai. Yuk kenali perbedaan bea cukai dan pajak pada blog berikut ini.

 

Pengertian

Cukai adalah pungutan yang dikenakan pada barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Barang yang dimaksud dalam UU Cukai tersebut adalah barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik seperti, konsumsinya perlu dikendalikan, perlunya pengawasan pada setiap peredaran, pemakaian yang berdampak negatif pada manusia maupun lingkungan, atau dalam pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi tercipta keadilan dan keseimbangan. Barang-barang yang dikenai cuka adalah barang yang dianggap memiliki dampak buruk bagi masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga negara perlu menetapkan ketentuan dan peraturan cukai untuk mengatur hal tersebut. Yang termasuk barang kena cukai adalah etil alkohol/etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan juga hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya.

 

Sedangkan, pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan Undang-Undang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan demi terciptanya kemakmuran rakyat. Pemungutan pajak tidak memandang apakah barang-barang tersebut mungkin berdampak negatif bagi masyarakat atau tidak ataupun peredarannya perlu diawasi atau tidak. Namun lebih memerhatikan kepada siapa yang perlu dikenai pajak dan atas objek apa orang tersebut dikenai pajak. Apakah atas penghasilan, penyerahan barang, atau dari kegiatan dan sumber penghasilan lainnya. 

 

Fungsi dan Tujuan

Meskipun serupa, tapi perbedaan pajak dan cukai dari segi fungsi dan tujuan cukup berbeda. Cukai berfungsi untuk mengembangkan pembangunan negeri dan mendukung atau memfasilitasi perdagangan dan industri. Selain itu, cukai juga berfungsi untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari perdagangan illegal maupun masuknya barang berbahaya seperti minuman keras, narkoba, dan lain sebagainya. Sementara itu, pajak berfungsi sebagai anggaran untuk melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Hal ini berguna untuk mengatur kebijakan perekonomian suatu negara, menjaga keseimbangan perekonomian negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi, serta untuk membuka lapangan pekerjaan dengan tujuan untuk redistribusi pendapatan.

 

Lembaga Pemungut

Lembaga pengumut cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, yaitu oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan, pajak dipungut oleh dua lembaga tergantung jenis pajaknya. Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat yang mana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan lembaga yang memungut pajak daerah adalah pemerintah daerah. Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Untuk contoh pajak daerah adalah pajak bumi dan bangunan.

 

Sistem Perhitungan Pajak

Perhitungan cukai dilakukan oleh pemerintah, cukai tidak perlu dilaporkan seperti halnya pelaporan pajak dalam SPT. Karena telah dilakukan oleh pemerintah melalui instansi terkait. Sedangkan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan telah diatur tentang proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik pribadi maupun badan. Laporan penghasilan yang menjadi objek pajak wajib dilaporkan kepada negara melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Rokok yang telah dikenai cukai akan dikenai pajak, dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009, pasal 29. Lalu dikalikan dengan cukai yang dikenakan atas barang tersebut.

 

Ilustrasi

Pabrik produsen rokok membayar biaya cukai kepada pemerintah yang selanjutnya cukai ini akan menjadi salah satu komponen harga pada saat dijual pada konsumen, sehingga pada akhirnya konsumen akhirlah yang akan membayar cukai rokok tersebut. Sebagai contoh, rokok sigaret  kretek mesin golongan I, sebagai perhitungan dengan harga sebungkus rokok Rp. 18.000 dan satu bungkus rokok terdiri dari 12 batang. Mengacu pada taruf cukai rokok terbaru yang berlaku mulai Januari 2022, ditetapkan tarif cukai rokok SKM I sebesar Rp. 985 per batang. 

Cukai rokok = tarif cukai x jumlah batang/gram

= 985 x 12

= 11.820 per bungkus

 

Pajak rokok = Tarif pajak rokok x cukai rokok per bungkus

= 10% x 11.820

= 1.182 per bungkus

Baca juga : Cara Menghitung Pajak Bea Cukai Impor

 

Itu dia perbedaan bea cukai dan pajak, buat kamu yang ingin memulai bisnis impor bisa melakukan Request Impor Barang di Asia Commerce dengan mengisi form request atau melakukan Konsultasi Gratis dengan chat ke Customer Support Whatsapp kami.

request-impor

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments