Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Melakukan Ekspor

by | Dec 24, 2022 | Ekspor

Memiliki bisnis dengan cakupan pasar internasional adalah impian dari tiap pelaku bisnis. Memperluas pasar tentunya akan memberikan keuntungan yang lebih besar. Apalagi dengan banyaknya situs belanja elektronik yang mudah diakses oleh berbagai orang di belahan dunia mana pun, membuat kegiatan pengiriman barang ke luar negeri itu terfasilitasi.

Namun, sebelum melakukan ekspor ke luar negeri kamu perlu memperhatikan berbagai dokumen untuk disiapkan. Dokumen ekspor atau izin ekspor bukan hal yang mudah untuk didapatkan karena tiap negara tentu memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Untuk lebih jelasnya mengenai dokumen apa yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan ekspor simak artikel dibawah berikut.

Apa Itu Ekspor ?

Ekspor merupakan aktivitas mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan tetap menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ekspor biasanya dilakukan jika negara tersebut dapat menghasilkan produk atau barang dalam jumlah yang cukup besar dan produk atau barang tersebut telah memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga dapat dikirimkan ke negara yang membutuhkan.

Sedangkan eksportir adalah seorang atau perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor ini juga melibatkan pihak bea cukai yang bertujuan untuk mengawasi jalannya perdagangan suatu negara.

Jenis-Jenis Ekspor

Berdasarkan kegiatannya, ekspor terbagi menjadi dua jenis yaitu ekspor langsung dan ekspor tidak langsung.

1. Ekspor Langsung

Ekspor langsung merupakan cara menjual suatu produk, baik barang atau jasa, dengan bantuan eksportir yang ada di negara tujuan. Penjualan tersebut terjadi melalui distributor atau perwakilan penjualan perusahaan. Kelebihan dari ekspor langsung ini adalah proses produksi dan distribusi yang lebih baik karena terpusat di negara asal. Sedangkan kelemahannya adalah biaya transportasi yang lebih tinggi dan adanya proteksionisme.

2. Ekspor Tidak Langsung

Ekspor tidak langsung merupakan cara menjual barang melalui perantara atau eksportir dari negara asal. Perantara tersebut biasanya adalah export management company atau export trading companies. Kelebihan ekspor jenis ini adalah sumber daya produksi yang terkonsentrasi, sehingga tidak perlu menanganinya secara langsung. Sementara itu, kekurangannya adalah kontrol terhadap distribusi dan operasi di negara lain yang kurang.

Dokumen Ekspor yang Harus Dipersiapkan

Dalam pelaksanaannya ada dua dokumen ekspor yang harus dipersiapkan sebelum melakukan kegiatan ekspor.

dokumen ekspor

1. Dokumen utama

Dokumen utama merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi untuk setiap transaksi ekspor. Isi dari dokumen utama meliputi:

  • Invoice atau faktur, adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti transaksi. Dimana, invoice harus menyertakan nama dan tanggal invoice, deskripsi barang, harga satuan dan harga total, nama dan alamat eksportir, nama dan alamat importir, serta informasi rekening pembayaran jika memang diperlukan. Berikut beberapa jenis-jenis invoice :
    • Proforma invoice, yaitu invoice yang dibuat untuk mendapatkan izin impor dari negara tujuan.
    • Commercial invoice, yaitu surat permintaan pembayaran kepada importir ketika eksportir selesai menyiapkan atau memproduksi barang pesanan.
    • Consular Invoice, yaitu invoice untuk membandingkan harga jual suatu produk dengan harga jual di pasar. Invoice ini dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat.
  • Packing list, yaitu dokumen yang memberikan informasi rinci tentang barang yang diekspor sesuai dengan invoice, sehingga petugas pemeriksa dapat lebih mudah mengetahui isi barang di dalam container. Informasi yang tercantum dalam packing list meliputi nama barang, nomor dan tanggal packing list, jumlah kemasan, potongan, kemasan, kaleng, tas, serta berat bersih dan berat kotor.
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill, adalah bukti penyerahan barang atau tanda terima dari shipping company kepada eksportir. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang ekspor dan dikeluarkan setelah transportasi pengangkut barang keluar dari Indonesia.
  • Polis asuransi, adalah dokumen yang menjamin keamanan barang ekspor. Dokumen ini menjelaskan risiko apa saja yang dapat diasuransikan dan pihak mana yang mengajukan pertanggungan dan kepada siapa klaim dibayarkan.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yaitu dokumen yang dibuat oleh eksportir kepada Kantor Bea Cukai sebelum pengiriman. Dokumen ini dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau diwakilkan oleh forwarder. Saat ini, PEB dapat dilakukan secara online dengan Electronic Data Interchange (EDI).
  • Shipping Instruction (SI), yaitu dokumen untuk melakukan booking pada kontainer dan ruang di transportasi pengangkutan yang dibuat oleh eksportir kepada forwarder atau shipping company. Dokumen ini biasanya dikirim melalui email.

2. Dokumen tambahan

Selain dokumen utama, ada juga dokumen tambahan. Dokumen tambahan ini tidak wajib, tetapi berdasarkan permintaan importer sebagai pendukung dari dokumen utama. Di antara dokumen tambahan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal, yaitu dokumen yang memuat keterangan bahwa barang ekspor berasal dari Indonesia. Dokumen tersebut dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota/Provinsi.
  • Certificate of Analysis, yaitu dokumen yang berisi hasil analisis dari barang ekspor. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk produk industri kimia atau hasil pertanian. Umumnya, hasil analisis tersebut sesuai dengan standar wajib dari regulasi pemerintah negara tujuan yang berlaku.
  • Phytosanitary Certificate, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa produk ekspor bebas dari kuman, jamur, atau bakteri. Dokumen ini diperlukan untuk barang-barang ekspor seperti buah segar, hewan, ikan, serta rempah-rempah dan hasil pertanian.
  • Fumigation Certificate, yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan jika melakukan fumigasi pada produk ekspor. Proses fumigasi adalah proses untuk melindungi barang dari hama atau rayap selama dikirim.
  • Veterinary Certificate, yaitu dokumen yang menjamin keamanan pangan untuk produk ekspor pangan dan non-pangan asal hewan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.
  • Weight Note, yaitu dokumen yang berfungsi untuk memberi informasi seputar berat barang serta untuk mempersiapkan alat pengangkut. Dokumen ini memuat berat dari setiap kemasan barang, dan sesuai dengan yang tertera pada invoice dan Letter of Credit (L/C).
  • Measurement List, yaitu dokumen yang memuat detail ukuran dan takaran dari setiap kemasan produk ekspor, seperti panjang, tebal, diameter, serta volume. Ukuran tersebut harus sama dengan L/C, tujuannya untuk menghitung biaya pengiriman.

Manfaat Melakukan Kegiatan Ekspor

Kegiatan ekspor memiliki beberapa manfaat yang sangat membantu negara sebagai berikut:

1. Menambahnya Devisa Negara

Manfaat yang biasa kita dapat adalah terbukanya peluang pasar baru di luar negeri. Selain itu ini merupakan upaya untuk menumbuhkan investasi meningkatkan devisa pada suatu negara, dan perluasan pasar domestik. Tentunya semua kegiatan tersebut akan sangat berdampak pada perekonomian suatu negara.

2. Menumbuhkan Industri Dalam Negeri

Meningkatnya permintaan ekspor akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan industri dalam suatu negara. Hal yang membuat negara bisa berkembang adalah karena para penjual/pihak yang melakukan pengiriman barang keluar negeri akan membiasakan dirinya untuk bisa bersaing dalam pasar internasional. Selain itu juga mereka akan semakin terlatih dengan persaingan tersebut jika melakukan perdagangan internasional.

3. Mengendalikan Harga Pasar

Saat suatu negara memiliki produk berlebih atau melimpah, maka besar kemungkinan harga dari produk tersebut bisa turun. Oleh karena itu kegiatan ekspor sangatlah penting karena dapat membantu suatu negara mengendalikan harga produknya di pasar. Karena itulah suatu negara pasti melakukan ekspor ke negara lain yang lebih membutuhkan produk tersebut agar mampu mengendalikan harga di pasar.

Nah itulah penjelasan mengenai dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan kegiatan ekspor. Bagi kamu yang ingin melakukan ekspor barang ke luar negeri tapi masih bingung dengan berbagai dokumen yang harus diurus, kamu tidak perlu khawatir! AsiaCommerce siap membantu kamu untuk memudahkan kamu dalam melakukan ekspor, sehingga kamu tidak perlu repot untuk mengurus berbagai dokumen ekspor. Kamu cukup fokus dengan barang yang akan kamu ekspor saja. Jadi tunggu apa lagi? segera hubungi kami dengan klik disini atau banner dibawah.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments