Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Bagaimana Cara Ekspor ke Malaysia dengan Mudah? Ini Langkah-langkahnya

by | Jul 11, 2023 | Ekspor

Malaysia merupakan salah satu negara tujuan ekspor dengan jumlah yang besar bagi Indonesia. Mengutip dari CNN Indonesia, per April 2023, jumlah ekspor ke Malaysia berada di peringkat kelima, di bawah Jepang, India, AS, dan China. Dengan demikian, Malaysia sudah dianggap sebagai mitra ekspor-impor bagi Indonesia dan memiliki potensi tinggi untuk ekspor bisnis yang sedang kamu jalani.

Meski tergolong negara dengan penduduk yang lebih sedikit dari negara Asean lainnya–total penduduk 32,36 juta per Januari 2023– Malaysia menjadi negara dengan persentase pertumbuhan ekonomi tertinggi di ASEAN sepanjang 2022. Total pertumbuhan yang mereka alami sebesar 8,7%. Pada periode yang sama, Indonesia hanya mengalami pertumbuhan sebesar 5,31% dan berada di posisi keempat, diungguli oleh Filipina (7,6%) dan Vietnam (8,02%).

Melihat betapa positifnya tren pertumbuhan ekonomi dan jumlah ekspor ke Malaysia, Malaysia dapat menjadi negara tujuan ekspor yang menarik untuk bisnismu. Dalam artikel ini, kami akan membahas hal-hal yang perlu kamu ketahui untuk melakukan ekspor ke Malaysia.

Cara ekspor ke malaysia
(Unsplash/Arisa Chattasa)

 

Syarat-syarat untuk Melakukan Ekspor dari Indonesia

Untuk memenuhi cara ekspor ke Malaysia, tentunya kamu harus dulu memenuhi persyaratan dalam negeri terlebih dahulu. Dikutip dari situs bea cukai, hal-hal yang menjadi persyaratan untuk melakukan ekspor adalah sebagai berikut:

1. Berbadan Hukum dalam bentuk:

  1. CV (Commanditaire Vennootschap)
  2. Firma
  3. PT (Perseroan Terbatas)
  4. Persero (Perusahaan Perseroan)
  5. Perum (Perusahaan Umum)
  6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
  7. Koperasi

 

2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi dan memperkenalkan diri sebagai wajib pajak, serta untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan pelaporan. NPWP menjadi tanda pengenal yang penting dalam sistem perpajakan, memungkinkan pelaku wajib pajak untuk terdaftar secara resmi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  2. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, kegiatan ekspor dan impor kini dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB merupakan identitas resmi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan berusaha. Dalam hal ini, NIB memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai

– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

– Angka Pengenal Impor (API)

– Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar secara online melalui OSS Republik Indonesia.

5. Melakukan Registrasi Kepabeanan

Pendaftaran kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016. Bagi para pengusaha yang berencana melakukan kegiatan ekspor dan impor, mereka harus melaksanakan proses Registrasi Kepabeanan yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses ini diperlukan agar pengusaha memperoleh akses kepabeanan yang diperlukan dalam kegiatan perdagangan internasional.

Untuk dapat melakukan Registrasi Kepabeanan, pengguna jasa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta keterangan status Wajib Pajak yang masih berlaku. Persyaratan ini perlu dipenuhi dengan status yang valid dan sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan registrasi kepabeanan dilakukan secara online melalui laman website www.beacukai.go.id atau www.insw.go.id

Setelah memperoleh akses kepabeanan yang diperlukan, pengguna jasa dapat melaksanakan kegiatan ekspor dan impor melalui sistem CEISA (Customs Excise Information System and Automation) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui sistem ini, pengusaha dapat memproses dokumen-dokumen kepabeanan, melaporkan aktivitas impor dan ekspor, serta memenuhi berbagai persyaratan administratif yang terkait dengan proses bea cukai. Sistem CEISA memberikan kemudahan dan efisiensi dalam menjalankan kegiatan perdagangan lintas negara dengan memberikan akses yang diperlukan bagi para pengusaha untuk bertransaksi dengan bea cukai.

Baca juga: 9 Cara Mengekspor Barang ke Luar Negeri Untuk Pemula

Cara ekspor ke malaysia
(Pexels/Alexander Suhoruco)

Prosedur Kepabeanan untuk Proses Ekspor Barang

Sebelum mengetahui cara ekspor ke Malaysia, kamu perlu mengetahui prosedur ini terlebih dahulu. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. Instansi yang melakukan kegiatan tersebut disebut Pabean. Berikut ini prosedur kepabeanan yang dikutip dari situs indonesia.go.id:

  1. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB)
  2. Pendaftaran PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap. PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean. 

Dokumen pelengkap pabean yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Invoice dan Packing List
  2. Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
  3. Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  4. Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan:

  1. Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor tersebut dikenai pajak ekspor. Penyampaian PEB ini dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK
  2. Pemeriksaan fisik barang ekspor dan penelitian dokumen
  3. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut

Klasifikasi Eksportir

Mengutip dari kemendag,go.id, eksportir terdiri dari dua jenis:

Eksportir Produsen, dengan syarat:

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  2. Memiliki Izin Usaha Industri
  3. Memiliki NPWP
  4. Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

  1. Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis yang terkait
  2. Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  3. Memiliki NPWP

Baca juga: 6 Tips Sukses Membangun Bisnis Ekspor Bagi Pemula

(Pexels/Tom Fisk)

Regulasi Impor Malaysia

Setelah kita memahami berbagai persyaratan untuk melakukan ekspor dari Indonesia, kita perlu juga untuk mempelajari regulasi impor di Malaysia. Sebab, setiap negara tentunya memiliki regulasi mereka tersendiri yang telah mereka atur dalam undang-undang negara mereka.

Hal yang perlu dipahami tentang standar perdagangan di Malaysia adalah adanya standar nasional, badan akreditasi, lembaga pengujian, dan badan penilaian kesesuaian. Standar ini diterapkan di berbagai sektor di Malaysia, dan proses pengembangan standar baru melibatkan partisipasi dari produsen, pedagang, konsumen, pemerintah, dan pihak lainnya. 

Tujuannya adalah agar semua pihak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penyusunan standar baru. Malaysia juga mematuhi “kode standar” WTO mengenai hambatan teknis untuk Perdagangan. Salah satu lembaga terkait standar di Malaysia adalah SIRIM Berhad, yang merupakan perusahaan milik pemerintah dan menyediakan infrastruktur dan layanan teknis bagi pemerintah dan pelaku bisnis.

Berikut ini beberapa standar yang akan dilalui ketika melakukan ekspor ke Malaysia.

  1. Asesmen Kesesuaian
  2. Akreditasi
  3. Sertifikasi Produk

Barang yang Dilarang untuk Diimpor 

Berikut ini daftar barang yang dilarang untuk masuk ke Malaysia. Jika kamu memiliki keinginan untuk mengekspor salah satu barang di bawah ini, kami sarankan untuk urungkan niat tersebut daripada kamu mendapati masalah yang jauh lebih besar ke depannya.

  1. Reproduksi uang kertas, uang kertas, atau koin apa pun yang saat ini diterbitkan di negara mana pun.
  2. Cetakan tidak senonoh, lukisan, foto, buku, kartu, litografi, ukiran, film, kaset video, cakram laser, slide warna, cakram komputer dan media lainnya.
  3. Segala cara yang dimaksudkan untuk merugikan kepentingan Malaysia atau tidak sesuai dengan perdamaian.
  4. Semua genus ikan Piranha.
  5. Telur penyu.
  6. Buah kakao, rambutan, pulasan, lengkeng, dan buah nam nam dari Filipina dan Indonesia.
  7. Minuman keras memabukkan yang mengandung lebih dari 3,46 miligram per liter dalam timbal apa pun atau dalam senyawa tembaga apa pun.
  8. Belati dan pisau jentik/pisau lipat.
  9. Penerima siaran yang mampu menerima komunikasi radio dalam rentang (68 – 87) MHz dan (108 – 174) MHz
  10. Natrium arsenat.
  11. Kain yang memuat cetakan atau duplikat dari setiap ayat Alquran.
  12. Pena, pensil, dan barang lain yang menyerupai jarum suntik.
  13. Bahan kimia beracun
  14. Penangkal petir yang mengandung bahan radioaktif.

Barang yang Dilarang Impor Kecuali dengan Izin Impor

Beberapa barang di bawah ini merupakan barang yang masih dapat diimpor oleh Malaysia jika mendapatkan izin impor atau izin dari instansi yang berkaitan. 

  1. Telur dalam cangkang.
  2. Setiap daging, tulang, kulit, kulit, kuku, tanduk, jeroan atau bagian dari hewan dan Unggas.
  3. Hewan-primata hidup termasuk kera, monyet, lemur, galago, potto, dan lain-lain.
  4. Bahan Peledak dan Kembang Api
  5. Senjata imitasi, pistol mainan/pistol.
  6. Granat tangan tiruan.
  7. Senjata dan amunisi selain amunisi senjata pribadi yang diimpor oleh musafir yang bonafid.
  8. Rompi anti peluru, helm baja dan barang pakaian lainnya sebagai perlindungan terhadap serangan.
  9. Tanah dan hama termasuk serangga hidup, tikus, siput, dan kultur organisme penyebab penyakit tanaman.
  10. Helm pengaman (kecuali yang dikenakan oleh pengendara sepeda motor atau pembonceng sepeda motor).

Untuk daftar yang lebih lengkap, bisa dilihat pada situs berikut ini.

Langkah-langkah Ekspor ke Malaysia

Dalam melakukan ekspor ke Malaysia, kamu perlu memerhatikan langkah-langkah berikut agar pengiriman berjalan lancar:

  1. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan

Pastikan kamu memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mengamankan barang impormu ke Malaysia. Dokumen ini termasuk faktur komersial, surat jalan atau Airway Bill, sertifikat halal, sertifikat fumigasi, dokumen pembayaran, dokumen asuransi, dokumen izin atau lisensi, dokumen bea cukai, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan untuk memeriksa persyaratan dokumen yang tepat dengan otoritas bea cukai atau mitra forwarder-mu sebelumnya.

  1. Hitung pajak impornya 

Pemeriksaan bea cukai juga mencakup penentuan besaran pajak yang dikenakan atas barang yang diimpor ke Malaysia. Pajak impor ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang, nilai barang, dan klasifikasi tarif yang digunakan. Dapatkan informasi tentang tarif bea cukai dari otoritas bea cukai Malaysia dan pastikan untuk mengisi formulir deklarasi impor dengan jujur dan akurat.

  1. Deklarasikan barang kiriman dengan lengkap 

Pastikan untuk memberikan informasi yang tepat dalam formulir deklarasi impor kepada pihak berwenang bea cukai. Hal ini akan mempercepat proses pemeriksaan dan pengiriman barangmu ke alamat tujuan. Pastikan untuk memberikan informasi yang benar mengenai asal barang dan lengkapkan formulir deklarasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Gunakan packing yang aman 

Pastikan barang yang akan dikirim dikemas dengan aman dan sesuai dengan standar pengemasan terbaik. Ini akan membantu melindungi barang selama pengiriman dan mengurangi risiko kerusakan. Jika menggunakan jasa belanja online Malaysia, pastikan kepada mitramu untuk menggunakan packing yang aman agar barang tidak rusak saat dikirim.

Baca juga: Merek Makanan Asal Indonesia yang Diekspor ke Luar Negeri

Tips Ekspor ke Malaysia dengan Mudah

Setelah membahas mengenai hal-hal yang perlu kamu ketahui ketika ingin melakukan ekspor ke Malaysia, kali ini kami akan memberikan tips ekspor ke Malaysia yang lebih mudah daripada yang telah kami jelaskan. Cara termudah untuk ekspor ke Malaysia adalah dengan mencari mitra bisnis yang dapat membantu kamu untuk melakukan ekspor.

AsiaCommerce adalah mitra bisnis yang dapat kamu percaya untuk membantumu melakukan ekspor produk bisnismu ke Malaysia. AsiaCommerce sudah berpengalaman dalam meringankan segala keruwetan yang dialami para eksportir ketika melakukan ekspor, Lho!

Dengan menggunakan solusi ekspor dari kami, bisnismu akan segera berekspansi ke berbagai negara tanpa kamu sadari. Kamu akan dengan mudah menemukan produk bisnismu telah sampai di negara-negara yang kamu dambakan. Klik di sini atau banner di bawah ini untuk mengekspansi bisnismu dengan mudah.

Ekspor lebih mudah

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments