Ekspor pasir laut menjadi sorotan, karena selama 20 tahun telah dilarang oleh pemerintah Indonesia kini kembali dibuka. Presiden Jokowi resmi mengizinkan kembali ekspor pasir laut. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Yuk simak pembahasan mengenai pro dan kontra dari diterapkannya kebijakan baru tentang ekspor pasir laut pada blog berikut ini.
Sejarah Ekspor Pasir Laut RI
Ekspor pasir laut Indonesia punya sejarah kelam yang membuat pulau-pulau di Indonesia hilang. Sebagian pasir tersebut digunakan untuk memperluas wilayah Singapura. Kebijakan baru yang diresmikan oleh Presiden Jokowi mematahkan pelarangan 20 tahun lamanya sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoutri.
Waktu itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut. Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau-pulau kecil. Penghentian ekspor akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulai kecil.
Dikutip dari CNN Indonesia, pada tahun 2007 Freddy Numberi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui bahwa ekspor pasir laut untuk reklamasi Singapura sempat menghilangkan dua pulau milik Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan larangan ekspor tersebut. Freddy mengatakan pulau-pulau terluar Indonesia memang rawan. Ia mengklaim ada beberapa pulau yang belum ditinjau oleh pemerintah Indonesia, tetapi sudah dikunjungi orang-orang asing.
Berdasarkan data Pemerintah Singapura, lahan negara itu meluas hingga 2,7 kilometer persegi selama 2018. Perluasan itu menjadi yang terbesar selama satu dekade terakhir. Singapura memang terkenal dengan metode reklamasi menggunakan pasir laut untuk mengekspansi luas negaranya. Namun, biaya reklamasi diklaim makin mahal karena perpindahan ke perairan yang lebih dalam. Di lain sisi, negara-negara yang menjual pasir ke Singapura telah menghentikan ekspor karena permasalahan lingkungan.
Baca juga : 6 Tips Sukses Membangun Bisnis Ekspor Bagi Pemula
Pro dan Kontra Kebijakan Baru Ekspor Pasir Laut
Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonessia (Aspebindo) mendukung kebijakan baru yang dirilis Presiden Jokowi terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Meski begitu, pengusaha sekaligus Ketua Umum Aspebindo, Anggawira menyarankan dalam kebijakan tersebut perlu dikaji lagi. Hal yang perlu dikaji seperti peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap izin ekspor air laut, serta pengembangan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk melibatkan semua pelaku yang terlibat dalam proses pengaturan ekspor pasir laut ini. Keterlibatan dari beberapa pihak diharapkan bisa memberikan berbagai pandangan dan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai kondisi di lapangan. Sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku dirinya tidak tahu soal pembukaan izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Mendag Zulhas juga mengatakan, aturan baru tersebut merupakan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Dari kacamata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dikutip dari kompas.com, peraturan tersebut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi dalam negeri. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Trenggono mengatakan bahwa proyek reklamasi bisa dilakukan dengan menggunakan hasil sedimentasi laut. Penentuan sedimentasi yang bisa digunakan juga harus berdasarkan tim kajian yang dibentuk oleh pemerintah. Sedimentasi di laut adalah sedimen berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi. Lalu sedimen tersebut terendapkan kemudian dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Penolakan dari Aktivis Lingkungan
Para aktivis lingkungan di Greenpeace dan Walhi secara tegas menolak untuk terlibat dalam tim kajian. Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mendesak pemerintah membatalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ikut menolak Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Manajer Kampanye Pesisir dan laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan, pihaknya tidak akan terlibat dalam program yang mengarah pada kerusakan lingkungan.
Parid mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan total semua proyek tambang pasir laut dan proyek reklamasi pantai di seluruh Indonesia. Ia menilai PP tersebut adalah bentuk regulasi yang tidak demokratis dan akan membuat masyarakat semakin miskin serta terpinggirkan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Dampak dari Kembali Dibukanya Ekspor Pasir Laut
Pemerintah harus memperhatikan faktor kerusakan lingkungan termasuk kepentingan masyarakat lokal yang terdampak kebijakan penambangan pasir laut. Pemberian izin atas dibukanya ekspor pasir laut memang memberikan kontribusi pada penerimaan APBN, namun faktor lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar area penambangan tidak bisa diabaikan.
Masyarakat sekitar pulau penambangan sedimen pasir laut terutama kalangan nelayan bisa mengalami dampak penurunan budidaya perikanan. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi perairan sekitar penambangan sedimen pasir laut akan keruh sehingga produktivitas nelayan menjadi berkurang.
Baca juga : 5 Produk Ekspor Unggulan dan Negara Tujuannya
Nah itulah penjelasan dampak dari kembali dibukanya ekspor pasir laut. Kamu ingin memulai bisnis ekspor tapi bingung cara memulainya? Yuk bergabung dengan AsiaCommerce!
Dengan bergabung di AsiaCommerce kamu akan di berikan berbagai pelayanan yang akan memudahkan serta memenuhi kebutuhan kamu dalam berbisnis impor, mulai dari penentuan produk, konsultasi ekspor dan impor, konsolidasi paket, pengiriman logistik, inspeksi kualitas, pengadaan barang, jasa pengiriman, sampai pengurusan berbagai dokumen, perpajakan serta bea cukai, agar kamu dapat secara penuh fokus kedalam bisnis kamu. Sehingga kamu cukup memesan barang dengan jenis yang dinginkan dan menunggu barang sampai di tempat. Jadi tunggu apa lagi? Yuk segera bergabung bersama kami. Klik di sini atau banner di bawah untuk informasi lebih lanjut.