Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Barang Impor Tekstil Merajalela, Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Terapkan Trade Barrier

by | Jun 19, 2023 | Impor

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu industri utama manufaktur yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Industri ini telah mengalami pasang surut dan menghadapi beragam tantangan dalam perkembangannya. Apalagi saat ini sudah mulai banyak produk tekstil yang diimpor ke Indonesia. Karena saking banyaknya barang impor dari China, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta kepada pemerintah untuk menerapkan Trade Barier. Apa itu Trade Barier dan bagaimana tanggapan pemerintah mengenai penerapan kebijakan tersebut? Yuk simak penjelasan lengkapnya pada blog berikut ini.

 

Sejarah Industri Tekstil di Indonesia

Kegiatan pertekstilan sdah dikenal sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Di zaman kerajaan, pertekstilan dikenal melalui kerajinan tenun dan batik. Saatitu, tenun dan batik berkembang di lingkungan keraton yang ditujuan untuk keperluan seni dan budaya. Namun, produk tekstil tersebut semakin berkembang dan dikenal luas oleh masyarakat umum. Tak hanya untuk keperluan seni budaya dan kebutuhan pakaian di lingkungan keraton.

 

Mesin Produksi Tekstil

Sejarah mencatat industri pertekstilan Indonesia dimulai dari industri rumahan sekitar tahun 1929. Saat itu produknya berupa pertenunan dan perajutan yang menggunakan alat Textile Inrincting Bandung (TIB) Gethouw atau yang dikenal dengan nama Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM). Alat tersebut diciptakan oleh Daalennoord pada tahun 1926. Produk yang dihasilkan berupa tekstil tradisional seperti sarung, kain panjang, lurik, stagen (sabuk), dan selendang.

 

Namun penggunaan ATBM itu mulai tergeser oleh Alat Tenun Mesin (ATM) yang pertama kali digunakan pada tahun 1939 di Jawa Barat tepatnya di Malajaya yang sudah mendapat akses listrik pada tahun 1935. Sejak itulah industri TPT Indonesia mulai memasuki era teknologi dengan ATM.

Munculnya Industri dan Organisasi Tekstil

Industri tekstil mulai berkembang pada tahun 1960-an. Saat itu, pemerintah Indonesia mulai membentuk Organisasi Perusahaan Sejenis (OPS), seperti OPS Tenun Mesin, OPS Tenun Tangan, OPS Perajutan, OPS Batik, dan lain sebagainya. OPS tersebut dikoordinir oleh Gabungan Perusahaan Sejenis (GPS) Tekstil. Pengurus GPS Tekstil ditetapkan dan diangkat oleh Menteri Perindustrian Rakyat.

 

Pada pertengahan tahun 1965-an, OPS dan GPS digabung menjadi satu dengan ama OPS Tekstil yang dikelompokkan dalam beberapa bagian menurut jenis atau subsektornya. Diantaranya yaitu pemintalan, pertenunan, perajutan, dan penyempurnaan. Menjelang tahun 1970, berdiri berbagai organisasi seperti Perteksi, Printer’s Club (kemudian menjadi Textile Club), perusahaan milik pemerintah (Industri Sandang, Pinda Sandang Jabar, Pinda Sandang Jateng, Pinda Sandang Jatim), dan Koperasi (GKBI, Inkopteksi). 

 

Pada tanggal 17 Juni 1974, organisasi-organisasi tersebut melaksanakan kongres yang hasilnya menyepakati berdirinya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Tahun 1970-an juga menjadi tonggak kebangkitan industri tekstil di indonesia yang ditandai dengan masuknya investasi dari Jepang di subsektor industri hulu. Di periode tersebut industri tekstil Indonesia semakin berkembang, meski mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dengan segmen pasar mengengah-rendah.

 

Krisis di Industri Tekstil

Pada periode 1986-1997, kinerja ekspor industri TPT Indonesia terus meningkat dan menjadikannya sebagai industri yang cukup strategis. Hal tersebut juga menjadikan industri TPT sebagai unggulan dalam menghasilkan devisa negara sektor non-migas. Namun, krisis multidimensi pada 1998 membuat kinerja TPT nasional melemah hingga tahun 2002. Banyak kendala yang dihadapi seperti iklim usaha, faktor pendukung seperti pembiayaan dan infrastruktur menjadi tantangan yang cukup berat.

 

Pada tahun 2007 pemerintah memutuskan untuk membantu industri TPT dengan melakukan restrukturisasi permesinan yang hingga saat ini masih berjalan programnya. Program restrukturisasi mesin ini diharapkan dapat menjadi salah satu bagian penting untuk mendorong daya saing melalui efisiensi serta peningkatan kualitas dan produksi TPT nasional.

Baca juga : Pro dan Kontra Larangan Impor Pakaian Bekas

 

Kebijakan dan Regulasi di Industri Tekstil

Industri TPT merupakan salah satu dari lima sektor industri pengolahan yang menjadi prioritas pengembangan menuju era industri 4.0 berdasarkan Peta Jalan Making Indonesia 4.0. Produsen tekstil dan pakaian jadi nasional diharapkan masuk ke jajaran lima besar dunia pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, industri TPT perlu melakukan transformasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital seperti 3D printing, automation, serta pemanfaatan Internet of Things (IOT) Transformasi tersebut dapat mendongkrak produktivitas dan kualitas secara signifikan.

 

Untuk mendukung tujuan tersebut, sejumlah lembaga terkait menerbitkan regulasi pendukung. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 9 November 2019 menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus. Tiga aturan ini menetapkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau pengamanan perdagangan (safeguard), untuk beberapa komoditas ekspor tekstil dan produk tekstil.

 

Peraturan pertama tertuang dalam PMK 161/PMK.010/2019, yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap produk impor benang (selain benang jahit) dari serat sintesis dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp. 1.405 per kilo gram. Peraturan kedua, PMK 162/PMK.010/2019 yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap impor produk kain, dikenakan BMTPS dengan ketentuan Rp. 1.310 – Rp. 9.521 per meter. Yang ketiga, PMK 163/PMK.010/2019 yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp. 41.083 per kilogram.

 

Selain Kemenkeu, Direktorat Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Nomor Per-07/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 menjadi Permendag Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Revisi peraturan tersebut dilakukan karena Permendag sebelumnya dinilai memiliki banyak celah. Sehingga industri di dalam negeri kebanjiran impor TPT.

 

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Terapkan Trade Barier

Dikutip dari IDX Channel, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa mendorong pemerintah menerapkan kebijakan trade barier atau membatasi pergerakan arus perdagangan antar negara. Hal tersebut bertujuan agar impor produk tekstil terutama dari China, bisa terkendali sehingga produksi dalam negeri bisa diserap oleh pasar domestik. Jemmy mengaku prihatin dengan kondisi pengusaha tekstil di Indonesia, karena selain maraknya barang impor dari China di pasar domestik, pasar ekspor juga mengalami penurunan permintaan.

 

Hal tersebut terjadi karena dua faktor, yang pertama karena memang perlambatan ekonomi. Faktor yang kedua karena beberapa negara sudah menerapkan trade barrier untuk melindungi pasar domestik ditengah maraknya produk impor. Pada periode Januari – Februari 2023, ekspor produk tekstil mengalami penurunan sebesar 26,82% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal itu yang membuat API mendorong pemerintah untuk menerapkan trade barrier agar pelaku usaha domestik yang berorientasi ekspor bisa mendapatkan pasar di dalam negeri.

Peraturan Lama yang Masih Memiliki Celah

Menyoroti Persetujuan Impor TPT terkait Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang dianggapnya masih banyak celah. Masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran dan diberikan izin impor berlebih baik oleh Kemenperin untuk API-P maupun untuk onleh Kemendag untuk API-U. Sementara di sisi lain, banjirnya impor ilegal ini menekan utilisasi industri TPT ke titip yang cukup rendah hingga menelan korban. Di awal April kemarin, PT. Tuntex Garment yang bangkrut dan mem-PHK sekitar 1.163 karyawannya.

Industri TPT Nasional masih berada dalam masa kritis sejak akhir 2022 lalu. Pihak API meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak lepas tangan atas permasalahan ini. Maka dari itu, perlunya diterapkan trade barrier agar impor produk tekstil bisa dikontrol. Mengingat peran industri TPT sebagai jaring pengaman sosial ekonomi bagi Indonesia.

Baca juga : Mau Impor Tapi Gak Punya PT? Jasa Impor Undername Solusinya!

Nah itu dia penjelasan mengenai barang impor tekstil yang merajalela serta keinginan asosiasi tekstil agar pemerintah segera menerapkan trade barrier. Kamu ingin memulai bisnis impor tapi bingung cara memulainya? Yuk bergabung dengan AsiaCommerce!

Dengan bergabung di AsiaCommerce kamu akan di berikan berbagai pelayanan yang akan memudahkan serta memenuhi kebutuhan kamu dalam berbisnis impor, mulai dari penentuan produk, konsultasi ekspor dan impor, konsolidasi paket, pengiriman logistik, inspeksi kualitas, pengadaan barang, jasa pengiriman, sampai pengurusan berbagai dokumen, perpajakan serta bea cukai, agar kamu dapat secara penuh fokus kedalam bisnis kamu. Sehingga kamu cukup memesan barang dengan jenis yang dinginkan dan menunggu barang sampai di tempat. Jadi tunggu apa lagi? Yuk segera bergabung bersama kami. Klik di sini atau banner di bawah untuk informasi lebih lanjut.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments