Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

by | Oct 2, 2023 | Impor

Pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan dua jenis pajak yang terbagi berdasarkan cara pemungutannya yang berlaku di Indonesia. Pajak merupakan suatu pungutan yang sudah diatur dalam perundang-undang dan sifatnya wajib untuk badan usaha maupun perorangan yang masuk kategori wajib pajak. Oleh karena itu, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan perlu mengetahui bagaimana konsep pemungutan pajak dilakukan untuk memudahkan proses pelaporan pajak. Beberapa pajak juga mungkin sering Ascomers dengar seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Semua itu pada dasarnya termasuk pajak langsung atau pajak tidak langsung tergantung karakteristik pemungutannya. Untuk lebih memahami pengertian, perbedaan, serta contoh-contoh dari pajak langsung dan pajak tidak langsung bekerja, yuk simak blog berikut ini.

Pengertian Pajak Langsung

Jenis pungutan yang pertama adalah pajak langsung. Pajak langsung mengacu kepada pengenakan pajak yang dibebankan sendiri kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dalam kata lain, pajak ini tidak dapat dibebankan kepada atau diwakilkan oleh orang lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika melihat dari proses pemungutannya, pajak langsung memiliki sifat pembayaran yang cukup teratur dan berkala/rutin.

Sifat ini tertanam dalam pajak langsung karena proses pelaksanaan kewajiban bayar atas pajak yang dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Contoh Pajak Langsung

pajak tidak langsung
Freepik/wirestock

Contoh pajak langsung yang dapat Ascomers temukan di Indonesia, antara lain :

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan selama satu tahun pajak.

Penghasilan atau pendapatan tersebut dapat dari negeri maupun luar negeri yang berkaitan dengan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini telah diatur dalam perundang-undang yang dipungut atas kepemilikan terhadap suatu hak atas bumi, mendapatkan manfaat atas bumi, memiliki dan mengusai bangunan, atau mendapatkan manfaat atas bangunan.

PBB termasuk pajak yang sifatnya kebendaan, sehingga nilai beban pajak akan ditentukan berdasarkan besar atau kecilnya objek pajak tersebut. Contohnya tanah dan/atau bangunan.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan motor yang dibahas di sini adalah semua jenis kendaraan beroda yang digunakan di darat dan digerakkan oleh motor atau alat lain yang berfungsi mengubah sumber daya energi tertentu menjadi energi gerak, termasuk alat berat dan besar, serta kendaraan bermotor yang beropasi di area air.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bawah PBK mengacu pada pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai pemilik atau menguasai dari kendaraan bermotor tersebut.

Adapun dasar pengenaan pajak berdasarkan dari nilai jual kendaraan bermotor, dengan perhitungan tambahan, dan dampak pemakaian dari penggunaan kendaraan bermotor terhadap tingkat kerusakan jalan dan pencemaran linkungan.

Baca juga : Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Apa Itu Pajak Tidak Langsung

Di sisi lain, jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya yang kedua yaitu pajak tidak langsung.

Pajak tidak langsung mengacu kepada pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan atau diwakilkan ke pihak lain.

Salah satu ciri khas dari pajak jenis ini adalah tidak adanya surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, tidak menentu, dan hanya berdasarkan tindakan perbuatan atas kejadian.

Contoh Pajak Tidak Langsung

pajak tidak langsung
Freepik/pressfoto

Kemudian, contoh dari pajak tidak langsung, antara lain :

1. Pajak Pertambahan Nilai

PPn mengacu pada pajak yang dibebankan atas setiap pertambahan nilai dari barang atas jasa pada setiap proses produksi ataupun distribusi.

Biasanya, PPn akan dikenakan pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPn termasuk pajak tidak langsung karena tidak disetor secara langsung oleh suatu pihak, dalam hal ini produsen, namun pajak juga dapat dialihkan kepada konsumen yang mengkonsumsi barang atau jasa tersebut.

2. Bea Masuk

Bea masuk merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah dan dibebankan kepada barang-barang impor yang masuk ke daerah pabean.

Perhitungan bea masuk berdasarkan dari bebarapa faktor, seperti jenis, harga barang, biaya angkut, kondisi barang, dan asuransi ketika masuk.

Selain itu, pungutannya tidak dikenakan pada pihak yang memasukkan barang ke dalam pabean seperti produsen, namun akan dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barangnya.

3. Pajak Ekspor

Sekilas, pajak ekspor mirip dengan bea masuk, namun perbedaannya dapat terlihat dari pengenaan pajak yang dilakukan pemerintah atas barang yang keluar dari daerah pabean.

Pajak ekspor sendiri mengacu pada pajak yang dibebankan oleh pemerintah pada kegiatan pengiriman barang keluar dari daerah pabean. Pajak ini akan dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai PPn.

Untuk pemungutannya kurang lebih sama dengan bea masuk, yaitu kepada pihak yang memesan barang dan mengekspor barang bukan produsennya.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Itulah penjelasan yang dapat membantu kamu dalam melihat perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Agar lebih ringkas dan memudahkan penafsiran, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel.

IndikatorPajak LangsungPajak Tidak Langsung
Pihak yang DikenakanHanya yang terdaftar sebagai Wajib PajakDapat diwakilkan atau digantikan
Sifat PungutanTeratur dan berkalaBerdasarkan tindakan perbuatan atas kejadian
Surat Ketetapan PajakAdaTidak ada
PemerintahPungutan wajib untuk memenuhi kebutuhan negara
Tambahan pemasukan untuk menstabilkan pembangunan negara
ContohPPh, PBB, dan PKBPPn, bea masuk, dan pajak ekspor

Baca juga : Kenali Perbedaan Bea Cukai dan Pajak, Jangan Sampai Keliru!

Urus Pajak Impor Lebih Mudah Bersama AsiaCommerce

Setelah memahami pengertian, perbedaan, jenis, serta contoh dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, Ascomers juga bisa impor aman tanpa harus ribet urus pajaknya dengan layanan dari AsiaCommerce. AsiaCommerce siap membantu kamu mengurus perdagangan bisnis internasional. Kami mengerti betapa pentingnya kelancaran bisnis impor kamu, dan itulah mengapa kami hadir untuk mendukung kamu dalam setiap langkahnya.

Layanan kami mencakup segala yang kamu butuhkan untuk impor barang dari luar negeri. Kami akan mengurus semua aspek, termasuk pengurusan bea cukai, sehingga kamu tidak perlu repot-repot menghadapi kendala administratif. Dengan AsiaCommerce, kamu akan mendapatkan visibilitas penuh atas barang impormu. Kami akan memantau setiap tahapan, mulai dari pemesanan hingga proses pengiriman, sehingga kamu selalu tahu di mana barangmu berada.

Kami juga memiliki tim yang ahli dalam negosiasi harga barang. Dengan dukungan kami, kamu dapat memastikan bahwa kamu mendapatkan kesepakatan terbaik dalam transaksi impormu. Quality control adalah hal yang tak boleh diabaikan, dan kami memahaminya. Barang yang kamu impor akan selalu sesuai dengan standar kualitas yang telah disepakati.

AsiaCommerce berkomitmen untuk membantu pebisnis impor seperti kamu mencapai kesuksesan internasional. Tunggu apa lagi? Segera bergabung bersama kami melalui link atau banner di bawah ini agar bisnis impormu tanpa ribet urus pembayaran.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments