Wajib Halal Diundur ke 2028, Snack China Impor Perlu Siap Apa?

oleh | Okt 28, 2026 | Impor, Product Sourcing, Trending Topic

ASIACOMMERCE - Wajib halal snack impor resmi bergeser dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.

Pemerintah menetapkan perubahan itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024.

Pengumumannya datang sehari sebelum tenggat lama berlaku, sehingga banyak pebisnis snack impor merasa mendapat ruang bernapas.

Namun, tambahan waktu ini tidak otomatis membuat status halal produk menjadi urusan yang bisa menunggu.

Konsumen tetap mencari snack China yang jelas kehalalannya, dan mitra penjualan tetap menanyakan dokumennya.

Artikel ini membahas apa yang benar-benar berubah, apa yang tetap berlaku, dan cara memanfaatkan dua tahun ke depan untuk menyiapkan pasokan.

Apa yang Berubah pada Wajib Halal Snack Impor?

Presiden menetapkan PP Nomor 40 Tahun 2026 pada 14 Oktober 2026.

Aturan ini menggeser awal kewajiban sertifikat halal bagi makanan, minuman, dan hasil sembelihan asal luar negeri ke 18 Oktober 2028.

Menurut pemberitaan Kompas, pemerintah menilai penahapan perlu mengikuti kesiapan ekosistem halal.

Selain itu, jadwal produk luar negeri mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan lembaga di negara asal.

Perubahan lain yang penting bagi importir adalah pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.

Peraturan tersebut sebelumnya mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Karena itu, Anda perlu berhati-hati terhadap materi lama yang masih menyebut mekanisme peraturan tersebut sebagai aturan aktif.

(BACA JUGA: Produk Taobao Sudah Cocok Dijual? Bagaimana Kelanjutan Pasokannya?)
AspekStatus setelah PP Nomor 40 Tahun 2026
Awal wajib sertifikat halal makanan dan minuman impor18 Oktober 2028
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026Tidak lagi berlaku
Label halal pada kemasanTetap membutuhkan sertifikat halal yang sah
Sertifikat halal luar negeriTetap melalui registrasi BPJPH sebelum produk beredar sebagai produk halal
Izin edar pangan olahanTetap mengikuti ketentuan BPOM

Penundaan Tidak Menghapus Kebutuhan Status Halal yang Jelas

Penundaan mengubah kapan kewajiban sertifikasi berlaku, bukan cara pasar menilai sebuah snack.

Banyak pembeli di Indonesia tetap memeriksa logo halal sebelum mencoba camilan baru dari luar negeri.

Jika ingin melihat contoh produknya, Anda dapat membaca ulasan snack China halal yang sedang populer di Indonesia.

Selain konsumen, jaringan ritel, distributor, dan pembeli korporat juga dapat menetapkan syarat pemasok sendiri.

Bagi mereka, jadwal 2028 belum tentu mengubah kebutuhan dokumen pada pesanan hari ini.

Di sisi lain, label halal pada kemasan tetap membutuhkan dasar sertifikat yang sah.

BPJPH menegaskan bahwa pelaku usaha perlu meregistrasi sertifikat halal luar negeri melalui SIHALAL sebelum produk masuk pasar Indonesia.

Registrasi ini berlaku untuk sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH.

Artinya, logo halal dari negara asal belum tentu dapat Anda gunakan sebagai klaim halal di pasar Indonesia.

BPJPH juga menyampaikan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk selama mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas.

Dengan demikian, pertanyaan bisnisnya bukan sekadar halal atau tidak, melainkan segmen pasar mana yang ingin Anda layani.

Selain halal, snack impor tetap memerlukan izin edar pangan olahan sesuai ketentuan BPOM.

Kasus latiao menjadi pengingat penting tentang perbedaan kedua hal tersebut.

Pada November 2024, BPOM memerintahkan penarikan beberapa produk latiao impor karena tercemar bakteri Bacillus cereus.

Saat itu, BPOM juga menangguhkan sementara registrasi dan importasi latiao sebagai langkah kehati-hatian.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa keamanan pangan dan kehalalan merupakan dua penilaian yang berbeda.

Titik Kritis Halal pada Snack China yang Sering Dicari

Status halal sebuah snack bergantung pada bahan dan proses produksinya, bukan pada rasa atau negara asalnya.

Berikut beberapa contoh bahan yang layak Anda tanyakan kepada supplier sejak tahap awal.

Snack Mala dan Snack Pedas Berminyak

Bumbu mala dan minyak cabai dapat memakai lemak hewani untuk memperkuat aroma.

Jika sumbernya lemak sapi, status halalnya tetap bergantung pada proses penyembelihan dan pengolahannya.

Permen Susu, Jelly, dan Gummy

Permen susu dapat mengandung emulsifier, sedangkan gummy sering memakai gelatin sebagai pembentuk tekstur.

Kedua bahan tersebut dapat berasal dari sumber hewani yang berbeda, sehingga asal bahannya perlu jelas.

(BACA JUGA: Mau Order Banyak dari Taobao? Jangan Biarkan Prosesnya Berantakan)

Biskuit, Egg Roll, dan Wafer

Mentega, shortening, dan perisa sering menentukan status halal produk panggang.

Perubahan satu bahan pada batch berikutnya juga dapat memengaruhi kesesuaian sertifikatnya.

Seaweed dan Keripik Berperisa

Perisa siap pakai dapat membawa pelarut atau bahan turunan yang tidak terlihat dari daftar komposisi singkat.

Karena itu, spesifikasi perisa sama pentingnya dengan bahan utama produk.

Dua Tahun Ini Paling Berguna untuk Menyiapkan Pasokan

Penundaan memberi waktu bagi bisnis untuk memilih supplier dengan lebih tenang.

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah distributor mulai memasok snack mala ke beberapa minimarket.

Produk pertamanya laku, lalu pembeli ritel meminta dokumen halal sebelum menambah pesanan.

Jika supplier belum memiliki sertifikat dari lembaga yang bekerja sama dengan BPJPH, distributor harus mencari pengganti ketika permintaan sedang naik.

Pergantian supplier pada tahap itu dapat mengubah rasa, kemasan, dan foto katalog yang sudah pelanggan kenal.

Sebaliknya, bisnis yang menyiapkan pasokan sejak sekarang dapat menguji pasar dengan produk yang status halalnya sudah jelas.

Persiapan lebih awal juga membantu Anda menghindari antrean ketika banyak pelaku usaha mengejar tenggat yang sama menjelang 2028.

Beberapa keputusan yang layak Anda pertimbangkan sejak awal antara lain:

  • apakah produk akan masuk segmen halal atau segmen dengan keterangan tidak halal;
  • apakah supplier mampu menjaga komposisi yang sama pada pesanan berikutnya;
  • apakah dokumen halal, komposisi, dan label sudah tersedia sebelum pembelian besar;
  • apakah varian yang laris memiliki status halal yang sama dengan varian lainnya.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan memengaruhi pilihan supplier, jumlah varian, dan cara Anda memasarkan produk.

Bagaimana AsiaCommerce Membantu Pengadaan Snack dari China?

Ketika snack impor mulai menjadi bagian dari rencana penjualan, bisnis membutuhkan pengadaan yang menghubungkan supplier, dokumen, dan pengiriman.

Melalui Solusi Pencarian Barang, tim AsiaCommerce membantu mencari supplier snack di China sesuai kebutuhan produk dan target pasar Anda.

Tim juga dapat menyampaikan kebutuhan komposisi, spesifikasi, dan dokumen halal kepada supplier sejak awal.

Selanjutnya, Solusi Pengadaan Impor Global membantu mengoordinasikan pemesanan, quality check visual, konsolidasi, pengiriman, dan kebutuhan impor.

Sertifikasi halal dan izin edar tetap mengikuti penilaian lembaga berwenang serta lingkup layanan yang Anda sepakati bersama tim.

Dengan begitu, Anda dapat fokus pada penjualan, sementara proses pengadaannya berjalan lebih terkoordinasi.

Konsultasikan rencana pengadaan snack dari China bersama tim AsiaCommerce.

FAQ Seputar Wajib Halal Snack Impor

Apakah snack impor dari China sudah wajib bersertifikat halal sekarang?

Belum, karena PP Nomor 40 Tahun 2026 menetapkan kewajiban sertifikat halal makanan dan minuman impor mulai 18 Oktober 2028.

(BACA JUGA: Your Footwear Sells. Why Are Your Best-Selling Sizes Always Missing?)

Namun, Anda tetap perlu mengecek ketentuan per jenis produk karena sebagian kelompok barang dapat memiliki aturan berbeda.

Bolehkah snack impor memakai logo halal dari negara asalnya?

Klaim halal di Indonesia membutuhkan sertifikat dari lembaga yang bekerja sama dengan BPJPH dan sudah melalui registrasi.

Apakah Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 masih berlaku?

Tidak, karena PP Nomor 40 Tahun 2026 mencabut peraturan tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri tersebut.

Apakah snack nonhalal dari China tetap boleh dijual di Indonesia?

BPJPH menyatakan produk nonhalal dapat masuk selama mencantumkan keterangan tidak halal, dan produk tetap mengikuti ketentuan izin edar.

Apakah quality check dapat memastikan snack tersebut halal?

Tidak, karena quality check visual memeriksa kondisi barang, sedangkan status halal mengikuti proses sertifikasi oleh lembaga berwenang.

AsiaCommerce: Solusi Pengadaan Global dan Distribusi Asia Tenggara Anti Ribet & Dijamin Aman

0 Komentar